Jumat, 30 Mei 2025

Pengertian Otonomi Daerah

Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli


Pengertian otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi rakyat (Suparmoko, 2002:18).

Menurut UU No. 32 Tahun 2004 pasal 1 pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kewenangan yang dimaksud mencakup dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali wewenang dalam bidang politik Luar Negri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, fiskal, agama, serta kewenangan lainnya.

Di samping pelimpahan wewenang pembangunan didaerah (Simanjuntak, 1999) mengidentifikasikan tiga unsur peraturan dalam otonomi daerah yaitu:

  1. Adanya DPRD yang berwenang menentukan pelayanan jasa apa saja yang harus disediakan oleh pemerintah daerah bersangkutan dan pengeluaran yang diperlukan.
  2. Adanya keleluasaan pemerintah daerah untuk menetapkan bentuk organisasi pemerintah yang diperlukan untuk merekrut sendiri pegawai sesuai kebutuhan daerahnya.
  3. Adanya sumber pendapatan yang diperoleh pemerintah daerah tetapi bukan berarti bahwa daerah tidak memerlukan lagi subsidi dari pemerintah pusat.

Konsekuensi dari pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No. 33 Tahun 2004 adalah pemahaman tentang pemberian wewenang yang lebih luas kepada daerah dan kejelasan perimbangan keuangan pusat dan daerah menjadi sangat penting bagi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, karena dengan pemahaman yang tepat dan benar maka upaya pemberian otonomi akan menjadi lebih efektif dan efisien. Sebaliknya bila pemahaman yang keliru maka pemberian otonomi akan menambah beban daerah.

Penyelenggaraan otonomi daerah tidak hanya dibiayai oleh APBN, tetapi juga berasal dari sumber-sumber pendapatan sendiri yang digali dari potensi daerah. Ini artinya pendapatan yang digali dalam APBD juga dapat mendukung pelaksanaan desentralisasi atau otonomi daerah. Selama ini, sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah, baik propinsi, kabupaten dan kota berasal dari pendapatan asli daerah (PAD), bagian daerah dari bagi hasil pajak dan bukan pajak (BHPBP), dana alokasi berupa sumbangan dan bantuan pembangunan pusat kepada daerah, pinjaman daerah, dan sisa lebih APBD tahun sebelumnya. Semua jenis penerimaan ini dimasukkan ke dalam APBD propinsi, kabupaten dan kota (Saragih, 2003:51).

Pemberian otonomi daerah diharapkan dapat memberikan keleluasaan kepada daerah dalam pembangunan daerah melalui usaha-usaha yang sejauh mungkin mampu meningkatkan partisipasi aktif masyarakat, karena pada dasarnya terkandung tiga misi utama sehubungan dengan pelaksanaan otonomi daerah tersebut yaitu (Mardiasmo, 2002:59) :

1. Menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah

2. Meningkatkan kualitas pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat

3. Memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat untuk ikut serta (berpartisipasi) dalam proses pembangunan.

Jika dilihat dari tujuan Otonomi Daerah menurut UU No. 32 Tahun 2004 pada dasarnya adalah sama yaitu otonomi diarahkan untuk memacu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menggalakkan prakarsa dan peran serta aktif masyarakat serta meningkatkan pendayagunaan potensi daerah secara optimal dan terpadu secara nyata dan bertanggung jawab, sehingga memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, mengurangi beban dan campur tangan pemerintah pusat di daerah yang akan memberikan peluang untuk koordinasi lokal. 


Undang-Undang No. 32 dan 33 Tahun 2004, Tentang Otonomi Daerah, Fokusmedia, Bandung.

Simajuntak, Robert, A. (1999), Otonomi Daerah dan Desentralisasi Fiskal, makalah disampaikan pada Seminar Nasional Flatron Untuk Masa Depan Ekonomi Indonesia, Padang.

Kamis, 22 Mei 2025

Logo Hari Lahir Pancasila 2025

 LOGO PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA TAHUN 2025

Download logo PNG disini
GARUDA NISKALA HEMA 
Garuda emas yang menjadi kekuatan suci yang berharga. Pilar kokoh cengkramannya menancap dalam lubuk sanubari, membawa Indonesia ke masa kejayaannya. 
  1. Garuda melambangkan kekuatan, kemuliaan, dan dinamika bangsa.
  2. Niskala berasal dari Bahasa Sansekerta yang artinya kokoh dan kuat. Dalam Bahasa Yunani, Niskala bermakna sebuah kemenangan. Niskala sering diartikan sebagai sesuatu yang tidak dapat dilihat, disentuh, atau dirasakan secara fisik. Ini mengartikan, ideologi Pancasila selalu tertanam dalam pikir, laku, dan jiwa manusia Indonesia secara sadar atau tanpa disadari.
  3. Hema berarti emas. Menggambarkan sesuatu yang berharga dan indah, mirip dengan sifat emas. Selain itu, emas sebagai simbol keberhasilan dan kejayaan.


Catatan : Logo di dapat dari SURAT EDARAN KEPALA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA TAHUN 2025 



Sabtu, 13 Juli 2024

PROPOSAL DONATUR TURNAMEN BOLA VOLI TAHUN 2024

A.    Latar Belakang

Pembinaan dan pengembangan olahraga merupakan bagian upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia. Di Indonesia pembinaan ini diarahkan pada peningkatan jasmani, mental, rohani, membentuk watak dan kepribadian, disiplin dan sportivitas tinggi guna meningkatkan prestasi yang dapat membangkitkan rasa kebanggaan nasional.

Bola volly sebagai salah satu olahraga yang popular baik ditingkat Internasional maupun nasional, dalam perkembangannya saat ini banyak digemari oleh masyarakat Indonesia baik masyarakat umum maupun kalangan mahasiswa. Hal ini terbukti dengan makin banyaknya kejuaraan Bola Voli yang diadakan baik di tingkat daerah maupun di tingkat nasional.

 

B.     Tujuan

Adapun tujuan dalam penyelenggaraan Turnamen Bola Voli ini adalah sebagai berikut.

1.       Meningkatkan prestasi dan memupuk sportivitas masyarakat di Bidang Olahraga;

2.      Meningkatkan tali persaudaraan dan hubungan antar Komunitas komunitas di daerah;

3.       Mendorong peran serta aktif masyarakat Indonesia dalam meningkatkan prestasi Bola Voli.

 

C.    Tema Kegiatan

“TURNAMEN BOLA VOLI MUNGGAHAN CUP UNTUK MENJALIN SILATURAHMI DAN MENGEMBANGKAN POTENSI GENERASI MUDA DALAM BEROLAHRAGA″

 

D.    Waktu dan Tempat

Tanggal      : 07 s.d 09 Maret 2024

Tempat       : LAPANG VOLI ANGKASA NUSAWIRU

      

E.     Susunan Acara/Konsep Pertandingan

1.       Peraturan Umum

Peserta pertandingan adalah satuan Komunitas Bola Voli

Pemain bebas dari wilayah mana saja

2.       Peraturan Khusus

1)       Pemain wajib menggunakan pakaian olahraga.

2)       Pemain wajib menta’ati peraturan yang dibuat panitia pelaksana.

3)       Dalam hal terjadi keributan, maka kedua Tim dinyatakan gugur dan tidak diperkenankan mengikuti pertandingan berikutnya.

4)       Jika terjadi terdapat Tim yang tidak hadir tepat pada waktunya, maka panitia pelaksana menunggu selama 15 (Lima Belas) menit. Jika tidak hadir maka dinyatakan kalah WO.

5)       Kapten Tim wajib mengisi susunan pemain dan menyerahkan kepada panitia pelaksana lima menit sebelum pertandingan.

6)       Hal-hal lain yang belum diatur dalam peraturan ini akan ditentukan pada saat pertandingan berdasarkan kesepakatan dari semua Tim yang bertanding.

3.        Petunjuk Teknis

1)      Sistem pertandingan menggunakan sistem gugur dengan sistem pertandingan “The Best of Three“ (dua kali kemenangan ).

2)      Nilai menggunakan skor 25 (duapuluh lima), rally point, deuce pada kedudukan 24, dicari selisih 2 (dua).

3)      Long Set / Set ke 3 Penentuan skor 15 (lima belas ) rally point. Deuce pada kedudukan 14 (empat belas ).

4)      Time out Di Berikan 2 kali kesempatan kepada masing-masing Tim dalam 1 set.

5)      Bola pertama (dari Servis) tidak ada pukulan ganda (double).

6)      Saat servis bola menyentuh net dan menyeberang ke daerah lawan dianggap sah.

7)      Pemain boleh menggunakan seluruh anggota badan dengan sengaja.

8)      Pemain belakang (termasuk tosser) tidak boleh menyeberangkan bola di daerah serang dengan cara melompat.

9)      Keputusan wasit mutlak.

 

 

F.      Penghargaan

a.       Juara 1

§  Tropi

§  Uang Pembinaan, sebesar Rp. 1.400.000,-

b.       Juara 2

§  Tropi

§  Uang Pembinaan, sebesar Rp. 1.000.000,-

c.        Juara 3/4 ( Juara Bersama )

§  Tropi

§  Uang Pembinaan, masing - masing Rp.300.000

 

G.     Susunan Kepanitiaan

Penasehat                                    : Kepala Desa Cijulang

Ketua Penyelenggara                  : IPPN

Ketua Pelaksana                         : Asbun

Seketaris                                     : Aditya Purnama

Bendahara                                   : Desi

Seksi Acara                                

-          Humas/Media                    : Inji / Alen / Yuda

-          Perlengkapan                     : Jeko / Esa

-          Konsumsi                          : Saein / Febi bagus

-          Wasit                                 : Asep Nurman

-          Official Crew                    : Iyan, Yadi, Komeng, (Semua Anak Volley)

-          Pendaftaran                       : Desi / Ayu

  

 

H.     Rencana Anggaran Biaya

a.      Uang Masuk

1.      Pendaftaran

32 Tim X Rp.120.000                : Rp. 3.840.000,-

2.      Donatur                                      : Rp. 2.460.000,-

 

b.      Rincian Pengeluaran         

1.      Uang Pembinaan Juara              :  Rp.  3.000.000,-                    

2.      Komsumsi                                  :  Rp.  1.500.000,- (3 Hari)                          

3.      P3K                                            :  Rp.     250.000,- 

4.      Lampu                                        :  Rp.     400.000,-

5.      Reporter                                     :  Rp.     500.000,-

6.      Tenda dan Kursi                                    :  Rp.  2.000.000,-                                      

7.      Gaji Wasit                                  :  Rp.  1.500.000,-                             

8.      Perlengkapan Pertandingan       :  Rp.     500.000,-

9.      Beres –beres lapang                   :  Rp.  1.000.000,- 

10.  Lain – lain                                  :  Rp.  1.000.000,-  +

Jumlah                                      :   Rp. 11.650.000,-

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

I.       Penutup

Demikianlah proposal ini dibuat dalam rangka Turnamen Bola Voli  Munggahan Cup Bersama Club Angkasa Tahun 2024”, dengan harapan agar dapat meningkatkan daya seiring dan tercipta pemikiran positif dari kalangan masyarakat umum sehingga kegiatan ini dapat berguna dan bermanfaat bagi semua pihak.

 

 

 

Mengetahui,

Ketua Pelaksana

 

 

 

_________________

 

 

 

Nusagede, 02 Februari 2024

Sekertaris

 

 

 

_______________

 

                                                                     

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran 1

PENAWARAN SPONSORSHIP

Sponsorship sangat dibutuhkan dalam kegiatan ini, selain meramaikan event sekaligus menjadi salah satu  cara untuk  memaksimalkan  keikutsertaan perusahaan     pada event, baik pada acara pra event atau pada saat acara puncak tersebut. Melalui sponsorship, akan dilakukan pemasangan logo dan aktivitas secara eklusif  sehingga memperluas nilai publikasi untuk brand image serta promosi produk dari perusahaan tersebut.

Manfaat yang diperoleh sponsorship :

1.      Mengedepankan dan memperkuat brand image produk dan perusahaan, serta personal yang representative saat event berlangsung dengan target peserta lebih dari 200 orang/hari;

2.      Meningkatkan Brand Awareness dan meningkatkan citra perusahaan dengan publikasi yang efektif dan eksklusif sebelum dan sepanjang event;

3.      Mendapatkan atensi pengunjung secara langsung terhadap produk perusahaan yang bersangkutan pada saat event berlangsung;

4.      Event ini adalah waktu yang tepat bagi perusahaan Anda untuk berpartisipasi sebagai sponsor karena sasaran event ini cukup luas yaitu seluruh pencinta bola voli khususnya di Kabupaten Pangandaran umumnya seluruh masyarakat secara umum.

 

KETEGORI SPONSORSHIP

1.      SPONSOR UTAMA

Sponsor utama dalam kegiatan ini adalah perusaaan atau instansi menanggung dana terbesar berupa uang/barang senialai sebesar Rp. 1.000.000 s.d Rp.5.000.000

Sponsor utama akan mendapatkan kontraprestasi sebagai berikut :

1)      Hak memasang stand promo seluas 3x2 meter selama acara berlangsung;

2)      Sounding oleh MC selama kegiatan event berlangsung;

3)      Penyertaan logo perusahaan pada seluruh publikasi;

4)      Hak untuk menyebarkan brosur;

5)      Penyertaan spanduk atau banner;

6)      Dan lain –lain sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

 

2.      SPONSOR PENDAMPING

Panitia menawarkan sebagai sponsor pendamping , dalam hal ini sponsor sanggup memberikan berupa uang/barang senialai sebesar Rp. 500.000 s.d 900.000

Sponsor Pendamping akan mendapatkan kontraprestasi sebagai berikut :

1)      Sounding oleh MC Selama Kegiatan Event berlangsung;

2)      Penyertaan logo perusahaan pada seluruh publikasi event

3)      Penyertaan spanduk atau banner;

4)      Dan lain –lain sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

 

3.      DONATUR PENDUKUNG

Donatur Pendungkung dalam acara ini adalah pihak – pihak / perusahaan yang memberikan dana paling sedikit Rp.250.000 dan pemberian secara sukarela dalam kegiatan ini.

Kontraprestasi yang diberikan sebagai berikut :

1)      Sponsor yang memberikan paling sedikit Rp. 250.000, akan disertakan panduk atau banner

2)      Penyertaan logo perusahaan pada beberapa publikasi event;

3)      Sedangkan secara sukarela akan di negosiasikan  dengan ketua panitia.

 

KETENTUAN KERJASAMA

1.      Setiap sponsor yang berminat diwajibkan menandatangani surat kerjasama dan surat perjanjian;

2.      Pembayaran 50% pada saat penandatanganan kontrak, sisa dilunasi paling lambat 3 Hari sebelum hari H;

3.      Apabila ada pembatalan kontrak kerja dari pihak sponsor maka panitia tidak dapat mengembalikan  dana sponsor yang telah dibayarkan;

4.      Ketentuan – ketentuan kontrak dapat berubah sewaktu – waktu sesuai sengan situasi dan kondisi bila ada setiap perubahan akan di konfirmasikan;

5.      Informasi lebih lanjut hubungi :

CP : Aditya Purnama

No Tlpn. 085321823271

 

DESKRIPSI MEDIA PUBLIKASI

1.      Spanduk

a.       Sponsor Utama

Bahan                   : Menyesuaikan

Ukuran                 : 300 cm X 125 cm dan

Jumlah                  : 2 Buah

b.      Sponsor Pendamping

Bahan                   : Menyesuaikan                      

Ukuran                 : 250 cm X 100 cm

Jumlah                  : 1 Buah

c.       Donatur

Bahan                   : Menyesuaikan

Ukuran                 : 150 cm X 60 cm

Jumlah                  : 1 Buah

2.      logo perusahaan pada seluruh publikasi event

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 Lampiran II

SURAT PERJANJIAN

KERJASAMA DAN SPONSORSHIP

 

Kami yang bertandatangan dibawah ini :

Nama                     : ...............................................................................................

Jabatan                  : ...............................................................................................

Alamat                  : ...............................................................................................

Bertindak atas nama perusahaan/ CV / PT / Instansi

Yang selanjutnya

Nama                     : ...............................................................................................

Alamat                  : ...............................................................................................

Bertindak atas nama panitia pemyelenggara kegiatan Turnamen Bola Voli  Munggahan Cup Bersama Club Angkasa Tahun 2024”, untuk selanjutnya mengikat diri dalam suatu perjanjian kerjasama dengan ketentuan dan syarat sebagaimana tercantum dalam pasal – pasal :

Pasal I

Pertanggungjawaban

Pihak II bertanggungjawab atas kegiatan Turnamen Bola Voli  Munggahan Cup Bersama Club Angkasa Tahun 2024”

Pihak I manjadi mitra kerjasama dengan panitia dalam bentuk :

 

.............................................................................................................................

.............................................................................................................................

Pasal II

Fasilitas

Sebagai bentuk timbal balik pada pihak I, pihak II melakukan publikasi atas produksi dari Pihak I  melalui :

 

.............................................................................................................................

.............................................................................................................................

      Pasal III

Sistem Pembayaran

Pembayaran dilakukan pada saat surat pembayaran ini di tandatangani oleh kedua belah pihak sampai H-7 sebesar 90% kekurangan 10% dari total dilunasi maksimal H-3 dari pelaksanaan kegiatan.

Pasal IV

Lain-lain

Hal – hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini yang berkaitan dengan teknis prosedural akan ditentukan kemudian.

 

Mengetahui dan menegaskan :

 

Pihak I

 

 

(..........................................................)

 

Cijulang, ............................2024

Pihak II

 

 

(..........................................................)

 

 

 

 

 


Pengertian Otonomi Daerah

Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli Pengertian otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentinga...