Jumat, 30 Mei 2025

Pengertian Otonomi Daerah

Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli


Pengertian otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi rakyat (Suparmoko, 2002:18).

Menurut UU No. 32 Tahun 2004 pasal 1 pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kewenangan yang dimaksud mencakup dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali wewenang dalam bidang politik Luar Negri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, fiskal, agama, serta kewenangan lainnya.

Di samping pelimpahan wewenang pembangunan didaerah (Simanjuntak, 1999) mengidentifikasikan tiga unsur peraturan dalam otonomi daerah yaitu:

  1. Adanya DPRD yang berwenang menentukan pelayanan jasa apa saja yang harus disediakan oleh pemerintah daerah bersangkutan dan pengeluaran yang diperlukan.
  2. Adanya keleluasaan pemerintah daerah untuk menetapkan bentuk organisasi pemerintah yang diperlukan untuk merekrut sendiri pegawai sesuai kebutuhan daerahnya.
  3. Adanya sumber pendapatan yang diperoleh pemerintah daerah tetapi bukan berarti bahwa daerah tidak memerlukan lagi subsidi dari pemerintah pusat.

Konsekuensi dari pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No. 33 Tahun 2004 adalah pemahaman tentang pemberian wewenang yang lebih luas kepada daerah dan kejelasan perimbangan keuangan pusat dan daerah menjadi sangat penting bagi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, karena dengan pemahaman yang tepat dan benar maka upaya pemberian otonomi akan menjadi lebih efektif dan efisien. Sebaliknya bila pemahaman yang keliru maka pemberian otonomi akan menambah beban daerah.

Penyelenggaraan otonomi daerah tidak hanya dibiayai oleh APBN, tetapi juga berasal dari sumber-sumber pendapatan sendiri yang digali dari potensi daerah. Ini artinya pendapatan yang digali dalam APBD juga dapat mendukung pelaksanaan desentralisasi atau otonomi daerah. Selama ini, sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah, baik propinsi, kabupaten dan kota berasal dari pendapatan asli daerah (PAD), bagian daerah dari bagi hasil pajak dan bukan pajak (BHPBP), dana alokasi berupa sumbangan dan bantuan pembangunan pusat kepada daerah, pinjaman daerah, dan sisa lebih APBD tahun sebelumnya. Semua jenis penerimaan ini dimasukkan ke dalam APBD propinsi, kabupaten dan kota (Saragih, 2003:51).

Pemberian otonomi daerah diharapkan dapat memberikan keleluasaan kepada daerah dalam pembangunan daerah melalui usaha-usaha yang sejauh mungkin mampu meningkatkan partisipasi aktif masyarakat, karena pada dasarnya terkandung tiga misi utama sehubungan dengan pelaksanaan otonomi daerah tersebut yaitu (Mardiasmo, 2002:59) :

1. Menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah

2. Meningkatkan kualitas pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat

3. Memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat untuk ikut serta (berpartisipasi) dalam proses pembangunan.

Jika dilihat dari tujuan Otonomi Daerah menurut UU No. 32 Tahun 2004 pada dasarnya adalah sama yaitu otonomi diarahkan untuk memacu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menggalakkan prakarsa dan peran serta aktif masyarakat serta meningkatkan pendayagunaan potensi daerah secara optimal dan terpadu secara nyata dan bertanggung jawab, sehingga memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, mengurangi beban dan campur tangan pemerintah pusat di daerah yang akan memberikan peluang untuk koordinasi lokal. 


Undang-Undang No. 32 dan 33 Tahun 2004, Tentang Otonomi Daerah, Fokusmedia, Bandung.

Simajuntak, Robert, A. (1999), Otonomi Daerah dan Desentralisasi Fiskal, makalah disampaikan pada Seminar Nasional Flatron Untuk Masa Depan Ekonomi Indonesia, Padang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengertian Otonomi Daerah

Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli Pengertian otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentinga...