Rabu, 12 September 2018

Indonesia Terpuruk Tanggung Jawab Siapa

BANGSA TERPURUK TANGGUNG JAWAB SIAPA

                                                   
Frase “bangsa” adalah kesatuan dari orang-orang yang bersamaan asal usul keturunanya, bahasa, adat istiadat serta sejarahnya. Setidaknya frase “bangsa” lebih abstrak ketimbang frase “Indonesia” maka akan lebih jelas kalau kalimatnya menjadi Indonesia Terpuruk Tanggung Jawab Siapa?.
            Ditinjau dari segi konsep, pemerintahan itu sendiri merupakan konsep manusia yang sudah ada sejak manusia itu sendiri ada di muka bumi ini. Inti dari konsep pemerintahan adalah pemerintah yang merupakan subjek dari pemerintahan, dan yang diperintah merupakan objeknya. Kalau pada jaman kuno, pemerintah dipegang oleh yang berkuasa seperti kepala suku. Kini pemerintah umumnya diatur dalam knstitusi serta ada batasan-batasannya.
Konsep pemerintahan itu adalah segala bentuk ide-ide yang tersusun secara abstrak menyangkut suatu organ yang memerintah, mengatur, menertibkan penduduknya. Pemerintah  bertugas menjaga ketertiban dalam masyarakat, memberi fasilitas untuk berkembang, membuat peraturan-peraturan dan hukum yang dapat mensejahterakan rakyatnya. Juga berkewajiban membuat dan mengatur hukum demi menjaga ketertiban, serta pemerintah dapat bertindak sebagai wadah untuk menampung serta memfasilitasi kepentingan-kepentingan rakyatnya.
            Pada hakekatnya pemerintahan tdak meleyani dirinya sendiri,  tetapi melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang memungkinkan anggota masyarakat dapat mengembagkan kemempuan dan kreativitasnya demi mencapai tujuan bersama. Maka pengertian akan pemerintahan sangat dekat dengan pengertian negara, jelas bahwa negara membutuhkan pemerintahan agar dapat menjalankan tugas-tugas kenegaraannya. Tetapi dalam arti umum pemerintahan bukan saja negara, tetapi juga menyangkut kegiatan memerintah dan diperintah. Pemerintah adalah lembaga atau organisasi yang mengatur dan menjalankan negara. Negara tanpa pemerintahan seperti manusia tanpa kepala.
            Jika dilihat dari struktur negara, pemerintah merupakan kepala dari rakyat yang mempunyai wewenang dalam menjalankan kegiatan bernegara, yang mempunyai aturan sendiri dalam pemerintahan. Struktur dan pembagian kekuasaan dalam pemerintahan diatur dalam konstitusi atau kontrak sosial di awal negara itu terbentuk untuk menghindari penyalahgunaan wewenang kekuasaan. Konsep awal kebutuan akan pemerintah dikarenakan manusia yang berbeda-beda, oleh karena itu dibutuhkan suatu badan yang menanganinya.
            Tujuan berdirinya negara republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945 adalah untuk melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, untuk mecerdaskan kesejahteraan umum, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan turut serta dalam pedamaian dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pada prinsipnya tujuan benycana tersebut ingin mewujudkan indonesia sebagai negara kesejahteraan (welfare state), diatas prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial.
            Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, serta terus berupaya mewujudkan amanah rayat sebagai tujuan Negara yang harus dilaksanakan untuk memenuhi kesejahteraan rayat.
            Pemerintah negara yang terdiri dari unsur legislatif, eksekutf, yudikatif, inspektif dan lembaga negara lainnya setelah menjadi amademen UUD 1945 harus menjalankan pungsi dan kewenangannya dalam rangka check and balance. Kapabilitas pemerintah/eksekutif sebagai penyelenggara pemerintah harus didukung oleh isfrastruktur dan suprastruktur seharusnya berasal dari diri birokrasi itu sendiri, sehingga memunculkan kesadaran  akan terwujudnya tata kelola pemerintah yang baik (good governmet).

            Peranan pemerintah dalam pelaksanaan manajemen pembangunan secara mendasar sesungguhnya terbagi atas dua kelompok, yaitu:
1)     Penyelenggaraan fungsi umum, seperti penciptaan dan pemeliharaan rasa aman, penyelenggaraan hubungan diplomatik, serta pemungutan pajak; dan
2)     Penyelenggaraan fungsi pembangunan bidang politik maupun sosial ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masarakat.
            Berdasarkan UUD 1945 pada alinea ke empat diamanatkan bahwa dibentuknya pemerintahan negara Indonesia adalah untuk : “....melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan akut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial...”
            Dalam kompleks era globalisasi ekonomi yang ditandai dengan adanya tuntutan semakin diberlakukannya sistem dan mekanisme ekonomi pasar yang semakin komprehensif, diperlukan adanya suatu penjabaran mengenai peranan antara pelaku ekonomi dengan pelaku administrasi publik dimana sistem ekonomi tersebut berlaku.
            Di Orde Baru, pemerintah telah cenderung sangat dominan menentukan bagaimana kondisi sosial-ekonomi bahkan politik dalam kehidupan masyarakat yang perlu ditumbuhkembangkan. Pemerintah dalam segala kompetensi, pengalaman, serta akses yang lebih baik terhadap sumber-sumber dan informasi statistik, telah mengambil peran sebagai pemegang monopoli dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, menengahi konflik-konflik dalam mayarakat, menyelidiki berbagai permasalahan dan upaya pemecahannya, dan akhirnya melaksanakan sendiri kebijakan dan program yang telah dirancang.
1.    Pengertian penyelenggaraan pemerintah (governing)
            Penyelenggaraan pemerintah (governing) dalam masyarakat dewasa ini pada intinya adalah merupakan proses koordinasi, pengendalian (steering), pemengaruhan (influencing) dan penyeimbagan (balancing) setiap hubungan interaksi hubungan tersebut.
            Penyelenggaraan pemerintah (governing) dapat dipandang sebagai : “intervesipelaku politik dan sosial yang berorientasihasil yang diarahkan untuk menciptakan pola interaksi yang stabil atau dapat diprediksikan dalam suatu sistem (sosial politik), sesuai dengan harapan ataupun tujuan dari para pelaku intervensi tersebut”.
2.    Pengertian kepemerintahan (governance)
            Pemerintah atau “goperment” dalam bahasa inggris diartikan sebagai “The authoritative direction and administration of the affairs of men/women in a nation, state, city, etc”, atau dalam bahasa Indonesia yang berarti “pengarahan dan administrasi yang berwenang atas kegiatan orang-orang dalam sebuah negara, negara bagian, kota, dan sebagainya”, Bisa juga berarti “The groverning body of a nation, state, city, etc” atau “lembaga atau badan yang menyelenggarakan pemerintahan negara, negara bagian, atau kota dan sebagainya”. Sedangkan istilah “kepemerintahan” atau dalam bahasa inggris disebut ”government” yang berarti “the act, fact, manner, of governing” atau dalam bahasa indonesia berarti”tindakan, fakta, pola, dari kegiatan atau penyelenggaraan pemerintah”.
            Governance sebagai terjemahan dari pemerintah kemudian berkembang dan menjadi populer dengan sebutan “kepemerintahan” sedang praktek terbaiknya adalah : “kepemerintahan yang baik” (good governance)
            Kelembagaan dalam governance meliputi 3 (tiga) domain, yaitu negara (state), sektor swasta (private sector), dan masyarakat (society) yang saling berinteraksi dalam menjalankan fungsinya masing-masing. Negara berfungsi menciptakan lingkungan politik dan hukum yang kondusif, sektor swasta menciptakan pekerjaan dan pendapatan, sedangkan masyarakat memfasilitasi interaksi sosial politik, menggerakan kelompok-kelompok dalam masyarakat untuk berperan serta dalam kegiatan ekonomi, sosial dan politik. Negara sebagai salah satu unsur governance, adalah termasuk didalamnya lembaga-lembaga politik maupun lembaga-lembaga sektor politik.
3.    Unsur-unsur dalam kepemerintahan (governance stakeholder)
            Dalam praktek kepemerintahan terdapat berbagai unsur yang dapat di identifikasikan, mencakup individual, organisasi, institusi dan kelompok-kelompok social, yang keberadaannya sangat penting bagi terciptanya kepemerintahan yang efektif. Secara garis besarnya unsur-unsur dalam kepemerintahan

            Secara konseptual pengertian kata baik (good) dalam istilah kepemerintahan yang baik (good governance) mengandung 2 (dua) pemahaman, yaitu :
1)      Nilai-nilai yang menjunjung tinggi tinggi keinginan/kehendak rayat, dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rayat dalam pencapaian tujuan (nasional) kemandirian, pembangunan berkelanjutan dan keadilan social.
2)      Asfek-asfek fungsional dari pemerintahan yang efektif dan efisien dalam peleksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.
Oleh karena itu, berdasarkan pengertian ini kepemerintahan yang baik berorientasi pada dua hal, yaitu : (1) orientasi ideal Negara yang diarahkan pada pencapaian tujuan nasional, yang berorientasi pada demokratisasi dalam kehidupan bernegara, dengan elemen-elemen kemitraan atau pemilihnya seperti : legitimasi, apakah pemerintah dipilih dan mendapat kepercayaan dari rayatnya, akuntabilitas yaitu beberapa jauh perlindungan hak-hak azasi manusia terjamin, adanya otonomi dan devolusi kekuasaan kepada daerah, serta adanya jaminan berjalannya mekanisme pengawasan oleh masyarakat; dan (2) pemerintah yang berfungsi secara ideal, yaitu secara efektif dan efisien melakukan upaya pencapaian tujuan nasional, tergantung pada sejauhmana pemerintah mempunyai kompetensi, dan sejauhmana struktur serta mekanisme politik serta administrative berfungsi secara efektif dan efisien.


 Analisis Saya dari Sudut Pandang Sistem Pemerintahan Daerah:

            Menurut saya pemerintahan yang ada di indonesia tidak berjalan dengan lancar dan terbukti dengan terjadinya keterpurukan bangsa ini. Sedangkan pengertian dari sitem perintahan itu adalah suatu susunan atau keseluruhan bagian bagian subsistem yang saling berkaitan antara satu dengan yang lainya untuk mencapai tujuan.
            Dalam seminar dibicarakan masalah yang bertema “bangsa terpuruk, tanggung jawab siapa?”. Ini menunjukan bahwa tidak berfungsinya prinsip Good Gaverenance yang diterapkan di Indonesia. Good Gavernance mempunyai 2 paham yang harus

1)     Nilai-nilai yang menjunjung tinggi tinggi keinginan/kehendak rayat, dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan (nasional) kemandirian, pembangunan berkelanjutan dan keadilan social.
2)      Asfek-asfek fungsional dari pemerintahan yang efektif dan efisien dalam peleksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.
Oleh karena itu, berdasarkan pengertian ini kepemerintahan yang baik berorientasi pada dua hal, yaitu : (1) orientasi ideal Negara yang diarahkan pada pencapaian tujuan nasional, yang berorientasi pada demokratisasi dalam kehidupan bernegara, dengan elemen-elemen kemitraan atau pemilihnya seperti : legitimasi, apakah pemerintah dipilih dan mendapat kepercayaan dari rayatnya, akuntabilitas yaitu beberapa jauh perlindungan hak-hak azasi manusia terjamin, adanya otonomi dan devolusi kekuasaan kepada daerah, serta adanya jaminan berjalannya mekanisme pengawasan oleh masyarakat; dan (2) pemerintah yang berfungsi secara ideal, yaitu secara efektif dan efisien melakukan upaya pencapaian tujuan nasional, tergantung pada sejauhmana pemerintah mempunyai kompetensi, dan sejauhmana struktur serta mekanisme politik serta administrative berfungsi secara efektif dan efisien

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengertian Otonomi Daerah

Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli Pengertian otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentinga...