Rabu, 12 September 2018

Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa


Mengelola sumber pendapatan desa dengan 
memanfaatkan setiap potensi yang dimiliki

Otonomi desa merupakan salah satu aspek penting, karena otonomi desamenggambarkan kemampuan pemerintah desa dalam meningkatkan PADes seperti pajak, retribusi dan lain-lain. Namun harus diakui bahwa derajat otonomi desa masih rendah, artinya desa belum mampu membiayai pengeluaran rutinnya. Karena itu otonomi desa bisa diwujudakan hanya apabila
disertai keuangan yang efektif. Pemerintah desa secara finansial harus bersifat independen terhadap pemerintah pusat/daerah dengan jalan sebanyak mungkin menggali sumber-sumber PADes.
Selama ini sumber dana PADes masih mencerminkan ketergantungan desa kepada pemerintah pusat/darah masih sangat dominan. Keleluasaan dalam usaha menggali sumber-sumber peneriman tersebut, banyak desa yang memikirkan bagaimana meningkatkan tarif pajak dan retribusi daerah serta obyek-obyek pajak dan retribusi yang baru.
Sejalan dengan upaya untuk memantapkan kemandirian Pemerintah desa yang dinamis dan bertanggung jawab, serta mewujudkan pemberdayaan dan dalam lingkup yang lebih nyata, maka diperlukan upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan profesionalisme sumber daya manusia dan lembaga-lembaga publik di  desa dalam mengelola sumber daya yang ada.
Upaya-upaya untuk meningkatkan pengelolaan sumber daya harus dilaksanakan secara komprehensif dan terintegrasi mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi sehingga otonomi yang dimiliki oleh pemerintah desa akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 
a.    Adanya upaya untuk memaksimalkan pendapatan desa berdasarkan potensi desa yang dimiliki
Dari aspek pelaksanaan, Pemerintah desa dituntut mampu menciptakan sistem manajemen yang mampu mendukung operasionalisasi pembangunan desa. Salah satu aspek  dari pemerintahan desa yang harus diatur secara hati-hati adalah masalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa karena  merupakan instrumen kebijakan yang utama bagi Pemerintah desa.
Sebagai instrumen kebijakan, APBDes menduduki posisi sentral dalam upaya pengembangan kapabilitas dan efektivitas pemerintah desa. APBDes digunakan sebagai alat untuk menentukan besarnya pendapatan dan pengeluaran, membantu pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan, otorisasi pengeluaran di masa-masa yang akan datang, sumber pengembangan ukuran-ukuran standar untuk evaluasi kinerja, alat untuk memotivasi para pegawai, dan alat koordinasi bagi semua aktivitas dari berbagai unit kerja.
Dalam kaitan ini, proses penyusunan dan pelaksanaan APBDes hendaknya difokuskan pada upaya untuk mendukung pelaksanaan program dan aktivitas yang menjadi preferensi desa yang bersangkutan. Untuk memastikan bahwa pengelolaan potensi desa telah dilakukan sebagaimana mestinya perlu dilakukan evaluasi terhadap hasil kerja pemerintah desa..
Berdasarkan hasil wawancara dengan responden nomor 1, 2, 3, 4, 5, 10, dan 12 diperoleh keterangan bahwa pemerintah desa Cijulang Kecamatan Cijulang dalam melaksanakan pengelolaan potensi desa beupaya untuk mengoptimalkan potensi yang telah dimiliki dan berupaya untuk menggali potensi-potensi yang ada yang memungkinkan dapat dijadikan sumber-sumber pendapatan desa. sumber-sumber pendapatan desa tersebut nantinya akan mampu membiaya pemerintah desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pelayanan dan pelaksanaan program-program yang lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Selanjutnya dari hasil wawancara dengan responden nomor 6, 7, 8, 9 dan 11 diperoleh keterangan bahwa sampai saat ini pemerintah desa Cijulang Kecamatan Cijulang dapat dikatakan sudah melakukan upaya untuk memaksimalkan pendapatan desa sesuai dengan potensi desa yang dimiliki. dalam pengunaan keuangan desa pun pemerintah desa Cijulang sudah tepat sasaran karena setiap pelaksanaan pembangunan desa yang dilakukan sudah sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Dari hasil observasi yang penulis lakukan dapat diketahui bahwa pemerintah desa Cijulang Kecamatan Cijuang dalam memaksimalkan pendapatan desa sesuai dengan potensi desa yang dimiliki telah melakukan upaya-upaya yaitu dengan berusaha mengoptimalkan pendapatan desa melalui pengelolaan potensi desa yang sudah ada serta berusaha mencari dan menggali potensi-potensi lain yang bisa dijadikan sumber pendapatan desa sehingga di masa yang akan datang potensi desa dapat lebih meningkat.

b.      Upaya-upaya untuk meminimalisir pengeluaran
Pengelolaan keuangan desa harus dipercayakan kepada staf yang memiliki integritas dan kejujuran yang tinggi, sehingga kesempatan untuk korupsi dapat diminimalkan.  Transparansi merupakan keterbukaan pemerintah dalam membuat kebijakan-kebijakan keuangan desa sehingga dapat diketahui dan diawasi oleh BPD dan masyarakat.
Transparansi dalam pengelolaan keuangan desa pada akhirnya akan menciptakan kerja sama  antara pemerintah desa dengan masyarakatnya sehingga tercipta pemerintahan desa yang bersih, efektif, efisien, akuntabel, dan responsif terhadap aspirasi dan kepentingan masyarakat. 
Penerimaan dan pengeluaran Desa (APBDes) harus selalu dimonitor, yaitu dibandingkan antara yang dianggarkan dengan yang dicapai. Untuk itu perlu dilakukan analisis terhadap penerimaan dan pengeluaran desa agar dapat sesegera mungkin dicari penyebab dan tindakan antisipasi ke depan.  
Prinsip-prinsip yang mendasari pengelolaan keuangan desa tersebut harus senantiasa dipegang teguh dan  dilaksanakan oleh penyelenggara Pemerintahan desa, karena pada dasarnya masyarakat (publik) memiliki hak dasar terhadap pemerintah desa , yaitu pengelolaan keuangan desa harus bertumpu pada kepentingan publik (public oriented). Hal ini tidak saja terlihat pada besarnya porsi pengalokasian anggaran untuk kepentingan publik, tetapi juga terlihat pada besarnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan/ pengendalian keuangan desa. 
Berdasarkan hasil wawancara dengan responden nomor 1, 2, 3, 4, 6, 8 dan 12 diperoleh keterangan bahwa dalam meminimalisir pengeluaran, pemerintah desa melakukan pengeluaran-pengeluaran keuangan desa baik dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa maupun dalam pemberian pelayanan masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan dalam pelaksanaan pembangunan yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dengan demikian pengeluaran keuangan desa dapat berjalan efektif dan efisen bukan pemborosan.
Sementara hasil wawancara dengan responden nomor 5, 7, 9, 10 dan 11 diperoleh keterangan bahwa sampai saat ini pemerintah desa Cijulang Kecamatan Cijulang sudah cukup baik dalam pengelolaan keuangan desa karena pemerintah desa dapat melakukan pengelolaan keuangan dengan baik dan pengunaan keuangan desa pun lebih diutamakan untuk kepentingan masyarakat.
Dari hasil observasi yang penulis lakukan dapat diketahui bahwa pemerintah desa Cijulang Kecamatan Cijuang dalam upaya-upaya untuk meminimalisir pengeluaran keuangan desa dapat berjalan efektif dan efisen serta bukan merupakan pemborosan. Pemerintah desa melakukan pengeluaran-pengeluaran keuangan desa baik dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa maupun dalam pemberian pelayanan masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

c.       Penggunaan keuangan  tepat sasaran
Kemampuan pemerintah desa dalam meningkatkan pendapatan asli desa (PADes) bisa diwujudkan  hanya apabila disertai kemandirian desa dalam melakukan pengelolaan keuangan desa secara efektif. Ini berarti bahwa pemerintahan desa secara finansial harus berupaya untuk mandirai tidak selalu bergantung pada terhadap pemerintah pusat/daerah dengan jalan sebanyak mungkin menggali sumber – sumber PADes
Kemampuan desa dalam membiayai pembangunan masih sering mengalami kendala berupa rendahnya kemampaun pemerintah dalam meningkatkan PADesnya. Faktor keuangan merupakan hal yang penting dalam setiap kegiatan pemerintahan desa , karena hampir tidak ada kegiatan pemerintahan desa yang tidak membutuhkan biaya.
Berdasarkan hasil wawancara dengan resoponden nomor 1, 2, 3, 5, 6, 10, 11 dan 12 diperoleh keterangan bahwa pemerintah desa Cijulang Kecamatan Cijulang selalu berupaya untuk menggunaan keuangan desa secara tepat yaitu dengan cara melaksanakan pembangunan desa sesuai dengan aspirasi yang berkembang di masyarakat serta dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan keuangan desa digunakan hanya untuk keperluan yang dibutuhkan saja.
Selanjutnya dari hasil wawancara dengan responden nomor 4, 7, 8 dan 9 diperoleh keterangan bahwa pemerintah desa Cijulang Kecamatan Cijulang dalam melakukan pengelolaan keuangan desa sudah cukup baik hal ini terlihat dari pengunaan atau pengalokasian keuangan desa dalam APBDes lebih mementingkan kepentingan masyarakat serta dalam pelaksanaan pembangunan sampai saat ini selalu sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat.
Dari hasil observasi yang penulis lakukan diketahui bahwa pemerintah desa Cijulang Kecamatan Cijulang telah melakukan pengelolaan keuangan desa cukup baik. karena penulis melihat dalam penggunaan kuangan desa, misalnya untuk melaksanakan pembangunan pemerintah desa Cijulang Kecamatan Cijulang senantiasa melihat aspirasi yang berkembang di masayrakat sehingga pelaksanaan pembangunan desa tersebut menjadi lebih tepat sasaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengertian Otonomi Daerah

Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli Pengertian otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentinga...