Aspek pengelolaan keuangan daerah merupakan unsur pentingdalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sesuai dengan peraturan perundanganbidang
pengelolaan daerah, khususnya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentangKeuangan
Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan,Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi KeuanganPemerintah,
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang PengelolaanKeuangan Daerah,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentangPedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, Keuangan Daerah adalah semua hak dankewajiban daerah dalam
rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dinilaidengan uang, termasuk di
dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungandengan hak dan kewajiban daerah
dalam kerangka Anggaran Pendapatan, Belanja danPembiayaan. Hal tersebut
menjadikan Keuangan Daerah merupakan salah satu faktorpenentu dalam
penyelenggaraan urusan dan kewenangan pemerintahan, pelaksanaanpembangunan
serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan dan implementasi Keuangan Daerah diarahkan untukmeningkatkan
kemampuan keuangan daerah, pengelolaan keuangan daerah danpenatausahaan
keuangan daerah serta pengendalian dan pengawasan keuangandaerah. Kebijakan
tersebut diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Daerahkhususnya kontribusi
PAD terhadap APBD.
Kebijakan keuangan meliputi komponen-komponen dan formulasi kinerja
pelayanan yang diharapkan padasetiap kewenangan Pemerintah Daerah yang
dilaksanakan sesuai dengan urusan dankewenangan yang dituangkan dalam bentuk
APBD. Selanjutnya urusan dan kewenangantersebut diwujudkan dalam APBD melalui
program dan kegiatan yang dilaksanakanorganisasi perangkat daerah pada lingkup
Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Sesuai dengan azas umum pengelolaan keuangan daerah bahwakeuangan daerah
harus dikelola secara tertib, taat kepada peraturanperundang-undangan, efektif,
efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas
keadilan, kepatutan dan manfaat untukmasyarakat. Dalam rangka penyelenggaraan
pemerintah dan peningkatan pelayananpublik, pengaturan alokasi belanja
diupayakan untuk efisiensi, efektif danproporsional, sehingga belanja daerah
diprioritaskan untuk melindungi danmeningkatan kualitas kehidupan masyarakat dalam
upaya memenuhi kewajiban daerahyang diwujudkan dalam bentuk peningkatan
pelayanan dasar yaitu urusanpendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan
fasilitas umum yang layak sertamengembangkan sistem jaminan sosial.
Amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah dan
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tetang PerimbanganKeuangan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah, menetapkan dan mengatur pembagiankewenangan (power sharing)
danpembagian keuangan (financial sharing)antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah dan Undang-undang Nomor 17 Tahun2003 tentang Keuangan Negara, serta
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
keuangan daerah harus dikelola secaratertib, efisien, ekonomis, efektif,
transparan dan bertanggung jawab sesuai dengan kepatutan dan rasa keadilan.