BANGSA
TERPURUK TANGGUNG JAWAB SIAPA
Frase “bangsa” adalah kesatuan dari
orang-orang yang bersamaan asal usul keturunanya, bahasa, adat istiadat serta
sejarahnya. Setidaknya frase “bangsa” lebih abstrak ketimbang frase “Indonesia”
maka akan lebih jelas kalau kalimatnya menjadi Indonesia Terpuruk Tanggung Jawab Siapa?.

Konsep pemerintahan itu adalah segala bentuk ide-ide
yang tersusun secara abstrak menyangkut suatu organ yang memerintah, mengatur,
menertibkan penduduknya. Pemerintah
bertugas menjaga ketertiban dalam masyarakat, memberi fasilitas untuk
berkembang, membuat peraturan-peraturan dan hukum yang dapat mensejahterakan
rakyatnya. Juga berkewajiban membuat dan mengatur hukum demi menjaga
ketertiban, serta pemerintah dapat bertindak sebagai wadah untuk menampung
serta memfasilitasi kepentingan-kepentingan rakyatnya.
Pada
hakekatnya pemerintahan tdak meleyani dirinya sendiri, tetapi melayani masyarakat serta menciptakan
kondisi yang memungkinkan anggota masyarakat dapat mengembagkan kemempuan dan
kreativitasnya demi mencapai tujuan bersama. Maka pengertian akan pemerintahan
sangat dekat dengan pengertian negara, jelas bahwa negara membutuhkan
pemerintahan agar dapat menjalankan tugas-tugas kenegaraannya. Tetapi dalam
arti umum pemerintahan bukan saja negara, tetapi juga menyangkut kegiatan
memerintah dan diperintah. Pemerintah adalah lembaga atau organisasi yang mengatur
dan menjalankan negara. Negara tanpa pemerintahan seperti manusia tanpa kepala.
Jika
dilihat dari struktur negara, pemerintah merupakan kepala dari rakyat yang
mempunyai wewenang dalam menjalankan kegiatan bernegara, yang mempunyai aturan
sendiri dalam pemerintahan. Struktur dan pembagian kekuasaan dalam pemerintahan
diatur dalam konstitusi atau kontrak sosial di awal negara itu terbentuk untuk
menghindari penyalahgunaan wewenang kekuasaan. Konsep awal kebutuan akan
pemerintah dikarenakan manusia yang berbeda-beda, oleh karena itu dibutuhkan
suatu badan yang menanganinya.
Tujuan berdirinya negara republik
Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945 adalah untuk
melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk
memajukan kesejahteraan umum, untuk mecerdaskan kesejahteraan umum, untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa dan turut serta dalam pedamaian dunia berdasarkan
perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pada prinsipnya tujuan benycana tersebut
ingin mewujudkan indonesia sebagai negara kesejahteraan (welfare state), diatas prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan,
persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial.
Pemerintah mempunyai kewajiban untuk
menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, serta terus
berupaya mewujudkan amanah rayat sebagai tujuan Negara yang harus dilaksanakan
untuk memenuhi kesejahteraan rayat.
Pemerintah negara yang terdiri dari
unsur legislatif, eksekutf, yudikatif, inspektif dan lembaga negara lainnya
setelah menjadi amademen UUD 1945 harus menjalankan pungsi dan kewenangannya
dalam rangka check and balance. Kapabilitas
pemerintah/eksekutif sebagai penyelenggara pemerintah harus didukung oleh
isfrastruktur dan suprastruktur seharusnya berasal dari diri birokrasi itu
sendiri, sehingga memunculkan kesadaran
akan terwujudnya tata kelola pemerintah yang baik (good governmet).
Peranan pemerintah dalam pelaksanaan
manajemen pembangunan secara mendasar sesungguhnya terbagi atas dua kelompok,
yaitu:
1)
Penyelenggaraan
fungsi umum, seperti penciptaan dan pemeliharaan rasa aman, penyelenggaraan
hubungan diplomatik, serta pemungutan pajak; dan
2)
Penyelenggaraan
fungsi pembangunan bidang politik maupun sosial ekonomi untuk meningkatkan
kesejahteraan seluruh masarakat.
Berdasarkan
UUD 1945 pada alinea ke empat diamanatkan bahwa dibentuknya pemerintahan negara
Indonesia adalah untuk : “....melindungi
segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan akut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial...”
Dalam
kompleks era globalisasi ekonomi yang ditandai dengan adanya tuntutan semakin
diberlakukannya sistem dan mekanisme ekonomi pasar yang semakin komprehensif,
diperlukan adanya suatu penjabaran mengenai peranan antara pelaku ekonomi
dengan pelaku administrasi publik dimana sistem ekonomi tersebut berlaku.
Di
Orde Baru, pemerintah telah cenderung sangat dominan menentukan bagaimana
kondisi sosial-ekonomi bahkan politik dalam kehidupan masyarakat yang perlu
ditumbuhkembangkan. Pemerintah dalam segala kompetensi, pengalaman, serta akses
yang lebih baik terhadap sumber-sumber dan informasi statistik, telah mengambil
peran sebagai pemegang monopoli dalam penyusunan peraturan perundang-undangan,
menengahi konflik-konflik dalam mayarakat, menyelidiki berbagai permasalahan
dan upaya pemecahannya, dan akhirnya melaksanakan sendiri kebijakan dan program
yang telah dirancang.
1.
Pengertian
penyelenggaraan pemerintah (governing)
Penyelenggaraan pemerintah (governing) dalam masyarakat dewasa ini
pada intinya adalah merupakan proses koordinasi, pengendalian (steering), pemengaruhan (influencing) dan penyeimbagan (balancing) setiap hubungan interaksi
hubungan tersebut.
Penyelenggaraan pemerintah (governing) dapat dipandang sebagai :
“intervesipelaku politik dan sosial yang berorientasihasil yang diarahkan untuk
menciptakan pola interaksi yang stabil atau dapat diprediksikan dalam suatu
sistem (sosial politik), sesuai dengan harapan ataupun tujuan dari para pelaku
intervensi tersebut”.
2.
Pengertian
kepemerintahan (governance)
Pemerintah atau “goperment” dalam bahasa inggris
diartikan sebagai “The authoritative direction and administration
of the affairs of men/women in a nation, state, city, etc”, atau dalam bahasa Indonesia yang berarti “pengarahan
dan administrasi yang berwenang atas kegiatan orang-orang dalam sebuah negara,
negara bagian, kota, dan sebagainya”, Bisa juga berarti “The groverning body of a nation, state, city, etc” atau “lembaga
atau badan yang menyelenggarakan pemerintahan negara, negara bagian, atau kota
dan sebagainya”. Sedangkan istilah “kepemerintahan” atau dalam bahasa inggris
disebut ”government” yang berarti “the act, fact, manner, of governing”
atau dalam bahasa indonesia berarti”tindakan, fakta, pola, dari kegiatan atau
penyelenggaraan pemerintah”.
Governance
sebagai terjemahan dari pemerintah kemudian berkembang dan menjadi populer
dengan sebutan “kepemerintahan” sedang praktek terbaiknya adalah : “kepemerintahan
yang baik” (good governance)
Kelembagaan dalam governance
meliputi 3 (tiga) domain, yaitu negara (state), sektor swasta (private sector),
dan masyarakat (society) yang saling berinteraksi dalam menjalankan fungsinya
masing-masing. Negara berfungsi menciptakan lingkungan politik dan hukum yang
kondusif, sektor swasta menciptakan pekerjaan dan pendapatan, sedangkan
masyarakat memfasilitasi interaksi sosial politik, menggerakan
kelompok-kelompok dalam masyarakat untuk berperan serta dalam kegiatan ekonomi,
sosial dan politik. Negara sebagai salah satu unsur governance, adalah termasuk
didalamnya lembaga-lembaga politik maupun lembaga-lembaga sektor politik.
3.
Unsur-unsur
dalam kepemerintahan (governance stakeholder)
Dalam praktek kepemerintahan
terdapat berbagai unsur yang dapat di identifikasikan, mencakup individual,
organisasi, institusi dan kelompok-kelompok social, yang keberadaannya sangat
penting bagi terciptanya kepemerintahan yang efektif. Secara garis besarnya
unsur-unsur dalam kepemerintahan
Secara
konseptual pengertian kata baik (good) dalam istilah kepemerintahan yang baik
(good governance) mengandung 2 (dua) pemahaman, yaitu :
1)
Nilai-nilai yang
menjunjung tinggi tinggi keinginan/kehendak rayat, dan nilai-nilai yang dapat
meningkatkan kemampuan rayat dalam pencapaian tujuan (nasional) kemandirian,
pembangunan berkelanjutan dan keadilan social.
2)
Asfek-asfek fungsional
dari pemerintahan yang efektif dan efisien dalam peleksanaan tugasnya untuk
mencapai tujuan-tujuan tersebut.
Oleh karena itu,
berdasarkan pengertian ini kepemerintahan yang baik berorientasi pada dua hal,
yaitu : (1) orientasi ideal Negara yang diarahkan pada pencapaian tujuan
nasional, yang berorientasi pada demokratisasi dalam kehidupan bernegara,
dengan elemen-elemen kemitraan atau pemilihnya seperti : legitimasi, apakah
pemerintah dipilih dan mendapat kepercayaan dari rayatnya, akuntabilitas yaitu
beberapa jauh perlindungan hak-hak azasi manusia terjamin, adanya otonomi dan
devolusi kekuasaan kepada daerah, serta adanya jaminan berjalannya mekanisme
pengawasan oleh masyarakat; dan (2) pemerintah yang berfungsi secara ideal,
yaitu secara efektif dan efisien melakukan upaya pencapaian tujuan nasional,
tergantung pada sejauhmana pemerintah mempunyai kompetensi, dan sejauhmana
struktur serta mekanisme politik serta administrative berfungsi secara efektif
dan efisien.
Analisis
Saya dari Sudut Pandang Sistem Pemerintahan Daerah:
Menurut
saya pemerintahan yang ada di indonesia tidak berjalan dengan lancar dan
terbukti dengan terjadinya keterpurukan bangsa ini. Sedangkan pengertian dari
sitem perintahan itu adalah suatu susunan atau keseluruhan bagian bagian
subsistem yang saling berkaitan antara satu dengan yang lainya untuk mencapai
tujuan.
Dalam
seminar dibicarakan masalah yang bertema “bangsa terpuruk, tanggung jawab
siapa?”. Ini menunjukan bahwa tidak berfungsinya prinsip Good Gaverenance yang
diterapkan di Indonesia. Good Gavernance mempunyai 2 paham yang harus
1) Nilai-nilai yang
menjunjung tinggi tinggi keinginan/kehendak rayat, dan nilai-nilai yang dapat
meningkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan (nasional) kemandirian,
pembangunan berkelanjutan dan keadilan social.
2)
Asfek-asfek
fungsional dari pemerintahan yang efektif dan efisien dalam peleksanaan
tugasnya untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.
Oleh karena itu,
berdasarkan pengertian ini kepemerintahan yang baik berorientasi pada dua hal,
yaitu : (1) orientasi ideal Negara yang diarahkan pada pencapaian tujuan
nasional, yang berorientasi pada demokratisasi dalam kehidupan bernegara,
dengan elemen-elemen kemitraan atau pemilihnya seperti : legitimasi, apakah
pemerintah dipilih dan mendapat kepercayaan dari rayatnya, akuntabilitas yaitu
beberapa jauh perlindungan hak-hak azasi manusia terjamin, adanya otonomi dan
devolusi kekuasaan kepada daerah, serta adanya jaminan berjalannya mekanisme
pengawasan oleh masyarakat; dan (2) pemerintah yang berfungsi secara ideal,
yaitu secara efektif dan efisien melakukan upaya pencapaian tujuan nasional,
tergantung pada sejauhmana pemerintah mempunyai kompetensi, dan sejauhmana
struktur serta mekanisme politik serta administrative berfungsi secara efektif
dan efisien
Tidak ada komentar:
Posting Komentar