Senin, 26 November 2018

Desentralisasi Kabupaten Pangandaran



Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Pasal 1 Angka 7).
Pemekaran Kabupaten Pangandaran dilatar belakangi oleh faktor kemiskinan yang terjadi di Kabupaten Ciamis. Daerah-daerah yang menderita kemiskinan terletak di wilayah dengan kondisi geografis berupa perbukitan dan di tepi pantai. Hampir semua darah tertinggal tersebut memiliki akses yang buruk. Melihat perseolan kemiskinan dan belum meratanya pembangunan juga mendorong beberapa kecamatan di Ciamis memekarkan diri. Setelah Kota Banjar yang terlebih dahulu memekarkan diri, kini Kecamatan Kalipucang, Padaherang, Mangunjaya Langkaplancar, Cimerak, Cijulang, Pangandaran, Cigugur, Parigi, dan Sidamulis pun sudah mengajukan wacana pembentukan Kabupaten Pangandaran yang sudah disetujui oleh DPRD dan sekarang sedang berlanjut dalam tahap pengkajian di Kementerian Dalam Negeri.
Pemekaran daerah merupakan perwujudan dari Asas Desentralisasi yang sebagaimana dianut oleh UU No. 32 Tahun 2004. Saya berpendapat bahwa apabila Pemekaran Kabupaten Pangandaran itu terealisasikan, tidak menutup kemungkinan-kemungkinan akan timbul permasalahan-permasalahan terhadap pelaksanaan otonomi daerah apabila mengacu pada asas dan sistem otonomi yang kita kenali.
Adapun Permasalahan pelaksanaan Desentralisasi di Kabupaten Pangandaran yaitu :
Yang Pertama Permasalahan dalam pemekaran anggaran dan fasilitas, Seperti pembangunan gedung, pengangkatan pegawai, anggaran Pemilu Kepala Daerah, dan masih banyak biaya lain yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan dan pengadaan instansi yang menunjang kegiatan pemerintahan di Kabupaten Pangandaran dan tidaklah aneh pada saat fase Pembangunan Daerah baru ini sering terjadi ajang untuk korupsi dari dana pengadaan fasilitas-fasilitas daerah baru oleh pihak-pihak yang beritikad tidak baik.
Yang kedua adalah permasalahan terkait dengan aspek politik dan birokrasi, pada waktu masa kepemimpinan rezim orde baru yang menganut asas Sentralisasi keadaan politik dan birokrasi di Indonesia cenderung lebih stabil dan tidak panas seperti keadaan politik pada masa sekarang (Pasca Reformasi). Dengan adanya Pemekaran Kabupaten Pangandaran dan daerah-daerah lainnya (sebagai wujud dari asas Desentralisasi), akan menjadi arena bagi partai politik untuk meramaikan dan mengadu nasib dalam perebutan kekuasaan di daerah, yang terkadang dapat menimbulkan gesekan-gesekan politik yang dapat menimbulkan konflik yang dapat berujung pada persaingan politik yang tidak sehat, manipolitik, kekerasan, dan hal-hal lainnya yang dapat menimbulkan disintegrasi masyarakat.
Yang ketiga adalah permasalahan terkait dengan tumpang tindih dari pelaksanaan sistem otonomi itu, karena Indonesia tidak secara tegas menganut Sistem Otonomi Formil ataupun Materiil, namun menganut Sistem Otonomi jalan tengah yaitu Sistem Otonomi Riil (Otonomi Nyata). Persoalannya adalah yang manakah yang dominan diantara kedua teori itu? Apakah keduanya berjalan secara seimbang? menurut Prof. Bagir Manan dari apa yang diuraikan oleh Tresna, timbul kesan bahwa sebagai jalan tengah, sistem rumah tangga riil ini lebih mengutamakan asas formalnya. Dalam sistem rumah tangga formal terkandung gagasan untuk mewujudkan prinsip kemandirian bagi daerah, sedangkan sistem rumah tangga materiil akan merangsang timbulnya ketidakpuasan daerah dan spanning hubungan antara pusat dan daerah.[1][4] Di dalam sistem rumah tangga riil ini asas materil berperan memberikan kepastian sejak awal mengenai urusan daerah, karena melalui sistem ini urusan pangkal yang diserahkan untuk kemudian dikembangkan dengan sistem rumah tangga formal yang lebih memberi kebebasan dan kemandirian. Namun menurut pendapat saya tidak menutup kemungkinan apabila dalam pelaksanaannya sistem otonomi nyata ini tidak akan berjalan secara efektif karena ketidakpastian prinsip yang dianut oleh sistem ini.
Yang ke empat pelaksanaan pelayanan publik di Kabupaten Pangandaran belum  maksil dari awal terbentuknya kabupaten pangandaran sampai saat ini, ini mengakibatkan terjadinya krisis kepercayaan dari masyarakat terhadap kinerja pemerintahan yang kurang optimal, belum terasanya dampak dari pemekaran sendiri yang tadinya bertujuan untuk memudahkan akses dalam keperluan masyarakat dan meningkatkan tarap ekonomi masyarakat malah pemerintah terkesan lamban.
Yang ke Lima penetapan pegawai hasil mutasi yang tidak sesuai dengan bidang yang dikuasainya, pelaksanaan pemerintahan akan berjalan lamban terkait terjadinya perotasian pegawai yang bukan pada tempatnya yang artinya pelaksanaan kerja akan menyita waktu yang lama untuk menyesuaikan dan memahami pekerjaan yang dihadapinya, sehingga proses pembangunan kabupaten pangandaran akan terasa sangat lamban dan tidak sesuai dengan harapan pemekaran kabupaten pangandaran, hal ini menimbulkan pertanyaan dan prasangka masyarakat bahwaadanya isue-isue money politic di kalangan para elit politik yang berada di kabupaten pangandaran,
Yang ke Enam belum optimalnya pengelolaan objek wisata tang berda di kabupaten pangandaran aspek pembangunan yang lamban dan sarana prasarana di objek wisata yang kurang memadai, menimbulkan kurangya kenyamanan bagi pendatang yang ingin berwisata, akses jalan yang kurang memadai berdampaki pada kurangnya pendatang yang ingin berwisata ke Pangandaran, sedangkan potensi PAD Kabupaten Pangandaran akan dipusatkan kepada Objek wisata, banyaknya objek wisata yang belum tergali di Kabupaten Pangandaran.
Tekanan terhadap organisasi sektor publik, khususnya organisasi pemerintah baik pusat dan daerah serta perusahaan milik pemerintah, dan organisasi sektor lainnya untuk memperbaiki kinerjanya mendorong dibangunnya sistem manajemen organisasi sektor publik.
Tugas utama pemerintah sebagai organisasi sektor publik terbesar adalah untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat. Kesejahteraan masyarakat tidak hanya berupa kesejahteraan fisik yang bersifat material saja, namun termasuk kesejahteraan nonfisik yang lebih bersifat immaterial.


KESIMPULAN
 Bahwa Pemekaran Kabupaten Pangandaran akan sangat efektif mengingat potensi dan ciri khas di Daerah Pangandaran itu sendiri sangat baik dan memiliki kekhasan yaitu sebagai tempat wisata, dan dengan adanya pemekaran Kabupaten Pangandaran ini niscaya akan memajukan sektor pariwisata di Indonesia dan pembagunan Infrastruktur dan tata kota akan berjalan dengan baik. Namun pada saat ini belum terasanya hasil pemekaran yang mengacu terhadap tujuan tersebut.
pada pelaksanaan otonomi daerah yang mengalami perubahan secara ekstrem. Baik pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah harus menjalankan masing-masing urusan dan wewenangnya secara selaras dengan baik agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan otonomi daerah.

Saran
Ø  Pelaksanaan pemerintahan harus dapat terlaksana dengan baik, melalui perencanaan dan sektor pelaksanaan yang berjalan sesuai target dan tujuan pemekaran.
Ø  Pemerintah kabupaten pangandaran harus seoptimal mungkin melayani masyarakat, mengedepankan kedisiplinan dan tidak berleha-leha terhadap pelayanan masyarakat
Ø  Bupati harus mampu menempatkan seorang pegawai pada posisi sesuai dengan kemampuannya, bukan karena hal yang dapat merugikan kemajuan kabupaten, ketegasan seorang pemimpin dalam mengambil keputusan saangatlah penting untuk kemajuan Kabupaten Pangandaran.
Ø  Pemerintah Kabupaten Pangandaran harus lebih mengedepankan pembangunan di sektor kepariwisataan, karena selama ini pembangunan sektor pariwisata di Kabupaten Semarang  masih banyak yang terbengkelai dengan dibangunya obyek-obyek  wisata harapannya pengunjung akan meningkat dan dengan meningkatnya pengunjung pendapatan ekonomi masyarapat akan meningkat pula. 
Ø  Pangandaran Kabupaten Semarang harus lebih meningkatkan sarana prasarana, karena itu merupakan faktor penunjang utama untuk mempermudah pengunjung datang  ke obyek wisata tersebut.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengertian Otonomi Daerah

Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli Pengertian otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentinga...