Mengelola
sumber pendapatan desa dengan
memanfaatkan setiap potensi yang dimiliki
Otonomi desa merupakan salah satu aspek
penting, karena otonomi desamenggambarkan kemampuan pemerintah desa dalam
meningkatkan PADes seperti pajak, retribusi dan lain-lain. Namun harus diakui
bahwa derajat otonomi desa masih rendah, artinya desa belum mampu membiayai
pengeluaran rutinnya. Karena itu otonomi desa bisa diwujudakan hanya apabila
disertai
keuangan yang efektif. Pemerintah desa secara finansial harus bersifat
independen terhadap pemerintah pusat/daerah dengan jalan sebanyak mungkin
menggali sumber-sumber PADes.
Selama ini sumber dana PADes masih mencerminkan
ketergantungan desa kepada pemerintah pusat/darah masih sangat dominan. Keleluasaan
dalam usaha menggali sumber-sumber peneriman tersebut, banyak desa yang
memikirkan bagaimana meningkatkan tarif pajak dan retribusi daerah serta
obyek-obyek pajak dan retribusi yang baru.
Sejalan dengan upaya untuk memantapkan
kemandirian Pemerintah desa yang dinamis dan bertanggung jawab, serta
mewujudkan pemberdayaan dan dalam lingkup yang lebih nyata, maka diperlukan
upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan profesionalisme
sumber daya manusia dan lembaga-lembaga publik di desa dalam mengelola sumber daya yang ada.
Upaya-upaya untuk meningkatkan
pengelolaan sumber daya harus dilaksanakan secara komprehensif dan terintegrasi
mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi sehingga otonomi yang dimiliki
oleh pemerintah desa akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
a.
Adanya
upaya untuk memaksimalkan pendapatan desa berdasarkan potensi desa yang
dimiliki
Dari aspek pelaksanaan, Pemerintah desa
dituntut mampu menciptakan sistem manajemen yang mampu mendukung
operasionalisasi pembangunan desa. Salah satu aspek dari pemerintahan desa yang harus diatur
secara hati-hati adalah masalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa karena merupakan instrumen kebijakan yang utama bagi
Pemerintah desa.
Sebagai instrumen kebijakan, APBDes
menduduki posisi sentral dalam upaya pengembangan kapabilitas dan efektivitas
pemerintah desa. APBDes digunakan sebagai alat untuk menentukan besarnya
pendapatan dan pengeluaran, membantu pengambilan keputusan dan perencanaan
pembangunan, otorisasi pengeluaran di masa-masa yang akan datang, sumber
pengembangan ukuran-ukuran standar untuk evaluasi kinerja, alat untuk
memotivasi para pegawai, dan alat koordinasi bagi semua aktivitas dari berbagai
unit kerja.
Dalam kaitan ini, proses penyusunan dan
pelaksanaan APBDes hendaknya difokuskan pada upaya untuk mendukung pelaksanaan
program dan aktivitas yang menjadi preferensi desa yang bersangkutan. Untuk
memastikan bahwa pengelolaan potensi desa telah dilakukan sebagaimana mestinya
perlu dilakukan evaluasi terhadap hasil kerja pemerintah desa..
Berdasarkan hasil wawancara dengan
responden nomor 1, 2, 3, 4, 5, 10, dan 12 diperoleh keterangan bahwa pemerintah
desa Cijulang Kecamatan Cijulang dalam melaksanakan pengelolaan potensi desa
beupaya untuk mengoptimalkan potensi yang telah dimiliki dan berupaya untuk
menggali potensi-potensi yang ada yang memungkinkan dapat dijadikan
sumber-sumber pendapatan desa. sumber-sumber pendapatan desa tersebut nantinya
akan mampu membiaya pemerintah desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pelayanan
dan pelaksanaan program-program yang lebih berpihak kepada kepentingan
masyarakat.
Selanjutnya dari hasil wawancara dengan
responden nomor 6, 7, 8, 9 dan 11 diperoleh keterangan bahwa sampai saat ini
pemerintah desa Cijulang Kecamatan Cijulang dapat dikatakan sudah melakukan
upaya untuk memaksimalkan pendapatan desa sesuai dengan potensi desa yang
dimiliki. dalam pengunaan keuangan desa pun pemerintah desa Cijulang sudah
tepat sasaran karena setiap pelaksanaan pembangunan desa yang dilakukan sudah
sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Dari hasil observasi yang penulis
lakukan dapat diketahui bahwa pemerintah desa Cijulang Kecamatan Cijuang dalam
memaksimalkan pendapatan desa sesuai dengan potensi desa yang dimiliki telah
melakukan upaya-upaya yaitu dengan berusaha mengoptimalkan pendapatan desa
melalui pengelolaan potensi desa yang sudah ada serta berusaha mencari dan
menggali potensi-potensi lain yang bisa dijadikan sumber pendapatan desa
sehingga di masa yang akan datang potensi desa dapat lebih meningkat.
b.
Upaya-upaya
untuk meminimalisir pengeluaran
Pengelolaan keuangan desa harus
dipercayakan kepada staf yang memiliki integritas dan kejujuran yang tinggi,
sehingga kesempatan untuk korupsi dapat diminimalkan. Transparansi merupakan keterbukaan pemerintah
dalam membuat kebijakan-kebijakan keuangan desa sehingga dapat diketahui dan
diawasi oleh BPD dan masyarakat.
Transparansi dalam pengelolaan keuangan desa
pada akhirnya akan menciptakan kerja sama antara pemerintah desa dengan masyarakatnya
sehingga tercipta pemerintahan desa yang bersih, efektif, efisien, akuntabel,
dan responsif terhadap aspirasi dan kepentingan masyarakat.
Penerimaan dan pengeluaran Desa (APBDes)
harus selalu dimonitor, yaitu dibandingkan antara yang dianggarkan dengan yang
dicapai. Untuk itu perlu dilakukan analisis terhadap penerimaan
dan pengeluaran desa agar dapat sesegera mungkin dicari penyebab dan tindakan
antisipasi ke depan.
Prinsip-prinsip yang mendasari
pengelolaan keuangan desa tersebut harus senantiasa dipegang teguh dan dilaksanakan oleh penyelenggara Pemerintahan
desa, karena pada dasarnya masyarakat (publik) memiliki hak dasar terhadap
pemerintah desa , yaitu pengelolaan keuangan desa harus bertumpu pada
kepentingan publik (public oriented).
Hal ini tidak saja terlihat pada besarnya porsi pengalokasian anggaran untuk
kepentingan publik, tetapi juga terlihat pada besarnya partisipasi masyarakat
dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan/ pengendalian keuangan desa.
Berdasarkan hasil wawancara dengan
responden nomor 1, 2, 3, 4, 6, 8 dan 12 diperoleh keterangan bahwa dalam
meminimalisir pengeluaran, pemerintah desa melakukan pengeluaran-pengeluaran
keuangan desa baik dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa
maupun dalam pemberian pelayanan masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan dalam
pelaksanaan pembangunan yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,
dengan demikian pengeluaran keuangan desa dapat berjalan efektif dan efisen
bukan pemborosan.
Sementara hasil wawancara dengan
responden nomor 5, 7, 9, 10 dan 11 diperoleh keterangan bahwa sampai saat ini
pemerintah desa Cijulang Kecamatan Cijulang sudah cukup baik dalam pengelolaan
keuangan desa karena pemerintah desa dapat melakukan pengelolaan keuangan
dengan baik dan pengunaan keuangan desa pun lebih diutamakan untuk kepentingan
masyarakat.
Dari hasil observasi yang penulis
lakukan dapat diketahui bahwa pemerintah desa Cijulang Kecamatan Cijuang dalam
upaya-upaya untuk meminimalisir pengeluaran keuangan desa dapat berjalan
efektif dan efisen serta bukan merupakan pemborosan. Pemerintah desa melakukan
pengeluaran-pengeluaran keuangan desa baik dalam rangka pembiayaan
penyelenggaraan pemerintahan desa maupun dalam pemberian pelayanan masyarakat
sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
c.
Penggunaan
keuangan tepat sasaran
Kemampuan pemerintah desa dalam
meningkatkan pendapatan asli desa (PADes) bisa diwujudkan hanya apabila disertai kemandirian desa dalam
melakukan pengelolaan keuangan desa secara efektif. Ini berarti bahwa pemerintahan
desa secara finansial harus berupaya untuk mandirai tidak selalu bergantung
pada terhadap pemerintah pusat/daerah dengan jalan sebanyak mungkin menggali
sumber – sumber PADes
Kemampuan desa dalam membiayai
pembangunan masih sering mengalami kendala berupa rendahnya kemampaun
pemerintah dalam meningkatkan PADesnya. Faktor keuangan merupakan hal yang
penting dalam setiap kegiatan pemerintahan desa , karena hampir tidak ada
kegiatan pemerintahan desa yang tidak membutuhkan biaya.
Berdasarkan hasil wawancara dengan
resoponden nomor 1, 2, 3, 5, 6, 10,
11 dan 12 diperoleh keterangan bahwa pemerintah desa Cijulang Kecamatan
Cijulang selalu berupaya untuk menggunaan keuangan desa secara tepat yaitu
dengan cara melaksanakan pembangunan desa sesuai dengan aspirasi yang
berkembang di masyarakat serta dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan
keuangan desa digunakan hanya untuk keperluan yang dibutuhkan saja.
Selanjutnya dari hasil wawancara
dengan responden nomor 4, 7, 8 dan 9 diperoleh keterangan bahwa pemerintah desa
Cijulang Kecamatan Cijulang dalam melakukan pengelolaan keuangan desa sudah
cukup baik hal ini terlihat dari pengunaan atau pengalokasian keuangan desa
dalam APBDes lebih mementingkan kepentingan masyarakat serta dalam pelaksanaan
pembangunan sampai saat ini selalu sesuai dengan keinginan dan kebutuhan
masyarakat.
Dari hasil observasi yang penulis
lakukan diketahui bahwa pemerintah desa Cijulang Kecamatan Cijulang telah
melakukan pengelolaan keuangan desa cukup baik. karena penulis melihat dalam
penggunaan kuangan desa, misalnya untuk melaksanakan pembangunan pemerintah
desa Cijulang Kecamatan Cijulang senantiasa melihat aspirasi yang berkembang di
masayrakat sehingga pelaksanaan pembangunan desa tersebut menjadi lebih tepat
sasaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar