Senin, 26 November 2018

Desentralisasi Kabupaten Pangandaran



Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Pasal 1 Angka 7).
Pemekaran Kabupaten Pangandaran dilatar belakangi oleh faktor kemiskinan yang terjadi di Kabupaten Ciamis. Daerah-daerah yang menderita kemiskinan terletak di wilayah dengan kondisi geografis berupa perbukitan dan di tepi pantai. Hampir semua darah tertinggal tersebut memiliki akses yang buruk. Melihat perseolan kemiskinan dan belum meratanya pembangunan juga mendorong beberapa kecamatan di Ciamis memekarkan diri. Setelah Kota Banjar yang terlebih dahulu memekarkan diri, kini Kecamatan Kalipucang, Padaherang, Mangunjaya Langkaplancar, Cimerak, Cijulang, Pangandaran, Cigugur, Parigi, dan Sidamulis pun sudah mengajukan wacana pembentukan Kabupaten Pangandaran yang sudah disetujui oleh DPRD dan sekarang sedang berlanjut dalam tahap pengkajian di Kementerian Dalam Negeri.
Pemekaran daerah merupakan perwujudan dari Asas Desentralisasi yang sebagaimana dianut oleh UU No. 32 Tahun 2004. Saya berpendapat bahwa apabila Pemekaran Kabupaten Pangandaran itu terealisasikan, tidak menutup kemungkinan-kemungkinan akan timbul permasalahan-permasalahan terhadap pelaksanaan otonomi daerah apabila mengacu pada asas dan sistem otonomi yang kita kenali.
Adapun Permasalahan pelaksanaan Desentralisasi di Kabupaten Pangandaran yaitu :
Yang Pertama Permasalahan dalam pemekaran anggaran dan fasilitas, Seperti pembangunan gedung, pengangkatan pegawai, anggaran Pemilu Kepala Daerah, dan masih banyak biaya lain yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan dan pengadaan instansi yang menunjang kegiatan pemerintahan di Kabupaten Pangandaran dan tidaklah aneh pada saat fase Pembangunan Daerah baru ini sering terjadi ajang untuk korupsi dari dana pengadaan fasilitas-fasilitas daerah baru oleh pihak-pihak yang beritikad tidak baik.
Yang kedua adalah permasalahan terkait dengan aspek politik dan birokrasi, pada waktu masa kepemimpinan rezim orde baru yang menganut asas Sentralisasi keadaan politik dan birokrasi di Indonesia cenderung lebih stabil dan tidak panas seperti keadaan politik pada masa sekarang (Pasca Reformasi). Dengan adanya Pemekaran Kabupaten Pangandaran dan daerah-daerah lainnya (sebagai wujud dari asas Desentralisasi), akan menjadi arena bagi partai politik untuk meramaikan dan mengadu nasib dalam perebutan kekuasaan di daerah, yang terkadang dapat menimbulkan gesekan-gesekan politik yang dapat menimbulkan konflik yang dapat berujung pada persaingan politik yang tidak sehat, manipolitik, kekerasan, dan hal-hal lainnya yang dapat menimbulkan disintegrasi masyarakat.
Yang ketiga adalah permasalahan terkait dengan tumpang tindih dari pelaksanaan sistem otonomi itu, karena Indonesia tidak secara tegas menganut Sistem Otonomi Formil ataupun Materiil, namun menganut Sistem Otonomi jalan tengah yaitu Sistem Otonomi Riil (Otonomi Nyata). Persoalannya adalah yang manakah yang dominan diantara kedua teori itu? Apakah keduanya berjalan secara seimbang? menurut Prof. Bagir Manan dari apa yang diuraikan oleh Tresna, timbul kesan bahwa sebagai jalan tengah, sistem rumah tangga riil ini lebih mengutamakan asas formalnya. Dalam sistem rumah tangga formal terkandung gagasan untuk mewujudkan prinsip kemandirian bagi daerah, sedangkan sistem rumah tangga materiil akan merangsang timbulnya ketidakpuasan daerah dan spanning hubungan antara pusat dan daerah.[1][4] Di dalam sistem rumah tangga riil ini asas materil berperan memberikan kepastian sejak awal mengenai urusan daerah, karena melalui sistem ini urusan pangkal yang diserahkan untuk kemudian dikembangkan dengan sistem rumah tangga formal yang lebih memberi kebebasan dan kemandirian. Namun menurut pendapat saya tidak menutup kemungkinan apabila dalam pelaksanaannya sistem otonomi nyata ini tidak akan berjalan secara efektif karena ketidakpastian prinsip yang dianut oleh sistem ini.
Yang ke empat pelaksanaan pelayanan publik di Kabupaten Pangandaran belum  maksil dari awal terbentuknya kabupaten pangandaran sampai saat ini, ini mengakibatkan terjadinya krisis kepercayaan dari masyarakat terhadap kinerja pemerintahan yang kurang optimal, belum terasanya dampak dari pemekaran sendiri yang tadinya bertujuan untuk memudahkan akses dalam keperluan masyarakat dan meningkatkan tarap ekonomi masyarakat malah pemerintah terkesan lamban.
Yang ke Lima penetapan pegawai hasil mutasi yang tidak sesuai dengan bidang yang dikuasainya, pelaksanaan pemerintahan akan berjalan lamban terkait terjadinya perotasian pegawai yang bukan pada tempatnya yang artinya pelaksanaan kerja akan menyita waktu yang lama untuk menyesuaikan dan memahami pekerjaan yang dihadapinya, sehingga proses pembangunan kabupaten pangandaran akan terasa sangat lamban dan tidak sesuai dengan harapan pemekaran kabupaten pangandaran, hal ini menimbulkan pertanyaan dan prasangka masyarakat bahwaadanya isue-isue money politic di kalangan para elit politik yang berada di kabupaten pangandaran,
Yang ke Enam belum optimalnya pengelolaan objek wisata tang berda di kabupaten pangandaran aspek pembangunan yang lamban dan sarana prasarana di objek wisata yang kurang memadai, menimbulkan kurangya kenyamanan bagi pendatang yang ingin berwisata, akses jalan yang kurang memadai berdampaki pada kurangnya pendatang yang ingin berwisata ke Pangandaran, sedangkan potensi PAD Kabupaten Pangandaran akan dipusatkan kepada Objek wisata, banyaknya objek wisata yang belum tergali di Kabupaten Pangandaran.
Tekanan terhadap organisasi sektor publik, khususnya organisasi pemerintah baik pusat dan daerah serta perusahaan milik pemerintah, dan organisasi sektor lainnya untuk memperbaiki kinerjanya mendorong dibangunnya sistem manajemen organisasi sektor publik.
Tugas utama pemerintah sebagai organisasi sektor publik terbesar adalah untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat. Kesejahteraan masyarakat tidak hanya berupa kesejahteraan fisik yang bersifat material saja, namun termasuk kesejahteraan nonfisik yang lebih bersifat immaterial.


KESIMPULAN
 Bahwa Pemekaran Kabupaten Pangandaran akan sangat efektif mengingat potensi dan ciri khas di Daerah Pangandaran itu sendiri sangat baik dan memiliki kekhasan yaitu sebagai tempat wisata, dan dengan adanya pemekaran Kabupaten Pangandaran ini niscaya akan memajukan sektor pariwisata di Indonesia dan pembagunan Infrastruktur dan tata kota akan berjalan dengan baik. Namun pada saat ini belum terasanya hasil pemekaran yang mengacu terhadap tujuan tersebut.
pada pelaksanaan otonomi daerah yang mengalami perubahan secara ekstrem. Baik pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah harus menjalankan masing-masing urusan dan wewenangnya secara selaras dengan baik agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan otonomi daerah.

Saran
Ø  Pelaksanaan pemerintahan harus dapat terlaksana dengan baik, melalui perencanaan dan sektor pelaksanaan yang berjalan sesuai target dan tujuan pemekaran.
Ø  Pemerintah kabupaten pangandaran harus seoptimal mungkin melayani masyarakat, mengedepankan kedisiplinan dan tidak berleha-leha terhadap pelayanan masyarakat
Ø  Bupati harus mampu menempatkan seorang pegawai pada posisi sesuai dengan kemampuannya, bukan karena hal yang dapat merugikan kemajuan kabupaten, ketegasan seorang pemimpin dalam mengambil keputusan saangatlah penting untuk kemajuan Kabupaten Pangandaran.
Ø  Pemerintah Kabupaten Pangandaran harus lebih mengedepankan pembangunan di sektor kepariwisataan, karena selama ini pembangunan sektor pariwisata di Kabupaten Semarang  masih banyak yang terbengkelai dengan dibangunya obyek-obyek  wisata harapannya pengunjung akan meningkat dan dengan meningkatnya pengunjung pendapatan ekonomi masyarapat akan meningkat pula. 
Ø  Pangandaran Kabupaten Semarang harus lebih meningkatkan sarana prasarana, karena itu merupakan faktor penunjang utama untuk mempermudah pengunjung datang  ke obyek wisata tersebut.




Rabu, 19 September 2018

Sejarah Lahirnya Orde Baru

Sejarah Kelahiran Orde Baru

Sejarah mencatat, sebelum Orde Baru lahir didahului dengan meletusnya tragedi nasional yang sering disebut dengan Pemberontakan G 30 S / PKI, tepatnya tanggal 30 September 1965.
Peristiwa ini puncaknya adalah dini hari, tanggal 1 Oktober 1965. Peristiwa itu menyebabkan enam Jenderal terkemuka dibunuh secara kejam dan sadis oleh komplotan militer yang mempunyai hubungan dengan PKI. Banyak versi yang berusaha mengungkap siapa pelaku peristiwa tersebut, namun umumnya yang diakui oleh banyak kalangan PKI-lah pelakunya.
Seusai peristiwa berdarah yang merenggut enam nyawa Jenderal TNI AD itu, 30 September 1965, Presiden Soekarno mengeluarkan Supersemar yang kemudian justru menjadi titik awal kelahiran Orde Baru (Pusponegoro dan Notosusanto, 1993 : 406). Isi dari Surat Perintah 11 Maret (Supersemar)
tersebuat ialah memberikan kekuasaan kepada Letjen. Soeharto, untuk dan atas nama Presiden / Panglima Tertinggi / Pemimpin Besar Revolusi, mengambil tindakan yang dianggap perlu demi terjaminya keamanan, ketenangan, serta kesetabilan jalannya pemerintahan dan jalannya revolusi serta menjamin keselamatan pribadi dan kewibawaan Presiden / Panglima Tertinggi / Pemimpin Besar Revolusi / Mandataris MPRS, serta demi keutuhan bangsa dan negara Republik Indonesia dan melaksanakan dengan pasti ajaran-ajaran Pemimpin Besar Revolusi. Isi lengkap dari Surat Perintah Tersebut ada di lampiran 1 (Tim Dokumentasi Presiden RI, 1991: 54).

Pada saat terjadi peristiwa pemberontakan G 30 S / PKI Grobogan dinyatakan sebagai daerah berbahaya kedua setelah Temanggung. Maka dengan dikeluarkannya Surat Perintah 11 Maret 1966, segenap masyarakat Kabupaten Grobogan segera melakukan konsolidasi guna pengejaran / pembersihan terhadap oknum-oknum masyarakat yang terlibat langsung ataupun tidak langsung dengan gerakan G 30 S / PKI. Dalam hal ini ABRI bersama rakyat bekerja sama erat dan serentak dengan unsur-unsur masyarakat lain dengan semangat berkobar-kobar berusaha mengganyang sisa-sisa G 30 S / PKI di Kabupaten Grobogan. (Tim Universitas Sebelas Maret, 1991: 61).

Tonggak awal kelahiran Orde Baru adalah ketika diserahkannya Supersemar 1966 dari Presiden Soekarno kepada Letnan Jenderal Soeharto yang kemudian menjadi kunci yang sangat menentukan. Supersemar yang pada awalnya hanya berupa surat perintah biasa dari Presiden Soekarno kemudian dalam Sidang Umum ke IV MPRS ditetapkan sebagai Ketetapan MPRS No. IX / 1966. Sidang Paripurna terbuka MPRS menyetujui dan memperkuat Surat Perintah yang dikeluarkan pada 11 Maret 1966 oleh Presiden / Panglima Tertinggi / Mandataris MPRS dan ditujukan kepada Letjen. Soeharto selaku Menpangad. Dalam siding tersebut anggota-anggota MPRS secara bulat menyetujui ditingkatnnya Supersemar menjadi Ketetapan MPRS No. IX / 1966. Dengan ketetapan ini berarti bahwa Supersemar tidak dapat ditarik kembali oleh Presiden / Panlima Tertinggi ABRI / Mandataris MPRS, sebab hanya MPRS-lah yang berhak untuk membatalkannya. Isi lengkap Ketetapan tersebut ada di lampiran 2 (Tim Dokumentasi Presiden RI,1991: 86).

Ketetapan ini selanjutnya dijadikan landasan politik bagi beroperasinya pemerintah Orde Baru dibawah pimpinan Soeharto. Bersama dengan itu Supersemar ditetapkan sebagai salah satu sumber hokum Republik Indonesia dan tertuang dalam Tap MPR No. XX / MPRS 1966 mengenai memorandum DPR-GR tentang sumber tertib hokum RI dan tata urutan peraturan perundangan dan tata urutan peraturan perundang-undangan RI.

Dengan demikian Supersemar dianggap sebagai landasan hukum dan politik bagi keberadaan rezim Orde Baru di Indonesia. Pada tahun 1967 MPRS melakukan Sidang Istimewa, dalam sidang tersebut Komisi A MPRS telah berhasil membuat Rancangan Ketetapan mengenai Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno dan Mengangkat Jenderal Soeharto sebagai Pejabat Presiden.

Alasan yang mendasari Rancangan Ketetapan ini adalah bahwa Presiden tidak dapat memenuhi tanggungjawab konstitusional, dan bahwa Presiden tidak dapat menjalankan haluan negara dan keputusan MPRS. MPRS menerima dan mensahkan Rancangan Ketetapan MPRS No. XXXIII / MPRS / 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan dari Presiden Soekarno.

Jenderal Soeharto dilantik sebagai Pejabat Presiden RI. Pelantikan ini merupakan pelaksanaan dari Ketetapan MPRS No. XXXIII / 1967 yang menetapkan mencabut kekuasaan pemerintah negara dari Presiden Soekarno dan menarik kembali mandate MPRS dari Presiden Soekarno. Ketetapan ini selanjutnya menetapkan mengangkat Pemegang Ketetapan MPRS No. IX / 1966, Jenderal Soeharto, sebagai Pejabat Presiden sampai dipilihnya Presiden oleh MPR hasil pemilihan umum.

Awal kelahiran Orde Baru ini juga dihadapkan pada persoalan lumpuhnya ekonomi negara yang ditunjukan dengan laju inflasi yang sangat tinggi. Menurut Frans (1998), pada waktu masa peralihan dari Orde Lama ke Orde Baru juga terjadi krisis ekonomi (1966-1968). Krisis ekonomi tersebut disebabkan oleh etatisme yaitu negara terlalu berkuasa dalam komando ekonomi, juga terjadi defisit yang terakumulasi sejak 1960 hingga 1966 yang menyebabkan timbulanya inflasi sebesar 650 persen serta pada waktu itu negara tidak menganggap dunia luar atau istilahnya “go to hell”-kan dunia luar. Adapun kebijakan yang diambil untuk mengatasi krisis tersebut adalah dengan menentukan kebijakan yang akan diambil yakni enam bulan untuk rescue operation (operasi penyelamatan), serta dua tahun untuk stabilitas, sehingga baru pada 1 April 1969 kita bisa melakukan pembangunan. Rincian operasi penyelamatan krisis ekonomi tersebut adalah dengan menetukan target. Target pertama adalah mengenai pangan dan yang kedua adalah mengenai pembayaran hutang dikarenakan apabila tidak bisanmembayar negara kita dianggap bangkrut. Program penyelamatan tersebut lalu disusun bersama dengan IMF, pada 31 Agustus 1966 program tersebut dibawa ke siding cabinet untuk dimintakan persetujuan. Setelah delegasi Indonesia berangkat keseluruh dunia membawa program tersebut. Delegasi tersebut adalah Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Frans Seda, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, dan dua anggota DPR, negara yang menjadi tujuan adalah Inggris, Belanda, Jerman kemudian Tokyo. Kemudian berdasar program tersebut maka pada 3 Oktober 1966 keluarlah peraturan pemerintah pertama yang telah disetujui oleh DPR yang kemudian dikenal dengan “peraturan 3 Oktober”. Setelah dikeluarkan peraturan tersebut kepercayaan dunia menjadi semakin bertambah dan pada 7 Februari 1967, terbentuklah IGGI, kelompok negara donor kita (Frans Seda, FORUM, 1998: 82-83).

Pada sisi lain, awal kelahiran Orde Baru ini dihadapkan pada dua persoalan besar sebagai warisan sejarah Orde Lama, yaitu politik dan lumpuhnya ekonomi yang ditunjukan dengan laju inflasi yang sangat tinggi. Kondisi perpolitikan menjelang dan pada permulaan berdirinya Orde Baru memang terlihat sangat kacau dan sulit dikendalikan. Hal ini akibat logis dari langgam politik Orde Lama yang otoritarian dalam bingkai Demokrasi Terpimpin menuju bentuk kearah “Demokrasi Pancasila” dibawah pemerintahan Orde Baru.

Kamis, 13 September 2018

Budaya Politik


Budaya Politik

Dengan adanya perbedaan yang berpotensi besar dalam orientasi-orientasi politik, di beberapa komunitas politik terdapat budaya politik yang berbeda dan terbatas dalam memberi makna, prediktabilitas, dan bentuk proses politik. Budaya politik sendiri dapat dimengerti sebagai serangkaian sikap, kepercayaan, dan pandangan/keyakinan anggota masyarakat yang mempunyai pengaruh di dalam pengaturan sistem/proses politik, serta suatu perasaan, sikap, dan pandangan yang mendasari pemahaman masyarakat terhadap perilaku-perilaku politik dalam sistem politik.
Oleh karena itu budaya politik juga mencakup “the political ide and the operating norms of a polity”. Dengan demikian budaya politik kemudian merupakan manifestasi bentuk agregasi dimensi-dimensi psikologis dan subyektif dari politik, serta merupakan produk dan rangkaian sejarah sistem politik dan pengalaman hidup anggota-anggota sistem tersebut yang berakar dengan baik pada peristiwa-peristiwa umum maupun pengalaman-pengalaman sendiri.
Di kebanyakan negara, kemungkinan tidak adanya suatu budaya politik massa yang secara umum bersatu, tetapi sebaliknya ada banyak perbedaan budaya politik massa yang terbagi menurut kelas, wilayah, komunitas etnis maupun pengelompokan sosial. Keragaman sikap dan opini seperti itu tidak perlu menimbulkan masalah-masalah identitas maupun legitimasi. Bagi pembangunan politik yang stabil tidak mensyaratkan suatu budaya politik yang homogen, dan pada beberapa masyarakat yang terbiasa dengan kehidupan pluralisme ternyata lebih mampu menyesuaikan diri dengan perubahan yang berkelanjutan.
Salah satu faktor pendukung atau penghambat keberhasilan pembangunan politik sebagai pembinaan demokrasi adalah keadaan sosial budaya negara itu sendiri. Lingkup dan fungsi politik itu akan berbeda antara satu macam budaya politik dengan yang lain. Dalam budaya politik demokratis misalnya, biasanya terdapat perasaan yang jelas mengenai batas-batas yang pasti dalam kehidupan politik, ada pengakuan eksplisit terhadap permasalahan-permasalahan baru, serta berkaitan dengan tingkatan spesialisasi fungsional dalam mengendalikan persoalan. Demikian pula, dalam budaya politik demokratis biasanya, kekuasaan menjadi bersifat relatif dalam hal pembuatan kebijakan politik, karena kuatnya kontrol sosial dan tingginya partisipasi politik rakyatnya.

Rabu, 12 September 2018

Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa


Mengelola sumber pendapatan desa dengan 
memanfaatkan setiap potensi yang dimiliki

Otonomi desa merupakan salah satu aspek penting, karena otonomi desamenggambarkan kemampuan pemerintah desa dalam meningkatkan PADes seperti pajak, retribusi dan lain-lain. Namun harus diakui bahwa derajat otonomi desa masih rendah, artinya desa belum mampu membiayai pengeluaran rutinnya. Karena itu otonomi desa bisa diwujudakan hanya apabila
disertai keuangan yang efektif. Pemerintah desa secara finansial harus bersifat independen terhadap pemerintah pusat/daerah dengan jalan sebanyak mungkin menggali sumber-sumber PADes.
Selama ini sumber dana PADes masih mencerminkan ketergantungan desa kepada pemerintah pusat/darah masih sangat dominan. Keleluasaan dalam usaha menggali sumber-sumber peneriman tersebut, banyak desa yang memikirkan bagaimana meningkatkan tarif pajak dan retribusi daerah serta obyek-obyek pajak dan retribusi yang baru.
Sejalan dengan upaya untuk memantapkan kemandirian Pemerintah desa yang dinamis dan bertanggung jawab, serta mewujudkan pemberdayaan dan dalam lingkup yang lebih nyata, maka diperlukan upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan profesionalisme sumber daya manusia dan lembaga-lembaga publik di  desa dalam mengelola sumber daya yang ada.
Upaya-upaya untuk meningkatkan pengelolaan sumber daya harus dilaksanakan secara komprehensif dan terintegrasi mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi sehingga otonomi yang dimiliki oleh pemerintah desa akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 
a.    Adanya upaya untuk memaksimalkan pendapatan desa berdasarkan potensi desa yang dimiliki
Dari aspek pelaksanaan, Pemerintah desa dituntut mampu menciptakan sistem manajemen yang mampu mendukung operasionalisasi pembangunan desa. Salah satu aspek  dari pemerintahan desa yang harus diatur secara hati-hati adalah masalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa karena  merupakan instrumen kebijakan yang utama bagi Pemerintah desa.
Sebagai instrumen kebijakan, APBDes menduduki posisi sentral dalam upaya pengembangan kapabilitas dan efektivitas pemerintah desa. APBDes digunakan sebagai alat untuk menentukan besarnya pendapatan dan pengeluaran, membantu pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan, otorisasi pengeluaran di masa-masa yang akan datang, sumber pengembangan ukuran-ukuran standar untuk evaluasi kinerja, alat untuk memotivasi para pegawai, dan alat koordinasi bagi semua aktivitas dari berbagai unit kerja.
Dalam kaitan ini, proses penyusunan dan pelaksanaan APBDes hendaknya difokuskan pada upaya untuk mendukung pelaksanaan program dan aktivitas yang menjadi preferensi desa yang bersangkutan. Untuk memastikan bahwa pengelolaan potensi desa telah dilakukan sebagaimana mestinya perlu dilakukan evaluasi terhadap hasil kerja pemerintah desa..
Berdasarkan hasil wawancara dengan responden nomor 1, 2, 3, 4, 5, 10, dan 12 diperoleh keterangan bahwa pemerintah desa Cijulang Kecamatan Cijulang dalam melaksanakan pengelolaan potensi desa beupaya untuk mengoptimalkan potensi yang telah dimiliki dan berupaya untuk menggali potensi-potensi yang ada yang memungkinkan dapat dijadikan sumber-sumber pendapatan desa. sumber-sumber pendapatan desa tersebut nantinya akan mampu membiaya pemerintah desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pelayanan dan pelaksanaan program-program yang lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Selanjutnya dari hasil wawancara dengan responden nomor 6, 7, 8, 9 dan 11 diperoleh keterangan bahwa sampai saat ini pemerintah desa Cijulang Kecamatan Cijulang dapat dikatakan sudah melakukan upaya untuk memaksimalkan pendapatan desa sesuai dengan potensi desa yang dimiliki. dalam pengunaan keuangan desa pun pemerintah desa Cijulang sudah tepat sasaran karena setiap pelaksanaan pembangunan desa yang dilakukan sudah sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Dari hasil observasi yang penulis lakukan dapat diketahui bahwa pemerintah desa Cijulang Kecamatan Cijuang dalam memaksimalkan pendapatan desa sesuai dengan potensi desa yang dimiliki telah melakukan upaya-upaya yaitu dengan berusaha mengoptimalkan pendapatan desa melalui pengelolaan potensi desa yang sudah ada serta berusaha mencari dan menggali potensi-potensi lain yang bisa dijadikan sumber pendapatan desa sehingga di masa yang akan datang potensi desa dapat lebih meningkat.

b.      Upaya-upaya untuk meminimalisir pengeluaran
Pengelolaan keuangan desa harus dipercayakan kepada staf yang memiliki integritas dan kejujuran yang tinggi, sehingga kesempatan untuk korupsi dapat diminimalkan.  Transparansi merupakan keterbukaan pemerintah dalam membuat kebijakan-kebijakan keuangan desa sehingga dapat diketahui dan diawasi oleh BPD dan masyarakat.
Transparansi dalam pengelolaan keuangan desa pada akhirnya akan menciptakan kerja sama  antara pemerintah desa dengan masyarakatnya sehingga tercipta pemerintahan desa yang bersih, efektif, efisien, akuntabel, dan responsif terhadap aspirasi dan kepentingan masyarakat. 
Penerimaan dan pengeluaran Desa (APBDes) harus selalu dimonitor, yaitu dibandingkan antara yang dianggarkan dengan yang dicapai. Untuk itu perlu dilakukan analisis terhadap penerimaan dan pengeluaran desa agar dapat sesegera mungkin dicari penyebab dan tindakan antisipasi ke depan.  
Prinsip-prinsip yang mendasari pengelolaan keuangan desa tersebut harus senantiasa dipegang teguh dan  dilaksanakan oleh penyelenggara Pemerintahan desa, karena pada dasarnya masyarakat (publik) memiliki hak dasar terhadap pemerintah desa , yaitu pengelolaan keuangan desa harus bertumpu pada kepentingan publik (public oriented). Hal ini tidak saja terlihat pada besarnya porsi pengalokasian anggaran untuk kepentingan publik, tetapi juga terlihat pada besarnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan/ pengendalian keuangan desa. 
Berdasarkan hasil wawancara dengan responden nomor 1, 2, 3, 4, 6, 8 dan 12 diperoleh keterangan bahwa dalam meminimalisir pengeluaran, pemerintah desa melakukan pengeluaran-pengeluaran keuangan desa baik dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa maupun dalam pemberian pelayanan masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan dalam pelaksanaan pembangunan yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dengan demikian pengeluaran keuangan desa dapat berjalan efektif dan efisen bukan pemborosan.
Sementara hasil wawancara dengan responden nomor 5, 7, 9, 10 dan 11 diperoleh keterangan bahwa sampai saat ini pemerintah desa Cijulang Kecamatan Cijulang sudah cukup baik dalam pengelolaan keuangan desa karena pemerintah desa dapat melakukan pengelolaan keuangan dengan baik dan pengunaan keuangan desa pun lebih diutamakan untuk kepentingan masyarakat.
Dari hasil observasi yang penulis lakukan dapat diketahui bahwa pemerintah desa Cijulang Kecamatan Cijuang dalam upaya-upaya untuk meminimalisir pengeluaran keuangan desa dapat berjalan efektif dan efisen serta bukan merupakan pemborosan. Pemerintah desa melakukan pengeluaran-pengeluaran keuangan desa baik dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa maupun dalam pemberian pelayanan masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

c.       Penggunaan keuangan  tepat sasaran
Kemampuan pemerintah desa dalam meningkatkan pendapatan asli desa (PADes) bisa diwujudkan  hanya apabila disertai kemandirian desa dalam melakukan pengelolaan keuangan desa secara efektif. Ini berarti bahwa pemerintahan desa secara finansial harus berupaya untuk mandirai tidak selalu bergantung pada terhadap pemerintah pusat/daerah dengan jalan sebanyak mungkin menggali sumber – sumber PADes
Kemampuan desa dalam membiayai pembangunan masih sering mengalami kendala berupa rendahnya kemampaun pemerintah dalam meningkatkan PADesnya. Faktor keuangan merupakan hal yang penting dalam setiap kegiatan pemerintahan desa , karena hampir tidak ada kegiatan pemerintahan desa yang tidak membutuhkan biaya.
Berdasarkan hasil wawancara dengan resoponden nomor 1, 2, 3, 5, 6, 10, 11 dan 12 diperoleh keterangan bahwa pemerintah desa Cijulang Kecamatan Cijulang selalu berupaya untuk menggunaan keuangan desa secara tepat yaitu dengan cara melaksanakan pembangunan desa sesuai dengan aspirasi yang berkembang di masyarakat serta dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan keuangan desa digunakan hanya untuk keperluan yang dibutuhkan saja.
Selanjutnya dari hasil wawancara dengan responden nomor 4, 7, 8 dan 9 diperoleh keterangan bahwa pemerintah desa Cijulang Kecamatan Cijulang dalam melakukan pengelolaan keuangan desa sudah cukup baik hal ini terlihat dari pengunaan atau pengalokasian keuangan desa dalam APBDes lebih mementingkan kepentingan masyarakat serta dalam pelaksanaan pembangunan sampai saat ini selalu sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat.
Dari hasil observasi yang penulis lakukan diketahui bahwa pemerintah desa Cijulang Kecamatan Cijulang telah melakukan pengelolaan keuangan desa cukup baik. karena penulis melihat dalam penggunaan kuangan desa, misalnya untuk melaksanakan pembangunan pemerintah desa Cijulang Kecamatan Cijulang senantiasa melihat aspirasi yang berkembang di masayrakat sehingga pelaksanaan pembangunan desa tersebut menjadi lebih tepat sasaran.

Indonesia Terpuruk Tanggung Jawab Siapa

BANGSA TERPURUK TANGGUNG JAWAB SIAPA

                                                   
Frase “bangsa” adalah kesatuan dari orang-orang yang bersamaan asal usul keturunanya, bahasa, adat istiadat serta sejarahnya. Setidaknya frase “bangsa” lebih abstrak ketimbang frase “Indonesia” maka akan lebih jelas kalau kalimatnya menjadi Indonesia Terpuruk Tanggung Jawab Siapa?.
            Ditinjau dari segi konsep, pemerintahan itu sendiri merupakan konsep manusia yang sudah ada sejak manusia itu sendiri ada di muka bumi ini. Inti dari konsep pemerintahan adalah pemerintah yang merupakan subjek dari pemerintahan, dan yang diperintah merupakan objeknya. Kalau pada jaman kuno, pemerintah dipegang oleh yang berkuasa seperti kepala suku. Kini pemerintah umumnya diatur dalam knstitusi serta ada batasan-batasannya.
Konsep pemerintahan itu adalah segala bentuk ide-ide yang tersusun secara abstrak menyangkut suatu organ yang memerintah, mengatur, menertibkan penduduknya. Pemerintah  bertugas menjaga ketertiban dalam masyarakat, memberi fasilitas untuk berkembang, membuat peraturan-peraturan dan hukum yang dapat mensejahterakan rakyatnya. Juga berkewajiban membuat dan mengatur hukum demi menjaga ketertiban, serta pemerintah dapat bertindak sebagai wadah untuk menampung serta memfasilitasi kepentingan-kepentingan rakyatnya.
            Pada hakekatnya pemerintahan tdak meleyani dirinya sendiri,  tetapi melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang memungkinkan anggota masyarakat dapat mengembagkan kemempuan dan kreativitasnya demi mencapai tujuan bersama. Maka pengertian akan pemerintahan sangat dekat dengan pengertian negara, jelas bahwa negara membutuhkan pemerintahan agar dapat menjalankan tugas-tugas kenegaraannya. Tetapi dalam arti umum pemerintahan bukan saja negara, tetapi juga menyangkut kegiatan memerintah dan diperintah. Pemerintah adalah lembaga atau organisasi yang mengatur dan menjalankan negara. Negara tanpa pemerintahan seperti manusia tanpa kepala.
            Jika dilihat dari struktur negara, pemerintah merupakan kepala dari rakyat yang mempunyai wewenang dalam menjalankan kegiatan bernegara, yang mempunyai aturan sendiri dalam pemerintahan. Struktur dan pembagian kekuasaan dalam pemerintahan diatur dalam konstitusi atau kontrak sosial di awal negara itu terbentuk untuk menghindari penyalahgunaan wewenang kekuasaan. Konsep awal kebutuan akan pemerintah dikarenakan manusia yang berbeda-beda, oleh karena itu dibutuhkan suatu badan yang menanganinya.
            Tujuan berdirinya negara republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945 adalah untuk melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, untuk mecerdaskan kesejahteraan umum, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan turut serta dalam pedamaian dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pada prinsipnya tujuan benycana tersebut ingin mewujudkan indonesia sebagai negara kesejahteraan (welfare state), diatas prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial.
            Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, serta terus berupaya mewujudkan amanah rayat sebagai tujuan Negara yang harus dilaksanakan untuk memenuhi kesejahteraan rayat.
            Pemerintah negara yang terdiri dari unsur legislatif, eksekutf, yudikatif, inspektif dan lembaga negara lainnya setelah menjadi amademen UUD 1945 harus menjalankan pungsi dan kewenangannya dalam rangka check and balance. Kapabilitas pemerintah/eksekutif sebagai penyelenggara pemerintah harus didukung oleh isfrastruktur dan suprastruktur seharusnya berasal dari diri birokrasi itu sendiri, sehingga memunculkan kesadaran  akan terwujudnya tata kelola pemerintah yang baik (good governmet).

            Peranan pemerintah dalam pelaksanaan manajemen pembangunan secara mendasar sesungguhnya terbagi atas dua kelompok, yaitu:
1)     Penyelenggaraan fungsi umum, seperti penciptaan dan pemeliharaan rasa aman, penyelenggaraan hubungan diplomatik, serta pemungutan pajak; dan
2)     Penyelenggaraan fungsi pembangunan bidang politik maupun sosial ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masarakat.
            Berdasarkan UUD 1945 pada alinea ke empat diamanatkan bahwa dibentuknya pemerintahan negara Indonesia adalah untuk : “....melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan akut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial...”
            Dalam kompleks era globalisasi ekonomi yang ditandai dengan adanya tuntutan semakin diberlakukannya sistem dan mekanisme ekonomi pasar yang semakin komprehensif, diperlukan adanya suatu penjabaran mengenai peranan antara pelaku ekonomi dengan pelaku administrasi publik dimana sistem ekonomi tersebut berlaku.
            Di Orde Baru, pemerintah telah cenderung sangat dominan menentukan bagaimana kondisi sosial-ekonomi bahkan politik dalam kehidupan masyarakat yang perlu ditumbuhkembangkan. Pemerintah dalam segala kompetensi, pengalaman, serta akses yang lebih baik terhadap sumber-sumber dan informasi statistik, telah mengambil peran sebagai pemegang monopoli dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, menengahi konflik-konflik dalam mayarakat, menyelidiki berbagai permasalahan dan upaya pemecahannya, dan akhirnya melaksanakan sendiri kebijakan dan program yang telah dirancang.
1.    Pengertian penyelenggaraan pemerintah (governing)
            Penyelenggaraan pemerintah (governing) dalam masyarakat dewasa ini pada intinya adalah merupakan proses koordinasi, pengendalian (steering), pemengaruhan (influencing) dan penyeimbagan (balancing) setiap hubungan interaksi hubungan tersebut.
            Penyelenggaraan pemerintah (governing) dapat dipandang sebagai : “intervesipelaku politik dan sosial yang berorientasihasil yang diarahkan untuk menciptakan pola interaksi yang stabil atau dapat diprediksikan dalam suatu sistem (sosial politik), sesuai dengan harapan ataupun tujuan dari para pelaku intervensi tersebut”.
2.    Pengertian kepemerintahan (governance)
            Pemerintah atau “goperment” dalam bahasa inggris diartikan sebagai “The authoritative direction and administration of the affairs of men/women in a nation, state, city, etc”, atau dalam bahasa Indonesia yang berarti “pengarahan dan administrasi yang berwenang atas kegiatan orang-orang dalam sebuah negara, negara bagian, kota, dan sebagainya”, Bisa juga berarti “The groverning body of a nation, state, city, etc” atau “lembaga atau badan yang menyelenggarakan pemerintahan negara, negara bagian, atau kota dan sebagainya”. Sedangkan istilah “kepemerintahan” atau dalam bahasa inggris disebut ”government” yang berarti “the act, fact, manner, of governing” atau dalam bahasa indonesia berarti”tindakan, fakta, pola, dari kegiatan atau penyelenggaraan pemerintah”.
            Governance sebagai terjemahan dari pemerintah kemudian berkembang dan menjadi populer dengan sebutan “kepemerintahan” sedang praktek terbaiknya adalah : “kepemerintahan yang baik” (good governance)
            Kelembagaan dalam governance meliputi 3 (tiga) domain, yaitu negara (state), sektor swasta (private sector), dan masyarakat (society) yang saling berinteraksi dalam menjalankan fungsinya masing-masing. Negara berfungsi menciptakan lingkungan politik dan hukum yang kondusif, sektor swasta menciptakan pekerjaan dan pendapatan, sedangkan masyarakat memfasilitasi interaksi sosial politik, menggerakan kelompok-kelompok dalam masyarakat untuk berperan serta dalam kegiatan ekonomi, sosial dan politik. Negara sebagai salah satu unsur governance, adalah termasuk didalamnya lembaga-lembaga politik maupun lembaga-lembaga sektor politik.
3.    Unsur-unsur dalam kepemerintahan (governance stakeholder)
            Dalam praktek kepemerintahan terdapat berbagai unsur yang dapat di identifikasikan, mencakup individual, organisasi, institusi dan kelompok-kelompok social, yang keberadaannya sangat penting bagi terciptanya kepemerintahan yang efektif. Secara garis besarnya unsur-unsur dalam kepemerintahan

            Secara konseptual pengertian kata baik (good) dalam istilah kepemerintahan yang baik (good governance) mengandung 2 (dua) pemahaman, yaitu :
1)      Nilai-nilai yang menjunjung tinggi tinggi keinginan/kehendak rayat, dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rayat dalam pencapaian tujuan (nasional) kemandirian, pembangunan berkelanjutan dan keadilan social.
2)      Asfek-asfek fungsional dari pemerintahan yang efektif dan efisien dalam peleksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.
Oleh karena itu, berdasarkan pengertian ini kepemerintahan yang baik berorientasi pada dua hal, yaitu : (1) orientasi ideal Negara yang diarahkan pada pencapaian tujuan nasional, yang berorientasi pada demokratisasi dalam kehidupan bernegara, dengan elemen-elemen kemitraan atau pemilihnya seperti : legitimasi, apakah pemerintah dipilih dan mendapat kepercayaan dari rayatnya, akuntabilitas yaitu beberapa jauh perlindungan hak-hak azasi manusia terjamin, adanya otonomi dan devolusi kekuasaan kepada daerah, serta adanya jaminan berjalannya mekanisme pengawasan oleh masyarakat; dan (2) pemerintah yang berfungsi secara ideal, yaitu secara efektif dan efisien melakukan upaya pencapaian tujuan nasional, tergantung pada sejauhmana pemerintah mempunyai kompetensi, dan sejauhmana struktur serta mekanisme politik serta administrative berfungsi secara efektif dan efisien.


 Analisis Saya dari Sudut Pandang Sistem Pemerintahan Daerah:

            Menurut saya pemerintahan yang ada di indonesia tidak berjalan dengan lancar dan terbukti dengan terjadinya keterpurukan bangsa ini. Sedangkan pengertian dari sitem perintahan itu adalah suatu susunan atau keseluruhan bagian bagian subsistem yang saling berkaitan antara satu dengan yang lainya untuk mencapai tujuan.
            Dalam seminar dibicarakan masalah yang bertema “bangsa terpuruk, tanggung jawab siapa?”. Ini menunjukan bahwa tidak berfungsinya prinsip Good Gaverenance yang diterapkan di Indonesia. Good Gavernance mempunyai 2 paham yang harus

1)     Nilai-nilai yang menjunjung tinggi tinggi keinginan/kehendak rayat, dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan (nasional) kemandirian, pembangunan berkelanjutan dan keadilan social.
2)      Asfek-asfek fungsional dari pemerintahan yang efektif dan efisien dalam peleksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.
Oleh karena itu, berdasarkan pengertian ini kepemerintahan yang baik berorientasi pada dua hal, yaitu : (1) orientasi ideal Negara yang diarahkan pada pencapaian tujuan nasional, yang berorientasi pada demokratisasi dalam kehidupan bernegara, dengan elemen-elemen kemitraan atau pemilihnya seperti : legitimasi, apakah pemerintah dipilih dan mendapat kepercayaan dari rayatnya, akuntabilitas yaitu beberapa jauh perlindungan hak-hak azasi manusia terjamin, adanya otonomi dan devolusi kekuasaan kepada daerah, serta adanya jaminan berjalannya mekanisme pengawasan oleh masyarakat; dan (2) pemerintah yang berfungsi secara ideal, yaitu secara efektif dan efisien melakukan upaya pencapaian tujuan nasional, tergantung pada sejauhmana pemerintah mempunyai kompetensi, dan sejauhmana struktur serta mekanisme politik serta administrative berfungsi secara efektif dan efisien

Kamis, 06 September 2018

Kelebihan dan Kekurangan Sistem TI Dalam Penerapan Di Masyarakat


Kelebihan dan Kekurangan  Sistem TI Dalam Penerapan Di Masyarakat


  •   Kelebihan 

Semakin banyaknya manusia yang menggunakan teknologi guna membatu kebutuhan seta kegiatan  dalam sehari-hari, sekaligus untuk meningkkatkan kualitas masing-masing individu dimasyarakat dalam pengembangan teknologi, yang dapat dilihat dari penggunaan alat telekomunikasi dan yang lainya.
TI merupakan teknologi yang digunakan untuk menyampaikan dan mengelola informasi seta merupakan teknologa yang mudah dipahami oleh masyarakat yang memanfaatkanya. Penggunaan teknologi informasi oleh masyarakat dilakukan guna mengoptimalkan waktu dalam pekerjaannya yang merupakan pertimbangan dalam pengambilan kputusan seseorang.
Peningkatan kualitas hidup semakin menuntut manusia untuk melakukan berbagai aktivitas yang dibutuhkan yang mengoptimalkan sumberdaya yang dimilikinya. Teknologi informasi dan komunikasi perkembangannya begitu cepat secara tidak langsung mengharuskan manusia untuk menggunakanya dalam segala aktivitas.

  • Kekuranganya

Perkembangan TI dimasa ini dirasakan sangat bermanfaat bagi penunjang kebutuhan hidup manusia, namun ada juga kekurangannya dalam penerapanya di masyarakat, diantaranya adanya situs-situs porno yang dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat umum sehingga memunculkan kejahatan atau perbuatan yang terjadi akibatnya, selain itu juhga adanya transaksi prostitusi yang menggunakan layanan jaringan internetdan, masuknya budaya asing yang tidak dapat di filter dengan baik oleh masyarakat, dan banyak lagi kekurangan-kekurangan yang diakibatkan teknologi informasi yang dapat meresahkan di masyarakat.


Selasa, 04 September 2018

Perkembangan Demokrasi di Indonesia


Perkembangan Demokrasi di Indonesia

Guillermo O’Donnell dan kawan-kawan pernah melakukan serangkaian studi mengenai fenomena transisi demokrasi yang terjadi di Amerika Latin dan Eropa Selatan yang menghasilkan karya mereka Transitions from Authoritarian Rule (1986) secara sederhana menjelaskan “transisi” sebagai “interval waktu antara satu rezim politik dan rezim politik yang lain”. Secara lebih jelas Juan J. Linz dan Alfred Stepan merumuskan bahwa suatu transisi demokrasi berhasil dilakukan suatu negara jika :
(a) Tercapai kesepakatan mengenai prosedur-prosedur politik untuk menghasilkan pemerintahan yang dipilih
(b) Jika suatu pemerintah memegang kekuasaannya atas dasar hasil pemilu yang bebas
(c) Jika pemerintah hasil pemilu tersebut secara de facto memiliki otoritas untuk menghasilkan kebijakan-kebijakan baru
(d) Kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang dihasilkan melalui demokrasi yang baru itu secara de jure tidak berbagi kekuasaan dengan lembaga-lembaga lain.
Rakyat Indonesia sebagian besar masuk ke dalam sebuah era demokrasi sesungguhnya dimana pada saat yang sama tingkat kehidupan ekonomi mereka justru tidak lebih baik dibandingkan ketika masa Orde Baru. Indonesia setidaknya telah melalui empat masa demokrasi dengan berbagai versi.
Pertama adalah demokrasi liberal dimasa kemerdekaan. Kedua adalah demokrasi terpimpin, ketika Presiden Soekarno membubarkan konstituante dan mendeklarasikan demokrasi terpimpin. Ketiga adalah demokrasi Pancasila yang dimulai sejak pemerintahan Presiden Soeharto. Keempat adalah demokrasi yang saat ini masih dalam masa transisi.
Kelebihan dan kekurangan pada masing-masing masa demokrasi tersebut pada dasarnya bisa memberikan pelajaran berharga bagi kita. Demokrasi liberal ternyata pada saat itu belum bisa memberikan perubahan yang berarti bagi Indonesia. Namun demikian, berbagai kabinet yang jatuh-bangun pada masa itu telah memperlihatkan berbagai ragam pribadi beserta pemikiran mereka yang cemerlang dalam memimpin namun mudah dijatuhkan oleh parlemen dengan mosi tidak percaya.
Sementara demokrasi terpimpin yang dideklarasikan oleh Soekarno (setelah melihat terlalu lamanya konstituante mengeluarkan undang-undang dasar baru) telah memperkuat posisi Soekarno secara absolut. Di satu sisi, hal ini berdampak pada kewibawaan Indonesia di forum Internasional yang diperlihatkan oleh berbagai manuver yang dilakukan Soekarno serta munculnya Indonesia sebagai salah satu kekuatan militer yang patut diperhitungkan di Asia. Namun pada sisi lain segi ekonomi rakyat kurang terperhatikan akibat berbagai kebijakan politik pada masa itu. Lain pula dengan masa demokrasi Pancasila pada kepemimpinan Soeharto. Stabilitas keamanan sangat dijaga sehingga terjadi pemasungan kebebasan berbicara. Namun tingkat kehidupan ekonomi rakyat relatif baik. Hal ini juga tidak terlepas dari sistem nilai tukar dan alokasi subsidi BBM sehingga harga-harga barang dan jasa berada pada titik keterjangkauan masyarakat secara umum. Namun demikian penyakit korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) semakin parah menjangkiti pemerintahan. Selepas kejatuhan Soeharto, selain terjadinya kenaikan harga barang dan jasa beberapa kali dalam kurun waktu 8 tahun terakhir, instabilitas keamanan dan politik serta KKN bersamaan terjadi sehingga yang paling terkena dampaknya adalah rakyat kecil yang jumlahnya mayoritas dan menyebabkan posisi tawar Indonesia sangat lemah di mata internasional akibat tidak adanya kepemimpinan yang kuat.
Namun demikian, demokratisasi yang sedang berjalan di Indonesia memperlihatkan beberapa kemajuan dibandingkan masa-masa sebelumnya. Pemilihan umum dengan diikuti banyak partai adalah sebuah kemajuan yang harus dicatat. Disamping itu pemilihan presiden secara langsung yang juga diikuti oleh pemilihan kepala daerah secara langsung adalah kemajuan lain dalam tahapan demokratisasi di Indonesia. Diluar hal tersebut, kebebasan mengeluarkan pendapat dan menyampaikan aspirasi di masyarakat juga semakin meningkat. Para kaum tertindas mampu menyuarakan keluhan mereka di depan publik sehingga masalah-masalah yang selama ini terpendam dapat diketahui oleh publik. Pemerintah pun sangat mudah dikritik bila terlihat melakukan penyimpangan dan bisa diajukan ke pengadilan bila terbukti melakukan kesalahan dalam mengambil suatu kebijakan publik.

Pengertian Otonomi Daerah

Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli Pengertian otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentinga...