Jumat, 18 Januari 2019

Keuangan Daerah



Aspek pengelolaan keuangan daerah merupakan unsur pentingdalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sesuai dengan peraturan perundanganbidang pengelolaan daerah, khususnya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentangKeuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan,Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi KeuanganPemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang PengelolaanKeuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentangPedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Keuangan Daerah adalah semua hak dankewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dinilaidengan uang, termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungandengan hak dan kewajiban daerah dalam kerangka Anggaran Pendapatan, Belanja danPembiayaan. Hal tersebut menjadikan Keuangan Daerah merupakan salah satu faktorpenentu dalam penyelenggaraan urusan dan kewenangan pemerintahan, pelaksanaanpembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Kebijakan dan implementasi Keuangan Daerah diarahkan untukmeningkatkan kemampuan keuangan daerah, pengelolaan keuangan daerah danpenatausahaan keuangan daerah serta pengendalian dan pengawasan keuangandaerah. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Daerahkhususnya kontribusi PAD terhadap APBD.
 Kebijakan keuangan meliputi komponen-komponen dan formulasi kinerja pelayanan yang diharapkan padasetiap kewenangan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan sesuai dengan urusan dankewenangan yang dituangkan dalam bentuk APBD. Selanjutnya urusan dan kewenangantersebut diwujudkan dalam APBD melalui program dan kegiatan yang dilaksanakanorganisasi perangkat daerah pada lingkup Pemerintah Kabupaten Ciamis.

Sesuai dengan azas umum pengelolaan keuangan daerah bahwakeuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat kepada peraturanperundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untukmasyarakat. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dan peningkatan pelayananpublik, pengaturan alokasi belanja diupayakan untuk efisiensi, efektif danproporsional, sehingga belanja daerah diprioritaskan untuk melindungi danmeningkatan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerahyang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar yaitu urusanpendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak sertamengembangkan sistem jaminan sosial.

Amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tetang PerimbanganKeuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, menetapkan dan mengatur pembagiankewenangan (power sharing) danpembagian keuangan (financial sharing)antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Undang-undang Nomor 17 Tahun2003 tentang Keuangan Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, keuangan daerah harus dikelola secaratertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab sesuai dengan kepatutan dan rasa keadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengertian Otonomi Daerah

Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli Pengertian otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentinga...