Rabu, 19 September 2018

Sejarah Lahirnya Orde Baru

Sejarah Kelahiran Orde Baru

Sejarah mencatat, sebelum Orde Baru lahir didahului dengan meletusnya tragedi nasional yang sering disebut dengan Pemberontakan G 30 S / PKI, tepatnya tanggal 30 September 1965.
Peristiwa ini puncaknya adalah dini hari, tanggal 1 Oktober 1965. Peristiwa itu menyebabkan enam Jenderal terkemuka dibunuh secara kejam dan sadis oleh komplotan militer yang mempunyai hubungan dengan PKI. Banyak versi yang berusaha mengungkap siapa pelaku peristiwa tersebut, namun umumnya yang diakui oleh banyak kalangan PKI-lah pelakunya.
Seusai peristiwa berdarah yang merenggut enam nyawa Jenderal TNI AD itu, 30 September 1965, Presiden Soekarno mengeluarkan Supersemar yang kemudian justru menjadi titik awal kelahiran Orde Baru (Pusponegoro dan Notosusanto, 1993 : 406). Isi dari Surat Perintah 11 Maret (Supersemar)
tersebuat ialah memberikan kekuasaan kepada Letjen. Soeharto, untuk dan atas nama Presiden / Panglima Tertinggi / Pemimpin Besar Revolusi, mengambil tindakan yang dianggap perlu demi terjaminya keamanan, ketenangan, serta kesetabilan jalannya pemerintahan dan jalannya revolusi serta menjamin keselamatan pribadi dan kewibawaan Presiden / Panglima Tertinggi / Pemimpin Besar Revolusi / Mandataris MPRS, serta demi keutuhan bangsa dan negara Republik Indonesia dan melaksanakan dengan pasti ajaran-ajaran Pemimpin Besar Revolusi. Isi lengkap dari Surat Perintah Tersebut ada di lampiran 1 (Tim Dokumentasi Presiden RI, 1991: 54).

Pada saat terjadi peristiwa pemberontakan G 30 S / PKI Grobogan dinyatakan sebagai daerah berbahaya kedua setelah Temanggung. Maka dengan dikeluarkannya Surat Perintah 11 Maret 1966, segenap masyarakat Kabupaten Grobogan segera melakukan konsolidasi guna pengejaran / pembersihan terhadap oknum-oknum masyarakat yang terlibat langsung ataupun tidak langsung dengan gerakan G 30 S / PKI. Dalam hal ini ABRI bersama rakyat bekerja sama erat dan serentak dengan unsur-unsur masyarakat lain dengan semangat berkobar-kobar berusaha mengganyang sisa-sisa G 30 S / PKI di Kabupaten Grobogan. (Tim Universitas Sebelas Maret, 1991: 61).

Tonggak awal kelahiran Orde Baru adalah ketika diserahkannya Supersemar 1966 dari Presiden Soekarno kepada Letnan Jenderal Soeharto yang kemudian menjadi kunci yang sangat menentukan. Supersemar yang pada awalnya hanya berupa surat perintah biasa dari Presiden Soekarno kemudian dalam Sidang Umum ke IV MPRS ditetapkan sebagai Ketetapan MPRS No. IX / 1966. Sidang Paripurna terbuka MPRS menyetujui dan memperkuat Surat Perintah yang dikeluarkan pada 11 Maret 1966 oleh Presiden / Panglima Tertinggi / Mandataris MPRS dan ditujukan kepada Letjen. Soeharto selaku Menpangad. Dalam siding tersebut anggota-anggota MPRS secara bulat menyetujui ditingkatnnya Supersemar menjadi Ketetapan MPRS No. IX / 1966. Dengan ketetapan ini berarti bahwa Supersemar tidak dapat ditarik kembali oleh Presiden / Panlima Tertinggi ABRI / Mandataris MPRS, sebab hanya MPRS-lah yang berhak untuk membatalkannya. Isi lengkap Ketetapan tersebut ada di lampiran 2 (Tim Dokumentasi Presiden RI,1991: 86).

Ketetapan ini selanjutnya dijadikan landasan politik bagi beroperasinya pemerintah Orde Baru dibawah pimpinan Soeharto. Bersama dengan itu Supersemar ditetapkan sebagai salah satu sumber hokum Republik Indonesia dan tertuang dalam Tap MPR No. XX / MPRS 1966 mengenai memorandum DPR-GR tentang sumber tertib hokum RI dan tata urutan peraturan perundangan dan tata urutan peraturan perundang-undangan RI.

Dengan demikian Supersemar dianggap sebagai landasan hukum dan politik bagi keberadaan rezim Orde Baru di Indonesia. Pada tahun 1967 MPRS melakukan Sidang Istimewa, dalam sidang tersebut Komisi A MPRS telah berhasil membuat Rancangan Ketetapan mengenai Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno dan Mengangkat Jenderal Soeharto sebagai Pejabat Presiden.

Alasan yang mendasari Rancangan Ketetapan ini adalah bahwa Presiden tidak dapat memenuhi tanggungjawab konstitusional, dan bahwa Presiden tidak dapat menjalankan haluan negara dan keputusan MPRS. MPRS menerima dan mensahkan Rancangan Ketetapan MPRS No. XXXIII / MPRS / 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan dari Presiden Soekarno.

Jenderal Soeharto dilantik sebagai Pejabat Presiden RI. Pelantikan ini merupakan pelaksanaan dari Ketetapan MPRS No. XXXIII / 1967 yang menetapkan mencabut kekuasaan pemerintah negara dari Presiden Soekarno dan menarik kembali mandate MPRS dari Presiden Soekarno. Ketetapan ini selanjutnya menetapkan mengangkat Pemegang Ketetapan MPRS No. IX / 1966, Jenderal Soeharto, sebagai Pejabat Presiden sampai dipilihnya Presiden oleh MPR hasil pemilihan umum.

Awal kelahiran Orde Baru ini juga dihadapkan pada persoalan lumpuhnya ekonomi negara yang ditunjukan dengan laju inflasi yang sangat tinggi. Menurut Frans (1998), pada waktu masa peralihan dari Orde Lama ke Orde Baru juga terjadi krisis ekonomi (1966-1968). Krisis ekonomi tersebut disebabkan oleh etatisme yaitu negara terlalu berkuasa dalam komando ekonomi, juga terjadi defisit yang terakumulasi sejak 1960 hingga 1966 yang menyebabkan timbulanya inflasi sebesar 650 persen serta pada waktu itu negara tidak menganggap dunia luar atau istilahnya “go to hell”-kan dunia luar. Adapun kebijakan yang diambil untuk mengatasi krisis tersebut adalah dengan menentukan kebijakan yang akan diambil yakni enam bulan untuk rescue operation (operasi penyelamatan), serta dua tahun untuk stabilitas, sehingga baru pada 1 April 1969 kita bisa melakukan pembangunan. Rincian operasi penyelamatan krisis ekonomi tersebut adalah dengan menetukan target. Target pertama adalah mengenai pangan dan yang kedua adalah mengenai pembayaran hutang dikarenakan apabila tidak bisanmembayar negara kita dianggap bangkrut. Program penyelamatan tersebut lalu disusun bersama dengan IMF, pada 31 Agustus 1966 program tersebut dibawa ke siding cabinet untuk dimintakan persetujuan. Setelah delegasi Indonesia berangkat keseluruh dunia membawa program tersebut. Delegasi tersebut adalah Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Frans Seda, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, dan dua anggota DPR, negara yang menjadi tujuan adalah Inggris, Belanda, Jerman kemudian Tokyo. Kemudian berdasar program tersebut maka pada 3 Oktober 1966 keluarlah peraturan pemerintah pertama yang telah disetujui oleh DPR yang kemudian dikenal dengan “peraturan 3 Oktober”. Setelah dikeluarkan peraturan tersebut kepercayaan dunia menjadi semakin bertambah dan pada 7 Februari 1967, terbentuklah IGGI, kelompok negara donor kita (Frans Seda, FORUM, 1998: 82-83).

Pada sisi lain, awal kelahiran Orde Baru ini dihadapkan pada dua persoalan besar sebagai warisan sejarah Orde Lama, yaitu politik dan lumpuhnya ekonomi yang ditunjukan dengan laju inflasi yang sangat tinggi. Kondisi perpolitikan menjelang dan pada permulaan berdirinya Orde Baru memang terlihat sangat kacau dan sulit dikendalikan. Hal ini akibat logis dari langgam politik Orde Lama yang otoritarian dalam bingkai Demokrasi Terpimpin menuju bentuk kearah “Demokrasi Pancasila” dibawah pemerintahan Orde Baru.

Kamis, 13 September 2018

Budaya Politik


Budaya Politik

Dengan adanya perbedaan yang berpotensi besar dalam orientasi-orientasi politik, di beberapa komunitas politik terdapat budaya politik yang berbeda dan terbatas dalam memberi makna, prediktabilitas, dan bentuk proses politik. Budaya politik sendiri dapat dimengerti sebagai serangkaian sikap, kepercayaan, dan pandangan/keyakinan anggota masyarakat yang mempunyai pengaruh di dalam pengaturan sistem/proses politik, serta suatu perasaan, sikap, dan pandangan yang mendasari pemahaman masyarakat terhadap perilaku-perilaku politik dalam sistem politik.
Oleh karena itu budaya politik juga mencakup “the political ide and the operating norms of a polity”. Dengan demikian budaya politik kemudian merupakan manifestasi bentuk agregasi dimensi-dimensi psikologis dan subyektif dari politik, serta merupakan produk dan rangkaian sejarah sistem politik dan pengalaman hidup anggota-anggota sistem tersebut yang berakar dengan baik pada peristiwa-peristiwa umum maupun pengalaman-pengalaman sendiri.
Di kebanyakan negara, kemungkinan tidak adanya suatu budaya politik massa yang secara umum bersatu, tetapi sebaliknya ada banyak perbedaan budaya politik massa yang terbagi menurut kelas, wilayah, komunitas etnis maupun pengelompokan sosial. Keragaman sikap dan opini seperti itu tidak perlu menimbulkan masalah-masalah identitas maupun legitimasi. Bagi pembangunan politik yang stabil tidak mensyaratkan suatu budaya politik yang homogen, dan pada beberapa masyarakat yang terbiasa dengan kehidupan pluralisme ternyata lebih mampu menyesuaikan diri dengan perubahan yang berkelanjutan.
Salah satu faktor pendukung atau penghambat keberhasilan pembangunan politik sebagai pembinaan demokrasi adalah keadaan sosial budaya negara itu sendiri. Lingkup dan fungsi politik itu akan berbeda antara satu macam budaya politik dengan yang lain. Dalam budaya politik demokratis misalnya, biasanya terdapat perasaan yang jelas mengenai batas-batas yang pasti dalam kehidupan politik, ada pengakuan eksplisit terhadap permasalahan-permasalahan baru, serta berkaitan dengan tingkatan spesialisasi fungsional dalam mengendalikan persoalan. Demikian pula, dalam budaya politik demokratis biasanya, kekuasaan menjadi bersifat relatif dalam hal pembuatan kebijakan politik, karena kuatnya kontrol sosial dan tingginya partisipasi politik rakyatnya.

Rabu, 12 September 2018

Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa


Mengelola sumber pendapatan desa dengan 
memanfaatkan setiap potensi yang dimiliki

Otonomi desa merupakan salah satu aspek penting, karena otonomi desamenggambarkan kemampuan pemerintah desa dalam meningkatkan PADes seperti pajak, retribusi dan lain-lain. Namun harus diakui bahwa derajat otonomi desa masih rendah, artinya desa belum mampu membiayai pengeluaran rutinnya. Karena itu otonomi desa bisa diwujudakan hanya apabila
disertai keuangan yang efektif. Pemerintah desa secara finansial harus bersifat independen terhadap pemerintah pusat/daerah dengan jalan sebanyak mungkin menggali sumber-sumber PADes.
Selama ini sumber dana PADes masih mencerminkan ketergantungan desa kepada pemerintah pusat/darah masih sangat dominan. Keleluasaan dalam usaha menggali sumber-sumber peneriman tersebut, banyak desa yang memikirkan bagaimana meningkatkan tarif pajak dan retribusi daerah serta obyek-obyek pajak dan retribusi yang baru.
Sejalan dengan upaya untuk memantapkan kemandirian Pemerintah desa yang dinamis dan bertanggung jawab, serta mewujudkan pemberdayaan dan dalam lingkup yang lebih nyata, maka diperlukan upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan profesionalisme sumber daya manusia dan lembaga-lembaga publik di  desa dalam mengelola sumber daya yang ada.
Upaya-upaya untuk meningkatkan pengelolaan sumber daya harus dilaksanakan secara komprehensif dan terintegrasi mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi sehingga otonomi yang dimiliki oleh pemerintah desa akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 
a.    Adanya upaya untuk memaksimalkan pendapatan desa berdasarkan potensi desa yang dimiliki
Dari aspek pelaksanaan, Pemerintah desa dituntut mampu menciptakan sistem manajemen yang mampu mendukung operasionalisasi pembangunan desa. Salah satu aspek  dari pemerintahan desa yang harus diatur secara hati-hati adalah masalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa karena  merupakan instrumen kebijakan yang utama bagi Pemerintah desa.
Sebagai instrumen kebijakan, APBDes menduduki posisi sentral dalam upaya pengembangan kapabilitas dan efektivitas pemerintah desa. APBDes digunakan sebagai alat untuk menentukan besarnya pendapatan dan pengeluaran, membantu pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan, otorisasi pengeluaran di masa-masa yang akan datang, sumber pengembangan ukuran-ukuran standar untuk evaluasi kinerja, alat untuk memotivasi para pegawai, dan alat koordinasi bagi semua aktivitas dari berbagai unit kerja.
Dalam kaitan ini, proses penyusunan dan pelaksanaan APBDes hendaknya difokuskan pada upaya untuk mendukung pelaksanaan program dan aktivitas yang menjadi preferensi desa yang bersangkutan. Untuk memastikan bahwa pengelolaan potensi desa telah dilakukan sebagaimana mestinya perlu dilakukan evaluasi terhadap hasil kerja pemerintah desa..
Berdasarkan hasil wawancara dengan responden nomor 1, 2, 3, 4, 5, 10, dan 12 diperoleh keterangan bahwa pemerintah desa Cijulang Kecamatan Cijulang dalam melaksanakan pengelolaan potensi desa beupaya untuk mengoptimalkan potensi yang telah dimiliki dan berupaya untuk menggali potensi-potensi yang ada yang memungkinkan dapat dijadikan sumber-sumber pendapatan desa. sumber-sumber pendapatan desa tersebut nantinya akan mampu membiaya pemerintah desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pelayanan dan pelaksanaan program-program yang lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Selanjutnya dari hasil wawancara dengan responden nomor 6, 7, 8, 9 dan 11 diperoleh keterangan bahwa sampai saat ini pemerintah desa Cijulang Kecamatan Cijulang dapat dikatakan sudah melakukan upaya untuk memaksimalkan pendapatan desa sesuai dengan potensi desa yang dimiliki. dalam pengunaan keuangan desa pun pemerintah desa Cijulang sudah tepat sasaran karena setiap pelaksanaan pembangunan desa yang dilakukan sudah sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Dari hasil observasi yang penulis lakukan dapat diketahui bahwa pemerintah desa Cijulang Kecamatan Cijuang dalam memaksimalkan pendapatan desa sesuai dengan potensi desa yang dimiliki telah melakukan upaya-upaya yaitu dengan berusaha mengoptimalkan pendapatan desa melalui pengelolaan potensi desa yang sudah ada serta berusaha mencari dan menggali potensi-potensi lain yang bisa dijadikan sumber pendapatan desa sehingga di masa yang akan datang potensi desa dapat lebih meningkat.

b.      Upaya-upaya untuk meminimalisir pengeluaran
Pengelolaan keuangan desa harus dipercayakan kepada staf yang memiliki integritas dan kejujuran yang tinggi, sehingga kesempatan untuk korupsi dapat diminimalkan.  Transparansi merupakan keterbukaan pemerintah dalam membuat kebijakan-kebijakan keuangan desa sehingga dapat diketahui dan diawasi oleh BPD dan masyarakat.
Transparansi dalam pengelolaan keuangan desa pada akhirnya akan menciptakan kerja sama  antara pemerintah desa dengan masyarakatnya sehingga tercipta pemerintahan desa yang bersih, efektif, efisien, akuntabel, dan responsif terhadap aspirasi dan kepentingan masyarakat. 
Penerimaan dan pengeluaran Desa (APBDes) harus selalu dimonitor, yaitu dibandingkan antara yang dianggarkan dengan yang dicapai. Untuk itu perlu dilakukan analisis terhadap penerimaan dan pengeluaran desa agar dapat sesegera mungkin dicari penyebab dan tindakan antisipasi ke depan.  
Prinsip-prinsip yang mendasari pengelolaan keuangan desa tersebut harus senantiasa dipegang teguh dan  dilaksanakan oleh penyelenggara Pemerintahan desa, karena pada dasarnya masyarakat (publik) memiliki hak dasar terhadap pemerintah desa , yaitu pengelolaan keuangan desa harus bertumpu pada kepentingan publik (public oriented). Hal ini tidak saja terlihat pada besarnya porsi pengalokasian anggaran untuk kepentingan publik, tetapi juga terlihat pada besarnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan/ pengendalian keuangan desa. 
Berdasarkan hasil wawancara dengan responden nomor 1, 2, 3, 4, 6, 8 dan 12 diperoleh keterangan bahwa dalam meminimalisir pengeluaran, pemerintah desa melakukan pengeluaran-pengeluaran keuangan desa baik dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa maupun dalam pemberian pelayanan masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan dalam pelaksanaan pembangunan yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dengan demikian pengeluaran keuangan desa dapat berjalan efektif dan efisen bukan pemborosan.
Sementara hasil wawancara dengan responden nomor 5, 7, 9, 10 dan 11 diperoleh keterangan bahwa sampai saat ini pemerintah desa Cijulang Kecamatan Cijulang sudah cukup baik dalam pengelolaan keuangan desa karena pemerintah desa dapat melakukan pengelolaan keuangan dengan baik dan pengunaan keuangan desa pun lebih diutamakan untuk kepentingan masyarakat.
Dari hasil observasi yang penulis lakukan dapat diketahui bahwa pemerintah desa Cijulang Kecamatan Cijuang dalam upaya-upaya untuk meminimalisir pengeluaran keuangan desa dapat berjalan efektif dan efisen serta bukan merupakan pemborosan. Pemerintah desa melakukan pengeluaran-pengeluaran keuangan desa baik dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa maupun dalam pemberian pelayanan masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

c.       Penggunaan keuangan  tepat sasaran
Kemampuan pemerintah desa dalam meningkatkan pendapatan asli desa (PADes) bisa diwujudkan  hanya apabila disertai kemandirian desa dalam melakukan pengelolaan keuangan desa secara efektif. Ini berarti bahwa pemerintahan desa secara finansial harus berupaya untuk mandirai tidak selalu bergantung pada terhadap pemerintah pusat/daerah dengan jalan sebanyak mungkin menggali sumber – sumber PADes
Kemampuan desa dalam membiayai pembangunan masih sering mengalami kendala berupa rendahnya kemampaun pemerintah dalam meningkatkan PADesnya. Faktor keuangan merupakan hal yang penting dalam setiap kegiatan pemerintahan desa , karena hampir tidak ada kegiatan pemerintahan desa yang tidak membutuhkan biaya.
Berdasarkan hasil wawancara dengan resoponden nomor 1, 2, 3, 5, 6, 10, 11 dan 12 diperoleh keterangan bahwa pemerintah desa Cijulang Kecamatan Cijulang selalu berupaya untuk menggunaan keuangan desa secara tepat yaitu dengan cara melaksanakan pembangunan desa sesuai dengan aspirasi yang berkembang di masyarakat serta dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan keuangan desa digunakan hanya untuk keperluan yang dibutuhkan saja.
Selanjutnya dari hasil wawancara dengan responden nomor 4, 7, 8 dan 9 diperoleh keterangan bahwa pemerintah desa Cijulang Kecamatan Cijulang dalam melakukan pengelolaan keuangan desa sudah cukup baik hal ini terlihat dari pengunaan atau pengalokasian keuangan desa dalam APBDes lebih mementingkan kepentingan masyarakat serta dalam pelaksanaan pembangunan sampai saat ini selalu sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat.
Dari hasil observasi yang penulis lakukan diketahui bahwa pemerintah desa Cijulang Kecamatan Cijulang telah melakukan pengelolaan keuangan desa cukup baik. karena penulis melihat dalam penggunaan kuangan desa, misalnya untuk melaksanakan pembangunan pemerintah desa Cijulang Kecamatan Cijulang senantiasa melihat aspirasi yang berkembang di masayrakat sehingga pelaksanaan pembangunan desa tersebut menjadi lebih tepat sasaran.

Indonesia Terpuruk Tanggung Jawab Siapa

BANGSA TERPURUK TANGGUNG JAWAB SIAPA

                                                   
Frase “bangsa” adalah kesatuan dari orang-orang yang bersamaan asal usul keturunanya, bahasa, adat istiadat serta sejarahnya. Setidaknya frase “bangsa” lebih abstrak ketimbang frase “Indonesia” maka akan lebih jelas kalau kalimatnya menjadi Indonesia Terpuruk Tanggung Jawab Siapa?.
            Ditinjau dari segi konsep, pemerintahan itu sendiri merupakan konsep manusia yang sudah ada sejak manusia itu sendiri ada di muka bumi ini. Inti dari konsep pemerintahan adalah pemerintah yang merupakan subjek dari pemerintahan, dan yang diperintah merupakan objeknya. Kalau pada jaman kuno, pemerintah dipegang oleh yang berkuasa seperti kepala suku. Kini pemerintah umumnya diatur dalam knstitusi serta ada batasan-batasannya.
Konsep pemerintahan itu adalah segala bentuk ide-ide yang tersusun secara abstrak menyangkut suatu organ yang memerintah, mengatur, menertibkan penduduknya. Pemerintah  bertugas menjaga ketertiban dalam masyarakat, memberi fasilitas untuk berkembang, membuat peraturan-peraturan dan hukum yang dapat mensejahterakan rakyatnya. Juga berkewajiban membuat dan mengatur hukum demi menjaga ketertiban, serta pemerintah dapat bertindak sebagai wadah untuk menampung serta memfasilitasi kepentingan-kepentingan rakyatnya.
            Pada hakekatnya pemerintahan tdak meleyani dirinya sendiri,  tetapi melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang memungkinkan anggota masyarakat dapat mengembagkan kemempuan dan kreativitasnya demi mencapai tujuan bersama. Maka pengertian akan pemerintahan sangat dekat dengan pengertian negara, jelas bahwa negara membutuhkan pemerintahan agar dapat menjalankan tugas-tugas kenegaraannya. Tetapi dalam arti umum pemerintahan bukan saja negara, tetapi juga menyangkut kegiatan memerintah dan diperintah. Pemerintah adalah lembaga atau organisasi yang mengatur dan menjalankan negara. Negara tanpa pemerintahan seperti manusia tanpa kepala.
            Jika dilihat dari struktur negara, pemerintah merupakan kepala dari rakyat yang mempunyai wewenang dalam menjalankan kegiatan bernegara, yang mempunyai aturan sendiri dalam pemerintahan. Struktur dan pembagian kekuasaan dalam pemerintahan diatur dalam konstitusi atau kontrak sosial di awal negara itu terbentuk untuk menghindari penyalahgunaan wewenang kekuasaan. Konsep awal kebutuan akan pemerintah dikarenakan manusia yang berbeda-beda, oleh karena itu dibutuhkan suatu badan yang menanganinya.
            Tujuan berdirinya negara republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945 adalah untuk melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, untuk mecerdaskan kesejahteraan umum, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan turut serta dalam pedamaian dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pada prinsipnya tujuan benycana tersebut ingin mewujudkan indonesia sebagai negara kesejahteraan (welfare state), diatas prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial.
            Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, serta terus berupaya mewujudkan amanah rayat sebagai tujuan Negara yang harus dilaksanakan untuk memenuhi kesejahteraan rayat.
            Pemerintah negara yang terdiri dari unsur legislatif, eksekutf, yudikatif, inspektif dan lembaga negara lainnya setelah menjadi amademen UUD 1945 harus menjalankan pungsi dan kewenangannya dalam rangka check and balance. Kapabilitas pemerintah/eksekutif sebagai penyelenggara pemerintah harus didukung oleh isfrastruktur dan suprastruktur seharusnya berasal dari diri birokrasi itu sendiri, sehingga memunculkan kesadaran  akan terwujudnya tata kelola pemerintah yang baik (good governmet).

            Peranan pemerintah dalam pelaksanaan manajemen pembangunan secara mendasar sesungguhnya terbagi atas dua kelompok, yaitu:
1)     Penyelenggaraan fungsi umum, seperti penciptaan dan pemeliharaan rasa aman, penyelenggaraan hubungan diplomatik, serta pemungutan pajak; dan
2)     Penyelenggaraan fungsi pembangunan bidang politik maupun sosial ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masarakat.
            Berdasarkan UUD 1945 pada alinea ke empat diamanatkan bahwa dibentuknya pemerintahan negara Indonesia adalah untuk : “....melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan akut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial...”
            Dalam kompleks era globalisasi ekonomi yang ditandai dengan adanya tuntutan semakin diberlakukannya sistem dan mekanisme ekonomi pasar yang semakin komprehensif, diperlukan adanya suatu penjabaran mengenai peranan antara pelaku ekonomi dengan pelaku administrasi publik dimana sistem ekonomi tersebut berlaku.
            Di Orde Baru, pemerintah telah cenderung sangat dominan menentukan bagaimana kondisi sosial-ekonomi bahkan politik dalam kehidupan masyarakat yang perlu ditumbuhkembangkan. Pemerintah dalam segala kompetensi, pengalaman, serta akses yang lebih baik terhadap sumber-sumber dan informasi statistik, telah mengambil peran sebagai pemegang monopoli dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, menengahi konflik-konflik dalam mayarakat, menyelidiki berbagai permasalahan dan upaya pemecahannya, dan akhirnya melaksanakan sendiri kebijakan dan program yang telah dirancang.
1.    Pengertian penyelenggaraan pemerintah (governing)
            Penyelenggaraan pemerintah (governing) dalam masyarakat dewasa ini pada intinya adalah merupakan proses koordinasi, pengendalian (steering), pemengaruhan (influencing) dan penyeimbagan (balancing) setiap hubungan interaksi hubungan tersebut.
            Penyelenggaraan pemerintah (governing) dapat dipandang sebagai : “intervesipelaku politik dan sosial yang berorientasihasil yang diarahkan untuk menciptakan pola interaksi yang stabil atau dapat diprediksikan dalam suatu sistem (sosial politik), sesuai dengan harapan ataupun tujuan dari para pelaku intervensi tersebut”.
2.    Pengertian kepemerintahan (governance)
            Pemerintah atau “goperment” dalam bahasa inggris diartikan sebagai “The authoritative direction and administration of the affairs of men/women in a nation, state, city, etc”, atau dalam bahasa Indonesia yang berarti “pengarahan dan administrasi yang berwenang atas kegiatan orang-orang dalam sebuah negara, negara bagian, kota, dan sebagainya”, Bisa juga berarti “The groverning body of a nation, state, city, etc” atau “lembaga atau badan yang menyelenggarakan pemerintahan negara, negara bagian, atau kota dan sebagainya”. Sedangkan istilah “kepemerintahan” atau dalam bahasa inggris disebut ”government” yang berarti “the act, fact, manner, of governing” atau dalam bahasa indonesia berarti”tindakan, fakta, pola, dari kegiatan atau penyelenggaraan pemerintah”.
            Governance sebagai terjemahan dari pemerintah kemudian berkembang dan menjadi populer dengan sebutan “kepemerintahan” sedang praktek terbaiknya adalah : “kepemerintahan yang baik” (good governance)
            Kelembagaan dalam governance meliputi 3 (tiga) domain, yaitu negara (state), sektor swasta (private sector), dan masyarakat (society) yang saling berinteraksi dalam menjalankan fungsinya masing-masing. Negara berfungsi menciptakan lingkungan politik dan hukum yang kondusif, sektor swasta menciptakan pekerjaan dan pendapatan, sedangkan masyarakat memfasilitasi interaksi sosial politik, menggerakan kelompok-kelompok dalam masyarakat untuk berperan serta dalam kegiatan ekonomi, sosial dan politik. Negara sebagai salah satu unsur governance, adalah termasuk didalamnya lembaga-lembaga politik maupun lembaga-lembaga sektor politik.
3.    Unsur-unsur dalam kepemerintahan (governance stakeholder)
            Dalam praktek kepemerintahan terdapat berbagai unsur yang dapat di identifikasikan, mencakup individual, organisasi, institusi dan kelompok-kelompok social, yang keberadaannya sangat penting bagi terciptanya kepemerintahan yang efektif. Secara garis besarnya unsur-unsur dalam kepemerintahan

            Secara konseptual pengertian kata baik (good) dalam istilah kepemerintahan yang baik (good governance) mengandung 2 (dua) pemahaman, yaitu :
1)      Nilai-nilai yang menjunjung tinggi tinggi keinginan/kehendak rayat, dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rayat dalam pencapaian tujuan (nasional) kemandirian, pembangunan berkelanjutan dan keadilan social.
2)      Asfek-asfek fungsional dari pemerintahan yang efektif dan efisien dalam peleksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.
Oleh karena itu, berdasarkan pengertian ini kepemerintahan yang baik berorientasi pada dua hal, yaitu : (1) orientasi ideal Negara yang diarahkan pada pencapaian tujuan nasional, yang berorientasi pada demokratisasi dalam kehidupan bernegara, dengan elemen-elemen kemitraan atau pemilihnya seperti : legitimasi, apakah pemerintah dipilih dan mendapat kepercayaan dari rayatnya, akuntabilitas yaitu beberapa jauh perlindungan hak-hak azasi manusia terjamin, adanya otonomi dan devolusi kekuasaan kepada daerah, serta adanya jaminan berjalannya mekanisme pengawasan oleh masyarakat; dan (2) pemerintah yang berfungsi secara ideal, yaitu secara efektif dan efisien melakukan upaya pencapaian tujuan nasional, tergantung pada sejauhmana pemerintah mempunyai kompetensi, dan sejauhmana struktur serta mekanisme politik serta administrative berfungsi secara efektif dan efisien.


 Analisis Saya dari Sudut Pandang Sistem Pemerintahan Daerah:

            Menurut saya pemerintahan yang ada di indonesia tidak berjalan dengan lancar dan terbukti dengan terjadinya keterpurukan bangsa ini. Sedangkan pengertian dari sitem perintahan itu adalah suatu susunan atau keseluruhan bagian bagian subsistem yang saling berkaitan antara satu dengan yang lainya untuk mencapai tujuan.
            Dalam seminar dibicarakan masalah yang bertema “bangsa terpuruk, tanggung jawab siapa?”. Ini menunjukan bahwa tidak berfungsinya prinsip Good Gaverenance yang diterapkan di Indonesia. Good Gavernance mempunyai 2 paham yang harus

1)     Nilai-nilai yang menjunjung tinggi tinggi keinginan/kehendak rayat, dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan (nasional) kemandirian, pembangunan berkelanjutan dan keadilan social.
2)      Asfek-asfek fungsional dari pemerintahan yang efektif dan efisien dalam peleksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.
Oleh karena itu, berdasarkan pengertian ini kepemerintahan yang baik berorientasi pada dua hal, yaitu : (1) orientasi ideal Negara yang diarahkan pada pencapaian tujuan nasional, yang berorientasi pada demokratisasi dalam kehidupan bernegara, dengan elemen-elemen kemitraan atau pemilihnya seperti : legitimasi, apakah pemerintah dipilih dan mendapat kepercayaan dari rayatnya, akuntabilitas yaitu beberapa jauh perlindungan hak-hak azasi manusia terjamin, adanya otonomi dan devolusi kekuasaan kepada daerah, serta adanya jaminan berjalannya mekanisme pengawasan oleh masyarakat; dan (2) pemerintah yang berfungsi secara ideal, yaitu secara efektif dan efisien melakukan upaya pencapaian tujuan nasional, tergantung pada sejauhmana pemerintah mempunyai kompetensi, dan sejauhmana struktur serta mekanisme politik serta administrative berfungsi secara efektif dan efisien

Kamis, 06 September 2018

Kelebihan dan Kekurangan Sistem TI Dalam Penerapan Di Masyarakat


Kelebihan dan Kekurangan  Sistem TI Dalam Penerapan Di Masyarakat


  •   Kelebihan 

Semakin banyaknya manusia yang menggunakan teknologi guna membatu kebutuhan seta kegiatan  dalam sehari-hari, sekaligus untuk meningkkatkan kualitas masing-masing individu dimasyarakat dalam pengembangan teknologi, yang dapat dilihat dari penggunaan alat telekomunikasi dan yang lainya.
TI merupakan teknologi yang digunakan untuk menyampaikan dan mengelola informasi seta merupakan teknologa yang mudah dipahami oleh masyarakat yang memanfaatkanya. Penggunaan teknologi informasi oleh masyarakat dilakukan guna mengoptimalkan waktu dalam pekerjaannya yang merupakan pertimbangan dalam pengambilan kputusan seseorang.
Peningkatan kualitas hidup semakin menuntut manusia untuk melakukan berbagai aktivitas yang dibutuhkan yang mengoptimalkan sumberdaya yang dimilikinya. Teknologi informasi dan komunikasi perkembangannya begitu cepat secara tidak langsung mengharuskan manusia untuk menggunakanya dalam segala aktivitas.

  • Kekuranganya

Perkembangan TI dimasa ini dirasakan sangat bermanfaat bagi penunjang kebutuhan hidup manusia, namun ada juga kekurangannya dalam penerapanya di masyarakat, diantaranya adanya situs-situs porno yang dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat umum sehingga memunculkan kejahatan atau perbuatan yang terjadi akibatnya, selain itu juhga adanya transaksi prostitusi yang menggunakan layanan jaringan internetdan, masuknya budaya asing yang tidak dapat di filter dengan baik oleh masyarakat, dan banyak lagi kekurangan-kekurangan yang diakibatkan teknologi informasi yang dapat meresahkan di masyarakat.


Selasa, 04 September 2018

Perkembangan Demokrasi di Indonesia


Perkembangan Demokrasi di Indonesia

Guillermo O’Donnell dan kawan-kawan pernah melakukan serangkaian studi mengenai fenomena transisi demokrasi yang terjadi di Amerika Latin dan Eropa Selatan yang menghasilkan karya mereka Transitions from Authoritarian Rule (1986) secara sederhana menjelaskan “transisi” sebagai “interval waktu antara satu rezim politik dan rezim politik yang lain”. Secara lebih jelas Juan J. Linz dan Alfred Stepan merumuskan bahwa suatu transisi demokrasi berhasil dilakukan suatu negara jika :
(a) Tercapai kesepakatan mengenai prosedur-prosedur politik untuk menghasilkan pemerintahan yang dipilih
(b) Jika suatu pemerintah memegang kekuasaannya atas dasar hasil pemilu yang bebas
(c) Jika pemerintah hasil pemilu tersebut secara de facto memiliki otoritas untuk menghasilkan kebijakan-kebijakan baru
(d) Kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang dihasilkan melalui demokrasi yang baru itu secara de jure tidak berbagi kekuasaan dengan lembaga-lembaga lain.
Rakyat Indonesia sebagian besar masuk ke dalam sebuah era demokrasi sesungguhnya dimana pada saat yang sama tingkat kehidupan ekonomi mereka justru tidak lebih baik dibandingkan ketika masa Orde Baru. Indonesia setidaknya telah melalui empat masa demokrasi dengan berbagai versi.
Pertama adalah demokrasi liberal dimasa kemerdekaan. Kedua adalah demokrasi terpimpin, ketika Presiden Soekarno membubarkan konstituante dan mendeklarasikan demokrasi terpimpin. Ketiga adalah demokrasi Pancasila yang dimulai sejak pemerintahan Presiden Soeharto. Keempat adalah demokrasi yang saat ini masih dalam masa transisi.
Kelebihan dan kekurangan pada masing-masing masa demokrasi tersebut pada dasarnya bisa memberikan pelajaran berharga bagi kita. Demokrasi liberal ternyata pada saat itu belum bisa memberikan perubahan yang berarti bagi Indonesia. Namun demikian, berbagai kabinet yang jatuh-bangun pada masa itu telah memperlihatkan berbagai ragam pribadi beserta pemikiran mereka yang cemerlang dalam memimpin namun mudah dijatuhkan oleh parlemen dengan mosi tidak percaya.
Sementara demokrasi terpimpin yang dideklarasikan oleh Soekarno (setelah melihat terlalu lamanya konstituante mengeluarkan undang-undang dasar baru) telah memperkuat posisi Soekarno secara absolut. Di satu sisi, hal ini berdampak pada kewibawaan Indonesia di forum Internasional yang diperlihatkan oleh berbagai manuver yang dilakukan Soekarno serta munculnya Indonesia sebagai salah satu kekuatan militer yang patut diperhitungkan di Asia. Namun pada sisi lain segi ekonomi rakyat kurang terperhatikan akibat berbagai kebijakan politik pada masa itu. Lain pula dengan masa demokrasi Pancasila pada kepemimpinan Soeharto. Stabilitas keamanan sangat dijaga sehingga terjadi pemasungan kebebasan berbicara. Namun tingkat kehidupan ekonomi rakyat relatif baik. Hal ini juga tidak terlepas dari sistem nilai tukar dan alokasi subsidi BBM sehingga harga-harga barang dan jasa berada pada titik keterjangkauan masyarakat secara umum. Namun demikian penyakit korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) semakin parah menjangkiti pemerintahan. Selepas kejatuhan Soeharto, selain terjadinya kenaikan harga barang dan jasa beberapa kali dalam kurun waktu 8 tahun terakhir, instabilitas keamanan dan politik serta KKN bersamaan terjadi sehingga yang paling terkena dampaknya adalah rakyat kecil yang jumlahnya mayoritas dan menyebabkan posisi tawar Indonesia sangat lemah di mata internasional akibat tidak adanya kepemimpinan yang kuat.
Namun demikian, demokratisasi yang sedang berjalan di Indonesia memperlihatkan beberapa kemajuan dibandingkan masa-masa sebelumnya. Pemilihan umum dengan diikuti banyak partai adalah sebuah kemajuan yang harus dicatat. Disamping itu pemilihan presiden secara langsung yang juga diikuti oleh pemilihan kepala daerah secara langsung adalah kemajuan lain dalam tahapan demokratisasi di Indonesia. Diluar hal tersebut, kebebasan mengeluarkan pendapat dan menyampaikan aspirasi di masyarakat juga semakin meningkat. Para kaum tertindas mampu menyuarakan keluhan mereka di depan publik sehingga masalah-masalah yang selama ini terpendam dapat diketahui oleh publik. Pemerintah pun sangat mudah dikritik bila terlihat melakukan penyimpangan dan bisa diajukan ke pengadilan bila terbukti melakukan kesalahan dalam mengambil suatu kebijakan publik.

Komunikasi Politik Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam Era Desentralisasi


 BAB I

I.1. Latar Belakang Masalah
 Negara dibangun melalui infrastruktur politik dengan sistem politik dan sistem kepartaian yang mengunakan cara demokrasi. Langkah-langkah demokrasi yang berjalan di Indonesia sangat mahal harganya, apalagi jika mengevaluasi perkembangan demokrasi  sejak merdeka sampai sekarang sangat jauh jika ditinjau dari kualitatif.  Pejalanan sistem politik pada demokrasi mengalami perkembangan dibanding masa-masa sebelum dilakukan pemilihan umum pertama. Sangat sulit setiap perkembangan demokrasi untuk disimpulkan dalam suatu definisi dimana lahirnya hak azasi manusia bukan batasan yang mengikat tentang demokrasi.  Hal wajar dari proses demokrasi merupakan bagian komunikasi yang didalamnya diperankan oleh politik dan sistemnya, maka sudah tentu “komunikasi politik,” berjalan dalam partai politik dan sistem politik.
Proses demokrasi hakekatnya melaksanakan pemilihan umum atau pemilu kepala daerah untuk membentuk lembaga-lembaga negara sehingga tercipta Pemerintahan Negara. Tiga unsur pemerintahan negara yang memegang peranan dalam pelaksanaan negara sebagai penentu berlangsungsungnya “Komunikasi Politik yang menghubungkan pemerintah pusat dan daerah, pelaksana pemerintahan dalam melakukan kebijakan yang memimpin kementrian dan seluruh dinas dalam negara, pengawasan kepada pelaksana pemerintahan sebagai monitoring dan yudisial untuk langkah pelaksanaan pemerintahan.”
Perubahan langkah sistem pemerintahan dalam pengaturan kewenangan dari sentralisasi menjadi desentralisasi, mengakibatkan kemajuan komunikasi politik yang signifikan. Dengan lahirnya produk hukum yaitu Undang-Undang Nomor.32 Tahun 2004 Tentang Desentralisasi, komunkasi politik antara pemerintah pusat dan daerah sangat menarik perhatian. Keperluan dan kewenangan sangat diprioritaskan diamana kepentingan daerah melalui komunikasi politik dengan pusat sebagai tarik ulur kepentingan.
Legislatif pusat memiliki tugas fungsi sebagai pencipta produk perundang-undangan, melakukan hak bertanya kepada eksekutif, menyusun langkah kebijakan bersama eksekutif. Lembaga pengawasan yang baru dengan kewenangan diatas lembaga kehakiman dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai komisi pengawasan negara.
Pelaksana pemerintahan oleh Eksekutif yang dibantu oleh kementrian dan wakil serta seluruh Dinas yang membidangi pekerjaan di seluruh pelosok negara. Dalam komunikasi politik ini, menjadi bahan paparan yang akan kami uraiakan dengan beberapa hal komunikasi politik antara pemerintah dengan pemerintah. Peranan daerah yang sama memiliki lembaga seperti di pusat melaksananakan tugas fungsi kewenangan di daerah untuk meneruskan kepanjangtanganan wewenang dari pusat yang dapat dibedakan dari sisi tugas dan fungsinya. Misalkan ada tugas dan fungsi yang sifatnya pembantuan dibedakan dalam wewenang pusat terhadap daerah yang dipegang oleh pegawai pusat di daerah.
I.2. Identifikasi dan Rumusan Masalah
Proses demokrasi pada dasarnya sebagai wujud komunikasi politik dalam membangun negara dengan membentuk lembaga-lembaga negara, terbentuklah pemerintahan dalam negara. Proses politik memberikan jalan komunikasi  dalam pemilu sehingga banyak pemimpin partai yang menduduki lembaga negara sebagai pelaku pemerintahan. Lembaga negara ini diistilahkan dengan trias politika; eksekutif, legislatif dan yudikatif. Lembaga legislatif dan eksekutif diusung dari partai politik sedangkan yudikatif bukan dari partai politik.
Terjadinya komunikasi politik antara pemerintah dengan pemerintah diartikan dalam arti luas; semua aparatur negara adalah pemerintahan yang menerima tugas dan fungsi jabatan berbeda untuk melaksanakan satu kesatuan perintah dan koordinasi dalam mencapai tujuan negara. Komunikasi sentral antara pelaksana pemerintahan dengan kementrian dan staf yang membawahi semua departemen untuk melaksanakan koordiansi sampai daerah walaupun ada desentralisasi dan otonomi harus dijalankan. Bagaimana Eksekutif mengkomunikasikan satu kesatuan langkah kepada tingkat bawah? Peranan yudikasi dalam mengawasi langkah eksekutif harus saling berkomunikasi lewat pengawasan yang menunjuk lembaga independen melalui KPK (Komisi Pemberantaan Korupsi). Legislatif mempunyai hak yang disampaiakan kepada eksekutif baik dari parpolnya maupun luar parpol sewajarnya membuat pertanyaan dan angket untuk pelaksanaan kebijakan negara. Suasana komunikasi politik dalam lembaga legislatif ini mencerminkan aspirasi rakyat yang menyampaikan control dan balancing dari pelaksanaan kebijakan eksekutif.
Komunikasi politik di lembaga legislatif sangat memberi corak partai politik dimana lembaga ini merupakan kumpulan politisi yang mengutamakan komunikasi politik dengan lembaga eksekutif maupun yudikatif. Rangkaian penting yang menjadi analisis dalam komunikasi eksekutif dengan legislatif yang diawasi oleh lembaga independen dalam hal korupsi dan nepotisme.
Billout Century misalnya, ketika mau menjelang proses pemilu tahun 2009 Indonesia berada dalam krisis ekonomi dalam indek tinggi. Diartikan tabungan masyarakat menurun karena nilai kepercayaan terhadap perbankan sudah tipis bahkan menurun, Deposito sedikit, utang luar negeri membengkak, turunnya nilai ekspor, jumlah inpor bertambah, yang ditandai dengan gejolak politik semakin panas. Bank Indonesia harus mencetak uang yang jumlahnya 3 kali lipat peredaran uang, sangat ironis? DPR membentuk Pansus dengan tujuan mampu mengklarifikasi dimana oper posisi kebijakan, tepat atau tidak?
Yang lucu, suara DPR 325 berbanding 212 diartikan mayoritas pendukung adalah partai non koalisi dan yang mendukung hanya 3 fraksi yaitu Demokrat, PAN dan PKB. Legislatif bisa mengkomunikasikan kepada Pemerintah untuk dapat menilai bahwa koalisi tidak ada artinya jika alasan “billout” sebagai kebijakan yang diprakarsai fraksi kecil. Kenapa SBY-Boediono hanya seperti kafilah?
Hak-hak legislatif dalam mengkomunikasikan terhadap pemerintah sangat digunakan, wajar dan membentuk Panita Khusus dalam mengkomunikasikan langkah eksekutif, sebagai ketua Partai Demokrat.
Ketika Partai Demokrat pecah koalisi tidak ada dalam kekuatan SBY-Boediono dalam kaderisasi partainya mengalami masalah besar. Skandal Wisma Atlet, Cek Pelawat, sebagai pencitraan yang terbongkar. Eksekutif mempunyai bekron fraksi Demokrat sebagai Penasehat Partai politik satu demi satu kader partainya terkena imbas publik dan harus menjadi buron interpol, sudutan media menggiring citra partainya jelek. Seperti tidak mampu mengkomunikasikan politik intern apalagi kepada DPR pusat dan Daerah yang jelas mendapat tantangan. Kejadian ini komunikasi politik legislatif seperti kartun “Tom dan Jerry” yang semula eksekutif lihai dengan komunikasi pencitraan saat ini menjadi buruan opini dan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ujung dari pencitraan harus membuka aib intern partai dengan berakibat eksekutif berkomunikasi poitik tegang dengan legisatif.
Gejolak komunikasi politik yang buruk banyak anggota legislatif harus menjalani proses hukum akibat mis komunikasi politik, secara penilaian dan kualitas legislatif seharusnya tidak ada politikus dan mereka bukan kutu loncat. Sebagai akademisi yang memberi skor kualitatif semua anggota legislatif pusat dan daerah haruslah praktisi sehingga dalam melakukan komunikasi poitik dengan baik dan mempunyai langkah cantik.
Lebih spesifikasi kami akan mengupas “ Komunikasi Politik Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam Era Desentralisasi,”yang semakin hari semakin memiliki kepentingan tersendiri. Dari hasil seminar tanggal 12 Mei 2012 di Gedung DPRD Ciamis atas nara sumber Prof. Dr. Sadu .W dan Drs. Eka Santosa.
Prof.Dr. Sadu. W memaparkan; “Indonesia negara yang melakukan desentralisasi terbesar di dunia, efek dari desentralisasi adalah kehancuran sistem pemerintahan yang tidak mungkin mampu mengkomunikasikan politik pemerintah dengan baik karena tarik ulur kepentingan pemerintah pusat dan daerah.” Dalam paparan tersebut dapat diartikan dan merupakan hasil evaluasi dari peristiwa, pengkajian dari sentralistik dan  desentralisasi. Daerah yang memiliki bagian kewenangan diberi istilah daerah khusus dalam pengaturan tatanan pemerintahan seperti Daerah Istimewa Aceh, Daerah Khusus Ibukota dan Daerah Istimewa Jogjakarta. Daerah- daerah lainnya dari 33 provinsi merupakan daerah biasa yang dalam otonomi dianggap wajar.
Ketika masa Pemerintahan Megawati, Daerah Istimewa Aceh mendapat agresi militer dengan ancaman Gerakan Aceh Merdeka, ini satu contoh komunikasi pemerintah pusat tidak signifikan dengan daerah yang sangat prontal.  Penguasa negara seharusnya mampu berkomunikasi dengan daerah khusus tanpa kekerasan walaupun secara politik darurat bisa diberlakukan tetapi langkah awal komunikasi politik pemerintah pusat dengan daerah ketika sudah “Desentralisasi” tidak harus memberlakukan agresi.
Masa pemerintahan SBY-Boediono, ketika politik pencitraan dipublik mencuat atas isu Sultan Hamengkubuwono X meminta hak pemerintah pusat terhadap keistimewaan Keraton menjadi rendahnya Komunikasi politik antara pusat dan DIY. Masyarakat keraton setelahnya di ambil mayoritas pendukung keistimewaan ternyata berlainan dengan langkah komunikasi politik pusat. Apa harapan Pemerintah Pusat kepada DIY? Sedangkan DIY adalah salah satu negar yang berdaulat sejak Indonesia Merdeka. Pemerintah Pusat menganggap keistimewaan yang telah diatur dalam UUD 1945 dan telah diperbaharui oleh DPR tidak memiliki arti karena ketakutan Pusat bila Disintegrasi Bangsa ini dari akibat mis komunikasi Politik antara sistem pemerintahan.
Pencalonan Pemilu Kepala Daerah Khusus Ibukota yang melegalkan Balon dari luar Daerah Khusus secara Desentralsisasi telah harus dilakukan perubahan UU Nomor.32 yang memuat bunyi dan pasalnya! Kenapa Pemerintah tidak merevisi undang-undang? Peranan Komunikasi Pemerintah dengan Legislatif sudah tidak harmonis.
Yang paling menjadi alat kepentingan dari kusutnya komunikasi politik antara pusat dan daerah adalah pemanfaatan sumber daya alam daerah yang dikelola oleh pusat apakah Lapindo Berantas, Priford, Pasir Besi Tasikmalaya? Dalam Undang-Undang Dasar 1945 telah diatur pada batang tubuh : sumber daya alam dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Dalam kenyataan komunikasi politik pemerintah pusat dan daerah hanya beberapa prosen kongkritnya.Tarik ulur kepentingan antara daerah dan pusat karena kepentingan pada “Desentralisasi” seperti pemutus komunikasi politik.
Kami akan mengupas dalam komunikasi politik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah Jawa Barat dan Kabupaten Tasikmalaya. Gejolak Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya yang kurang berkomunikasi dengan Pemerintah Daerah Jawa Barat yang menjadi Pengaruh Kekuatan Pusat. Dalam gejolak politik dan rekrutmen politik pemerintah pusat khusunya eksekutif, mulai menerapkan komunikasi poitik “barter,” dalam artian kepentingan daerah terhadap pusat sangat ketergantungan dalam mengembangkan pembangunan dalam otoritas yang mempengaruhi peranan pemerintah daerah. Mereka yang bukan berasal dari perahu politik pasti menyingkir, dicontohkan dengan permohonan keluar wakil bupati Garut warga Tasikmalaya kepada Mendagri melalui permohonan kepada Gubernur Jawa Barat. Risiko pahit dalam komunikasi politik pemerintah mereka yang berasal dari independen dianggap tidak bisa menjadi komunikan pemerintah.
Pindahnya pegangan partai seorang pejabat daerah melalui berbagai cara seakan- akan sistem komunikasi pemerintah dengan daerah telah menghilangkan langkah-langkah komunikasi politik  karena kepentingan “barter” dapat membahayakan sistem “Desentralisasi” dan mengubah kedalam “Disintegrasi.” Bisa saja Irian Barat menjadi daerah yang memisahkan diri apalagi Jawa Barat mempunyai Tasikmalaya dengan kekayaan “Uranium” sebagai pembuat energi yang mahal.
 Dunia telah mengetahui jika kepentingan untuk mendapatkan sumber energi sulit didapatkan.”Pasir Besi” adalah usur “Uranium” yang dipergunakan untuk pembuatan “NUKLIR.” Indonesia tidak mengetahui kalau kaya dengan uranium sehingga menjadi alat untuk kepentingan pusat dalam menjual kekayaan alam Tasimalaya kepada luar negeri.
Negara luar memiliki energi buatan dari Nuklir ketika terjadi perserumpunan ekonomi Asia Tenggara kepentingan Pemerintah adalah kerjasama dalam perdagangan yang diimplementasiakan kepada pertambangan. Dalam pengaturan langkah yang konkrit atau kurang semestinya mampu dikomunikasikan dengan daerah untuk membagi keuntungan. Kenyataan yang terjadi hanya simbol kepentingan politik untuk melakukan rekrutmen pada daerah yang intinya mengembangkan “Tukar menukar kepentingan” secara berkelanjutan sehingga memberi dampak yang sangat berisiko, baik pada alam dan sumberdaya manusia yang intinya bukan melahirkan komunikan tetapi politikus.
Sistem Desentralisasi adalah sistem pelimpahan wewenang pusat kepada daerah dalam mekanisme sistem pemerintahan dengan tujuan memberikan keuntungan kepada daerah, jika dalam realiasainya bersebrangan mungkin saja bangsa ini akan menjadi federalis.
Dalam sisi politik pemanfaatan pola komunikasi yang dilakukan bayak cara untuk menyampaikan pesan kepada pemerintah pusat, tetapi para komunikan daerah tingkatannya masih pada tingkat politikus, mengakibatkan daya tarik penawaran untuk barter, terjadilah dampak, sehingga keluar dari norma dan etika pemerintahan bahkan melanggar “Konstitusi” negara. Perjalanan karir dan pengalaman sebagai praktisi tidak mengenal akademis seolah-olah mengesankan tingkat arogansi dalam mengemban komunikasi tidak efisien terbukti banyak komunikan yang karakterisiknya masih tempramen.
Sosok “Ruhuut Sitompul” ketika menyikapi hantaman Kenaikan BBM, merupakan sosok politikus yang menjawab bukan memakai etika bahkan menghujat yang akhirnya Pemerintah(Eksekutif) menunda kebijakan karena kualisi rapuh. Sosok Bang Dedi kembali jadi pelawak adalah komunikan poitik daerah yang gagal.  Pemerintah daerah Tasikmalaya mengalami hilang etika mengorbankan masyarakat dari proses penambangan pasir besi sehingga melahirkan politikus dalam skala pemerintah daerah Jawa Barat yang polos dengan teori komunikasi bahkan sebagai boomerang bagi rusaknya “Sumber Daya Kehidupan Manusia.”
Komunikasi Politik anatara Pemerintah Pusat dengan Gubernur Jawa Barat ; Ahmad Heryawan seaakan-akan tidak fleksibel, ada indikasi pura-pura atau dibohongi oleh wakilnya Dede Yusuf, yang berpindah partai dari PAN ke Demokrat dan pernah duduk di komisi IV DPR-RI sebagai pengatur tugas “Pertambangan dan Energi.” Saya pernah mewawancarai Gubernur melalui DPRD Ciamis pada acara” Pembukaan Saresehan Keluarga Berencana,” dengan pertanyanyaan; “Siapa yang memberi ijin penambangan pasir besi di Tasikmalaya?” Gubernur menjawab; Saya tidak tahu, mungkin kebijkan pusat pada Eksekutif dan DPR-RI !” anehnya gubernur tidak mempunyai wawasan politik jahat tetapi wakilnya mengetahui konsef penambangan. Tetapi tidak terjadi komunikasi politik antara Demokrat dengan PKS, yang mengomentari justru para akademis yang menimba ilmu komuniasi politik, kenapa wakil gubernur dan eksekutif daerah tidak terjadi komunikasi? Keduanya “Pemerintah?” apa masalahnya karena kutu loncat partai? Siapa korban rekrut? Barterkah sifatnya?
Dalam pembuatan makalah ini kami menimba ilmu politik yang berlangsung di akademis dan lapangan semoga makalah ini menjadi bahan kajian pembaca dalam mengkomunikasikan politik dalam pemerintahan baik pusat dan daerah. Mampu memberikan asumsi bagi pemerintah yang belum memiliki teori dan langkah komunikasi sebagai praktisi dan politisi yang mahir berkomunikasi baik langsung ataupun melalui media. Bagaimana langkahnya?
                 Paparan makalah ini, sudah tentu menyikapi tutur kalimat kurang memenuhi bahasa baku dan ejaan yang disempurnakan mohon memberikan beberapa bimbingan! Hal lain dapat memberikan inspirasi emosional dalam mengkomunikasikan politik sebagai media belajar kami!
                











BAB II

PEMBAHASAN
                 Komunikasi politik antara pemerintah dengan pemerintah dilakukan oleh legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam menentukan langkah negara yang memiliki tujuan sebagai pelaksana pemerintahan. Komunikasi politik yaang dilakukan dalam mekanisme pemerintahan mencakup tingkat pemerintahan daerah. Peranan produk-produk komunikasi politik yang diciptakan dalam legisatif dibuktikan dengan undang-undang sebagai control komunikasi dengan implementasi paripurna di DPR-RI dan DPRD. Produk komunikasi yang dibuat oleh eksekutif berupa keputusan dan kebijakan mengenai berjalannya sistem pemerintahan. Dari Yudisial dapat dibentuk KPK untuk mengawasi tindakan pemerintahan yang menyimpang dari sistem.
                 Semua aparatur negara mengikuti langkah komunikasi atasannya yang sesuai dengan lembaga atau alur pemerintahan maupun militer dalam satu sistem koordinasi negara dipimpinn oleh Presiden. Wujud Visi yang dilaksanakan adalah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang, dan Pancasila sebagai ideologi yang membawa komunikasi politik sebagai satu kesatuan langkah(koordinasi). Misi negara dapat tercapai jika komunikasi politik terjalin dengan pemerintah daerah hingga tingkat terendah (Desa).
                 Perlakuan komunikasi politik yang menyimpang selalu diawasi oleh lembaga Yudisial dari semua sektor dan intansi pemerintahan  yang mengarah pada penyelamatan aset negara. Semua aparatur negara harus memiliki hak dan kewajiban sama didepan hukum tanpa pandang bulu. Mereka yang mebuat hukum harus sama memiliki perlakuan dalam pengadilan hukum. Banyak pelaku komunikasi politik dilembaga legislatif yang terkena imbas mis komunikasi sehingga mengakibatkan saling curiga sebagai alat control politik, namun merasa kebal hukum. Akibatnya dengan sengaja melaksanakan penyimpangan yang merusak keadilan, menghilangkan jejak aset negara serta korupsi dari sisi gelap aset negara.
                 Dicontohkan untuk membangun ekonomi negara dengan membangun sistem perbankan yang baik, ketika 2009 menjelang pemilu Bank Century ambruk akibat komunikasi politik jahat pemerintah. Billout Century alot di DPR, koalisi hanya permainan dimana menurut falsafah negara suara mayoritas adalah pemenang keputusan, kenyataan minoritas suara masih bertahan yang beraalasan “menyelamatkan ekonomi Indonesia.” Komunikasi politik Pemerintah lemah, tidak masuk akal, seperti peragaan, dramatis, seremonial untuk dijadikan sumber yang esensial. Mungkinkah dengan eksekutif melakukan komunikasi politik kualitatif atau pencitraan? Ambruknya koalisi dalam jelajah Pansus DPR membuktikan buruknya nilai komunikasi eksekutif dan legislatif sehingga memberikan suatu contoh kepada daerah untuk ditiru kejelekannya. Argumentasi politik dalam komunikasi bisa menggunakan interpretasi, yang lebih lucu Presiden membatasi interpelasi dengan hak ikut campur dengan cara jual omong; “legislatif saja menyelewengkan uang negara yang diluar perundang-undangan untuk membeli mobil mewah, gaji presiden harus naik karena job yang tertekan!” rasa saling tekan dan menghujat sudah diluar batas komunikasi politik. Perseteruan dalam langkah di lembaga eksekutif terindikasi jelek dimana partai politik yang mengusungnya sudah janggal.
                 Setelah kalah dalam telak suara di DPR manajemen Demokrat- SBY nampaknya bersumber dari komunikasi yang dijalankan oleh elit partai Demokrat dengan partai koalisi. Jika dilihat dalam periode pemerintahan belakang SBY-Kalla, komnikasi politik mampu diatasi dengan baik. Misalnya beberapa kali Aceh minta otonomi khusus dapat dijalankan, kenaikan BBM hingga 100% dapat dikomunikasikan, permasalahan ujian nasional sebagai ajang kelulusan siswa dapat dikomunikasikan dengan seluruh dinas pendidikan se-Indonesia, namun masa SBY-Boediono diberi soal Century malah membikin komunikasi mobil mewah dan tidak membuat lancarnya kebijakan dalam penjejakan oleh DPR.
                 Kejanggalan komunikasi Presiden dengan DPR menimbulkan Panitia Khusus DPR untuk berinterpelasi lebih menekan, sangat tidak mungkin untuk menjalankan roda pemerintahan selalu ander proces dibilang bagus, selayaknya sehingga menimbulkan temuan yang ternyata ander manajaemen of program, lambangnya aja memakai “merzi” tanpa melihat unsur muatan spartpart. Jika kader partainya kumpulan dari kutu loncat yang mungkin tidak naik panggung sudah tentu menjadi under manajemen. Pengetahuan politiknya tidak mengkomunikasikan  baik. Kemampuan untuk berkesan saja sudah menjadi permasalahan dalam manajemen. Ketika DPR bertindak ternyata kader partai Demokrat telah banyak menyimpangkan keuangan negara. Nazarudin dan Angelina Sondak pelaku under manajerial politik Demokrat.
                 Skandal Demokrat telah gagal mengkomunikasikan politik pemerintah, tidak lagi pencitraan apalagi untuk 2014 mereka memanfa’atkan Ibu Ani Yudhoyono sebagai kandidat Presiden mendatang. Megawati saja yang terjun dalam dunia politik belum mampu mengkomunikasikan politik pemerintah dengan daerah istimewa Aceh. Kebokbrokan manajerial adalah cerminan dalam komunikasi politik dimana mereka yang cemerlang adalah “Leader Of Chost” namun melalui etika dan teknikal komunikasi yang tidak merugikan negara. Kutipan dalam komunikasi poitik demokrat meniru liberalis dimana Pemenang Pemilu Amerika Serikat solid dengan SBY, yang ingin maju dalam politik International. Dalam teknik komunikasi yang dibangunnya jauh dari etiket dan etika politik yang mempunyai dasar Ideologi Pancasila. Contoh masih melakukan kebijakan pada Century Billout dengan alasan.
                 Mis komunikasi antara Presiden dan legislatif setelah hancurnya “Pencitraan”sangat meruncing sehingga hak “Ikut campur” sudah tidak jadi masalah satu demi satu mereka malu dengan pencitraan sehingga tidak mencalonkan diri untuk para kader Demokrat, ada suatu kenangan ketika Presiden menghujat Sri Sultan hamengkubuwono X bahwa Jogjakarta harus memakai sistem UU. Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Kepala Daerah dan Wakilnya, setelah masyarakat ngayogyakarto, SBY malah mencalonkan Keluarga dalam Periode 2014 nanti. Dinasti mataram DIY wajar namun Dinasti Ani Yudhoyono apa alasannya? Apakah komunikasi penasehat partai politik sudah hilang komunikasi dengan kadernya atau merasa tangguh untuk membikin dinasti? Apa dampaknya? Bagi pengamat dipersilahkan mendapat job!
                 Dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, eksekutif pusat mengkoordinasikan 33 provinsi yang didelegasikan kepada eksekutif daerah provinsi dan kabupaten. Secara komunikasi berjenjang adalah menghubungkan politik dengan pemerintah pada tingkatan sistem dalam Negara. Peran legislatif pusat dan daerah membuat produk kebijakan dengan eksekutif dalam pelaksanaan pemerintah yang diselenggarakan bersama untuk kepentingan rakyat. Jenjang komunikasi politik mengalami hirarki dimana tingkat daerah diperankan oleh praktisi dan tokoh politik sedangkan jenjang provinsi diperankan oleh golongan menengah dan politisi. Kepentingan daerah dikomunikasikan kepada partai politik untuk disampaiakan oleh Ketua Partai kepada DPRD yang memuat kepentingan pembangunan rakyat serta optimasi politik dengan etika dan kaidah. Ganjalan yang terjadi ketika menyampaikan pesan komuniikasi di DPR Daerah sangat mungkin untuk tidak diresfon sebagai produk kebijakan karena tarik ulur kepentingan dalam politik.
                 Sangat mungkin terjadi dalam era Desentralisasi kepentingan daerah sebagai priorotas komunikasi politik antara pusat dan daerah, fraksi penguasa atau mayoritas sudah pasti mendapat resfon komunikasi politik jempolan. Bagaimana kepentingan daerah dalam melaksanakan wewenang, baik legislatif maupun eksekutif jika berangkat dari partai yang sama atau koalisi? Kemungkinan dipermudah akses yang dikomunikasikan sehingga menimbulkan suatu efec controll bagi lembaga Yudikatif dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Signal dan rambu-rambu untuk menyala hijau pasti digunakan utuk ajang kepentingan yang sangat brerarti. Data tahun 1999 jumlah provinsi yang ada di Indonesia berjumlah 27 Provinsi sekarang 35 Provinsi. Sangat jauh skala perbandingan dengan tingkat Administerasi Negara yang semakin rumit. Ada daerah yang tidak mau untuk dirobah jadi akulturasi moderen misalnya di Banten, mereka mempertahankan sistem pemerintahannya sangat primitif dan masih mempertahankan budaya adat. Kejadian ini memprihatinkan tidak bisa dikomunikasikan secara politik jika kawasan ini harus terkena imbas pelebaran kawasan dan planologi wilayah. Ada yang memberi sebutan Taman Nasional Budaya Adat, apakah sebutan ini dapat diterima oleh pemerintah daerah Banten? Yang sangat menarik lagi bagi Irian Barat semakin banyak campur tangan asing karena sumber daya alam yang melimpah. Otoritas pusat terhadap daerah sangat peka dimana kewenangan dalam mekanisme pemerintahan meningkat. Dalam artian esensi desentralisasi yang dijalannkan semakin mengarah pada kepentingan daerah seakan-akan ada pihak yang menguasai untuk disintegrasi. Priford sebagai tambang emas Indonesia kenyataan dalam aksesnya banyak manipulasi asing yang membohong. Karena banyak publik masuk sehingga terbongkar kekejaman penyimpangan keuangan negara. Terlibat waktu utuk menjadi bahan yang mencerminkan terpisahnya negara baru dengan status blok barat yang diprakarsai Amerika Serikat. Ada apa Obama dan SBY? Salah satu jawabannya sama-sama Demokrat! Mereka yang berkifrah dalam politik internasional dan mampu sebagai media komunikasi jangan lupa histori bahwa Indonesia memiliki keajaiban dunia yang dahulu sebelum “Liberti” dibangun. Tinggalkan pesan komunikasi politik ini kepada orang Internasional bahwa kita komunikan yang dihargai untuk Politisi yang mampu meminij tatanan pemerintahan.
                    
Keterangan;
X= tingkat kemampuan komunikan dan politisi
Y= hasil komunikasi yang didapat
Maka diterjemahkan dari chart diatas tingkat pengetahuan komunikan dan politisi cukup banyak sebagai indikator pemerintahan tetapi memiliki jumlah yang sedikit dalam kemampuan berkomunikasi, hanya 0,8 % jumlahnya dalam skala yang dipengaruhi pada tingkat 2,6 tingkat kemampuan.
Pola ini tentunya menunjukan grafik cheos dimana komunikasi politik pemerintah yang menunjukan pelaku dalam roda Pemerintahan seperti buang angin pada manometer, ketika angin kencang punya arah dan mengelembung ada angin spoi hanya kembang kempis.
                 Peranan Eksekutif dalam hal kepemimpinan sangat memberi arti apakah sebagai komunikan atau “Lizes” pada perilaku pemimpinya. Seperti yang terjadi pada pemerintahan Megawati, ketika kemampuan kepemimpinan tidak mampu sebagai komunikan diserahkan kepada Panglima Angkatan Bersenjata untuk menyelesaikan masalah. Dengan cara ini dikatakan pemimpin kejam tanpa memilih jalan keluar yang baik, apriori dan tidak wajar. Mengenal dunia agresi sama saja dengan perang, tujuan daripada negara adalah penataan bukan kehancuran. Langkah komunikasi yang baik dalam staf Kepresidenan dan mentrinya seharusnya mampu melakukan rundingan yang menghasilkan kedamaian. Daerah Istimewa Aceh merupakan penghasil minyak dan pertambangan lainnya yang menjadi sumber kemakmuran wilayah dengan koordinasi Pusat memberikan otonomi. Latar belakang ideologinya adalah Islam sebagai ideologi dengan kepastian ada golongan lemah dan radikal. Posisi ini dimanfaatkan dengan campur tangan asing yang mau membeli hasil tambang kepada Pemerintah Daerah tanpa campur tangan Pusat. Terjadilah tarik ulur kepentingan yang menjadi pilihan Aceh merdeka dengan Gerakan Aceh Merdeka.
Pertumpahan darah dinegeri ini tidak wajar, jika semua manusia menganut paham rundingan, bukan paham “Machievelli” yang mengajarkan komunisme dengan teknik perang dan anarkis. Apakah Islam sebagai ideologi orang Aceh disamakan dengan komunis? Jawabannya tidak, dalam peran komunikasi politik adalah karakteristik kepemimpinan harus mampu memberi pesan politik kepada lawan politik sehingga mampu diajak berunding untuk menjadi kawan. Simpati dapat memberi arti dalam komuniksai politik dengan pesan.
                 Dalam pemberian hak otonomi kepada DIY dalam UUD 45 telah jelas sebagai konstitusi, pada masa politik pencitraan menjadi ajang mencuat komunikasi politik dimana media televisi sebagai mediator yang merugikan pihak keraton. Pembahasan Undang-Undang Pemilu Kepala Daerah tidak dilaksanakan di DIY. Ngayogyakarto menjadi pilihan masyarakat Jogjakarta bukan peraturan konstitusi. Suasana ini tidak memiliki komunikasi politik yang wajar dimana jika Sri Sultan Hamengkubuwono X mencalonkan diri menjadi Presiden suara mayoritas Jogjakarta memilih Sultan. Dan demokrat susah mencari kader politik di Jogjakarta. Perinsif rekrutmennya sukes lewat politik pencitraan secara komunikasi yang meresfon pengaruh, meninggalkan pesan kepada masyarakat walaupun dalam pengaruh Sultan. Dominasi langkah komunikasi yang dibangun dengan cara membagikan buku setebal 5 Cm dengan judul “Memimpin Ala SBY” sangat merekrut masyarakat Jogja dan seluruh jajaran lembaga pemerintahan ngayogyakarto untuk melirik bahwa Demokrat ideologi pilihan.
                 Ketika publik menayangkan bakal calon kepala daerah yang akan memimpin Daerah Khusus Ibu Kota banyak calon dari luar daerah diantaranya Gubernur Sumatra Barat yang masih memimpin, ada lagi dari Bupati Solo, keduanya merupakan warga Indonesia yang mau memimpin dan merubah tatanan Ibu Kota. Atas kesuksesannya dalam membangun mereka mampu mengkomunikasikan politiknya kepada pemerintahan yang lebih elegan. Tujuannya memaksimalkan kepemimpinan lewat politik walaupun dengan kebetulan atau nominasi jelek karena pembangunan “Wisma Atlet di Jaka Baring” Sumatra Barat kesannya kotor. Mesti Nazaradun warganya mendekam dipenjara tipikor mereka merasa berhasil memimpin Sumatra Barat. Keberaniannya mencalonkan diri di DKI mengundang perhatian publik. Ada yang sengsara ada yang beruntung, entah itu pengarang lagu yang temporal uangnya atau terancam oleh penat uang. Penafsiran dalam pemilukada harus merefisi UU Nomor. 32 tahun 2004 dimana peranan wakil kepala daerah harus jelas bunyi pasalnya bukan kepala daerah sehingga tugas fungsinya harus jelas. Dimungkinkan dalam UU Nomor 32 tahun 2004 wakil kepala daerah hanya pendamping jabatan sehingga sering terjadi disharmoni. Sangat mungkin direfisi karena peranan fungsi sekretaris daerah tidak memberi kepentingan yang signifikan dalam bunyi undang-undang ini. Pengaruh dalam bakal calon kepala daerah hanya mereka yang tahu dari filosofi masyarakat setempat, jika mereka pendatang jangan-jangan undangan untuk permulaan masalah dijadikan opini pembaharuan di DPR.
                 Komunikasi politik pemerintah dengan pemerintah dalam era desentralisasi menurut Prof. Dr. Sadu Wastiono. S.IP, Msi, dalam Seminar Nasional mengatakan; “Kehancuran negara yang melakukan desentralisasi besar-besaran adalah Indonesia yang akan mengakibatkan putusnya kepentingan antara kewenangan yang saling berebut kepentingan.” Pola desentralisasi yang diberikan tidak berdasarkan sistem yang baik dimana kemampuan otonomi yang diberikan banyak yang mengalami kendala seperti digunakan sebagai ajang politik dalam negeri semakin panas semakin meruncing bukan pola federalis. Sesuatu langkah yang salah karena penyikapan politik masa lalu berpisahnya suatu daerah yang menginginkan otonomi diukur dengan kemampuan mengurusi daerah sendiri. Untuk Bandung Barat misalnya harus disuplai berbagai kekurangan dari Kabupaten induk. Secara pelan-pelan otorisasi yang mengatasnamakan desentralistik membuat belenggu yang awalnya diperkirakan dapat menjalankan roda pemerintahan dengan baik, tetapi dalam kenyataannya telah rapuh ketika memiliki kesulitan seperti disclaimer atau kembali semula. Ada suatu keistimewaan kemampuan berotonomi mempunyai keinginan untuk memisahkan diri dari pemerintahan pusat.
                 Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya pecah menjadi 2 bagian baru yaitu Tasik Ibu Kota yang sedang mengalami gejolak politik. Sisi manfaat antara kepentingan politik dapat dikomunikasikan dengan Pemda Jawa Barat dengan otoritas wilayah melalui Menteri Dalam Negeri untuk diajukan kepada eksekutif. Konsef otonomi ini diawali dengan pemanfaatan sumber daya alam yang dikomunikasikan dalam ranah terselubung antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Pemda Tasikmalaya. Penambangan pasir besi yang ilegal perizinannya setelah menjadi alat pasok ekspor kebijakan pusat mengijinkan penambangan resmi. Komunikasi politik yang dilakukan oleh pusat tidak melalui Gubernur Jawa Barat tetapi langsung kepada Pemerintah Daerah Tasikmalaya.
                 Isu politik yang berkembang di Tasikmalaya menjadi kesempatan untuk penukar kepentingan, ketika mereka mempunyai kepentingan politik tanpa sepengetahuan Gubernur Jawa Barat proses lobi-lobi politik berjalan oleh eksekutif pusat. Kronologi ini mencuat ketika dalam Pilkada Tasikmalaya, dan pembentukan daerah Kota. Barter kepentingan dengan mekanisme politik yang dikomunikasikan melalui rekrutmen politik sangat memberi peluang bahwa kondisi tawar- menawar dalam mekanisme politik dilakukan oleh pusat ke daerah. Kongkritnya seperti tukar menukar barang, jika mereka membutuhkan saya menukarnya. Proses ini sering terjadi untuk memperoleh otonomi khusus dalam kepentingan politik, komunikasi yang dijalankan secara vertikal tanpa resfon provinsi sehingga alot untuk dijejaki oleh eksekutif daerah tingkat 2. Pertumbuhan dalam skala Nasional, desentralisasi wilayah baru memicu pengadministerasian Negara yang tinggi. Anggaran pendapatan daerah yang baru belum tentu surplus untuk oprasional pemerintahan, jika tidak ditunjang dengan PAD tinggi maka otoritas pemerintahan diwilayah baru akan stag. Jumlah wilayah yang cukup luas dalam hitungan tahun 2009 hingga 2012 tercatat di Indonesia mempuyai lebih dari 4 provinsi baru yang memiliki otonomi surplus.
                 Energi dan pemanfaatan sumber daya alam Tasikmalaya memiliki pasir besi yang ternyata mengandung unsur kimia untuk melengkapi pembuatan Nuklir. Ini adalah “Uranium” dengan berbagai klasifikasi yang dapat digunakan untuk “Cadangan Energi” baik “Atom atau Listrik.” Alangkah rendahnya sumber daya manusia Indonesi melalui suatu kebijakan yang dilakukan oleh DPR-RI komisi IV dan Eksekutif melegalkan kebijakan ijin Pertambangan. Dalam sekejap ikatatan ASEAN telah menghasut Pemerintahan untuk menjual aset “Berharga” sebagai cadangan Sumber energi Indonesia. Melihat peristiwa yang sangat sulit dibayangkan dampaknya, “Kehancuran biota laut, hilangnya ekosistem, terganggunya populasi manusia dan hewan pada habitat pantai selatan, mengundang dampak bencana lingkungan, mengecilkan kinerja dinas pembangunan dan penataan lingkungan yang telah dijalankan. Strategi politik luar negeri tidak mampu untuk di antisipasi dalam konsef politik balik. “Bisa saja Korea mengimpor pasir besi dari Indonesia sedang bekerjasama dengan Amerika Serikat untuk menyusun cadangan Nuklir dalam kapasitas besar, Indonesia menjadi sasaran kekuasaan NATO dalam peta politik luar negeri.” Karena terlalu kaya untuk segala sumber kehidupan manusia, Pemerintahan yang lemah dan tidak mampu mengkomunikasikan politik pemerintah dijadikan alat untuk dijajah dalam kondisi pecah-belah dan dikuasai. Ada kesamaan ideologi “Demokrat.”
                 Ketika orde baru mampu mengendalikan ASEAN dalam tangan dingin, sekarang yang eksekutifnya menjelajahi politik International Indonesia jadi negara kecil dalam lensa cekung dunia. Semua bahan aset negara untuk kesejahteraan rakyat mulai dengan mekanisme pengelabuhan komunikasi politik yang menunda antara pemerintah dan pemerintah daerah sehingga rakyat sebagai pemegang kedaulatan dalam menikmati kemakmuran tidak sampai terhadap tujuan negara. Ekses yang terjadi dalam langkah komunikasi politik adalah kerancuan dan kejanggalan dimana teknik komunikasi yang dimiliki komunikan tidak seimbang dengan kemampuan. Mereka yang komunikasi mengerti tentang bahasa, sikap dan kondisi dalam lapangan dan medan untuk menanggapi apa yang dikomunikasikan lewat media atau isyarat sekalipun dengan menggunakan bahasa dan sandi harus mampu resfek terhadap situasi politik.
                 Keistimewaan yang terjadi dalam lapangan banyak yang berkomunikasi dalam politik tetapi tidak langgeng untuk mengendarai perahu yang pernah dilabuhkan, seperti mengendarai jenis perahu yang instan. Dengan komunikasi politik pemerintah dengan pemerintah seakan menjadi roda perpindahan politik karena terjebak rekrutmen untuk kepentingan jabatan dalam pemerintahan dalam pengembangan karir komunikasi. Sedemikian cepat perubahan mengendarai perahu politik, dengan cepat memiliki kemampuan untuk mahir menjadi “Komunikan” bahkan mampu menjadi ‘Komunikator.’ Dalam Ekologi Pemerintahan, hubungan antara dinas-dinas atau lembaga negara sangat mengisyaratkan komunikasi politik dengan berbagai arah untuk melakukan suatu kesatuan langkah pemerintahan dibawah komando eksekutif dalam melaksanakan perintah, mencapai misi dan melaksanakan visi dalam manjemen negara.
                 Perlu  sikap komunikasi politik ditarik suatu batas yang pasti dimana kiprah pemerintahan dalam menyampaikan konsef komunikasi politik pemerintah dengan jenjangnya  tidak seperti batas yang hirarki sehingga terjadi suatu langkah harmonis, dan tidak mementingkan komunikasi golongan seperti dalam legislatif ketika paripurna. Kendala mis komunikasi pemerintahan dalam penyikapan komunikasi politik sangat besar dampaknya dalam perilaku sosial. Banyak dampak yang timbul dan mengakibatkan kerugian bagi pemerintah, perjalanan tingkat jenjang yang menjadi ajang konflik, syara, agama, sehingga harus diselesaikan dalam politik intern dan internasional. Dalam karir komunikasi yang diutamakan dalam negara masih kecil risiko dan tidak meresfon kalangan masyarakat dalam pelaksanaan pemerintahan karena pengetahuan dan keterbatasan ilmu komunikasi. Hal ini sebagai cerminan bangsa yang berbhineka tunggal ika wajar jika memiliki teknik komunikasi pemerintah dengan pemerintah standar adanya.

BAB III

 KESIMPULAN
                 Dalam komunikasi politik antara pemerintah dengan pemerintah dapat diambil variabel X yaitu Komunikasi Politik Pemerintah dan variabel Y ; dengan Pemerintah dalam paparan pengembangan (deskripsi). Kami mengembangkan berdasarkan Seminar Nasional, Literatur dan Sumber lain untuk ditarik benang merah dari pengembangan variabel X disimpulkan komunikasi pemerintah yang mencakup pelaksanan pemerintahan dalam Trias Politika dari kalangan lembaga negara; Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Mengembangkan masalah paparan pada variabel Y dengan pengembangan pada tingkat pemerintahan yang ada dibawah komando pemerintahan pusat dalam melaksanakan komunikasi politik sehingga “Koordinasi”  dapat dijalankan untuk mencapai tujuan Negara serta membangun sistemnya. Infrastruktur pembangun Negara adalah politik sehingga dalam sistemnya terjadi komunikasi politik yang menghubungkan tingkat lembaga negara dalam pemerintahan.




REFERENSI

1.      Prof. Dr. Sadu Wastiono, SIP. Msi ; Mendongkrak Etika Moral Melalui Penyelenggaraan Negara. Ciamis 12 Mei 2012
2.      Prof. Dr. Boediono.1,2012. Subsidi BBM Buat (si) Apa?.htm.Wakil Presiden RI [13 April 2012]
3.      Deswanto, Situs Riau.com; Gejolak Bisa Diatasi Jika Komunikasi Politik Pemerintah Berjalan, [29 Maret 2012]
4.      Muhammad Ikhwan, Waspada Online; Kegagalan Komunikasi Pemerintah [11 Maret 2012]

                
                




                


Pengertian Otonomi Daerah

Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli Pengertian otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentinga...