Rabu, 23 Januari 2019

MANFAAT BUDAYA ORGANISASI

     Perkembangan dan kesinambungan suatu perusahaan akan sangat tergantung pada budaya perusahaan. Susanto (1997), mengemukakan bahwa budaya suatu perusahaan dapat dimanfaatkan sebagai andalan daya saing suatu perusahaan dalam menghadapi perubahan dan tantangan. Budaya
organisasi juga dapat dijadikan sebagai rantai pengikat untuk menyamakan persepsi atau arahpandang anggota organisasi terhadap suatu permasalahan sehingga akan menjadi satu kekuatan untuk mencapai suatu tujuan.

Beberapa manfaat budaya organisasi dikemukakan oleh obins (1993), sebagai berikut:

  1. Membatasi peran yang membedakan antara organisasi yang satu dengan organisasi yang lain. Setiap organisasi mempunyai peran yang berbeda sehingga perlu memiliki akar budaya yang kuat dalam sistem dan kegiatan yang ada dalam organisasi.
  2. Menimbulkan rasa memiliki identitas bagi para anggota organisasi. Dengan budaya organisasi yang kuat, anggota organisasi akan merasa memiliki identitas yang merupa kan ciri khas organisasi.
  3. Mementingkan tujuan bersam daripada mengutamakan kepentingan individu.
  4. menjaga stabilitas organisasi. kesatuan komponen - komponen organisasi yang direkatkan oleh pemahaman budaya yang sama yang akan membuat kondisi organisasi relatif stabil.
      Keempat fungsi tersebut menunjukan bahwa budaya organisasi dapat membentuk prilaku dan tindakan karyawan dalam menjalankan aktivitasnya di dalam organisasi, sehingga nilai - nilai yang ada dalam budaya organisasi perlu ditanamkan sejak dini pada setiap individu organisasi.

PENTINGNYA MEMAHAMI BUDAYA ORGANISASI

             Setiap organjsasj memiliki definisi yang berbeda-beda mengenai budaya organisasi. Menurut Robins (1999), Budaya organisasi merupakan sistem nilai bersama dalarn suatu organ isasi yang menentukan tingkatan bagaiman para karyawan melakukan kegiatan untuk mencapai tujuan organisaj. Budaya organisasj juga didefinisikan sebagai suatu nilai - nilai yang menjadi pedoman sumber daya manusia untuk menghadapi permasalahan eksternal dan usaha penyesuaian  integrasi ke dalam perusahaan, sehingga masing-masing anggota organisasi harus memahami nilai-nilai yang ada dan bagaimana mereka harus bertindak dan bertingkah laku. (Susanto, 1997) 
          Seluruh sumber daya manusia yang ada di organisasi harus dapat memahami dengan benar mengenai budaya organisasi yang ada. Pemahaman ini sangat berkaitan dengan setiap gerak langkah dan kegiatan yang dilakukan, baik perencanaan yang bersifat strategis dan taktikal, maupun kegiatan dan implementasi perencanaan di mana setiap kegiatan tersebut harus berdasarkan pada budaya organisasi.
          Hasil penelitian yang dilakukan oleh O’Reilly, Chatman, dan Caidwell (1991) dan Sheridan (1992) menunjukkan pentingnya nilai-nilai budaya organisasi dalam memengaruhi perilaku dan sikap individu. Penelitian tersebut menunjukkanbahwa adanya hubungan an tara person-organization fit dengan tingkat kepuasan kerja, komitmen dan turn over karyawan di mana individu yang sesuai dengan budaya organisasi mempunyai kecenderungan untuk mempunyai kepuasankerja dan komitmen yang tinggi terhadap organisasi dan mempunyai intensitas yang tinggi untuk terus bekerja/tinggal di organisasi dan sebaliknya, individu yang tidak sesuai dengan budaya organisasi akan memiliki kecenderungan untuk mempunyai kepuasan kerja dan komitmen yang rendah terhadap organisasi dan memiliki kecenderungan untukmeninggalkan organisasi. Hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa nilai budaya secara signifikan memengaruhi efektivitas organisasi melalui peningkatan kualitas outputdan mengurangi biaya tenaga kerja.
Dengan memahami dan menyadari arti pentingnya bulaya organisasi bagi setiap individu, maka hendaknya hal tersebut dapat mendorong para manajer untuk menciptakan kultur yang menekankan pada interpersonal relationship yang tentunya juga akan lebih menarik bagi setiap karyawan diban
dingkan dengan work task. Menurut Robins (1993), ada sepuluh karakteristik kunci yang merupakan inti dan budaya organisasi, yaitu:

  1. Member identity, yaitu identitas anggota dalam organisasi secara keseluruhan, dibandingkan dengan identitas dalam kelompok kerja atau bidang profesi masing-masing.
  2. Group emphasis, yaltu seberapa besar aktivitas kerja bersama lebih ditekankan dibandingkan kerja individual.
  3. People focus, yaitu seberapa jauh keputusan manajemen yang diambil untuk kepertimbangkan keputusan tersebut terhadap anggota organisasi.
  4. Unit integration, yaitu seberapa jauh unit-unit di dalam organisasi dikondisikan untuk beroperasi secara bersama- sama .
  5. Control, yaitu seberapa banyak aturan, peraturan, dan pengawasan langsung yang digunakan untuk menga wasi dan mengendalikan perilaku karyawan.
  6. Risk tolerance, yaitu besarnya dorongan terhadap karyawan untuk lebih agresif, inovatif, dan berani mengambil risiko.
  7. Reward criteria, yaitu seberapa besar imbalan dialokasikan sesuai dengan kinerja karyawan, dibandingkan alokasi berdasarkan senioritas, favoritism, atau faktor bukan kinerja lainnya.
  8. Conflict tolerance, yaitu seberapa besar karyawan di dorong untuk bêsikap terbuka terhadap konflik dan kritik.
  9. Means rnends orientation, yaitu seberapa besar manajemen lebih menekankan pada penyebab atau hasil dibandingkan pada teknik dan proses yang digunakan untuk mengembangkan basil.
  10. Open-sistem fokus, yaitu seberapa besar pengawasan organisasi dan respons yang diberikan untuk mengubab lingkungan eksternal.

Sumber : Buku Budaya Organisasi oleh Prof. Dr. H. Edy Sutrisno, M Si (2007)

Jumat, 18 Januari 2019

Keuangan Daerah



Aspek pengelolaan keuangan daerah merupakan unsur pentingdalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sesuai dengan peraturan perundanganbidang pengelolaan daerah, khususnya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentangKeuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan,Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi KeuanganPemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang PengelolaanKeuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentangPedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Keuangan Daerah adalah semua hak dankewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dinilaidengan uang, termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungandengan hak dan kewajiban daerah dalam kerangka Anggaran Pendapatan, Belanja danPembiayaan. Hal tersebut menjadikan Keuangan Daerah merupakan salah satu faktorpenentu dalam penyelenggaraan urusan dan kewenangan pemerintahan, pelaksanaanpembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Kebijakan dan implementasi Keuangan Daerah diarahkan untukmeningkatkan kemampuan keuangan daerah, pengelolaan keuangan daerah danpenatausahaan keuangan daerah serta pengendalian dan pengawasan keuangandaerah. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Daerahkhususnya kontribusi PAD terhadap APBD.
 Kebijakan keuangan meliputi komponen-komponen dan formulasi kinerja pelayanan yang diharapkan padasetiap kewenangan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan sesuai dengan urusan dankewenangan yang dituangkan dalam bentuk APBD. Selanjutnya urusan dan kewenangantersebut diwujudkan dalam APBD melalui program dan kegiatan yang dilaksanakanorganisasi perangkat daerah pada lingkup Pemerintah Kabupaten Ciamis.

Sesuai dengan azas umum pengelolaan keuangan daerah bahwakeuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat kepada peraturanperundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untukmasyarakat. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dan peningkatan pelayananpublik, pengaturan alokasi belanja diupayakan untuk efisiensi, efektif danproporsional, sehingga belanja daerah diprioritaskan untuk melindungi danmeningkatan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerahyang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar yaitu urusanpendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak sertamengembangkan sistem jaminan sosial.

Amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tetang PerimbanganKeuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, menetapkan dan mengatur pembagiankewenangan (power sharing) danpembagian keuangan (financial sharing)antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Undang-undang Nomor 17 Tahun2003 tentang Keuangan Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, keuangan daerah harus dikelola secaratertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab sesuai dengan kepatutan dan rasa keadilan.

Pengertian Otonomi Daerah

Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli Pengertian otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentinga...