Selasa, 04 September 2018

Komunikasi Politik Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam Era Desentralisasi


 BAB I

I.1. Latar Belakang Masalah
 Negara dibangun melalui infrastruktur politik dengan sistem politik dan sistem kepartaian yang mengunakan cara demokrasi. Langkah-langkah demokrasi yang berjalan di Indonesia sangat mahal harganya, apalagi jika mengevaluasi perkembangan demokrasi  sejak merdeka sampai sekarang sangat jauh jika ditinjau dari kualitatif.  Pejalanan sistem politik pada demokrasi mengalami perkembangan dibanding masa-masa sebelum dilakukan pemilihan umum pertama. Sangat sulit setiap perkembangan demokrasi untuk disimpulkan dalam suatu definisi dimana lahirnya hak azasi manusia bukan batasan yang mengikat tentang demokrasi.  Hal wajar dari proses demokrasi merupakan bagian komunikasi yang didalamnya diperankan oleh politik dan sistemnya, maka sudah tentu “komunikasi politik,” berjalan dalam partai politik dan sistem politik.
Proses demokrasi hakekatnya melaksanakan pemilihan umum atau pemilu kepala daerah untuk membentuk lembaga-lembaga negara sehingga tercipta Pemerintahan Negara. Tiga unsur pemerintahan negara yang memegang peranan dalam pelaksanaan negara sebagai penentu berlangsungsungnya “Komunikasi Politik yang menghubungkan pemerintah pusat dan daerah, pelaksana pemerintahan dalam melakukan kebijakan yang memimpin kementrian dan seluruh dinas dalam negara, pengawasan kepada pelaksana pemerintahan sebagai monitoring dan yudisial untuk langkah pelaksanaan pemerintahan.”
Perubahan langkah sistem pemerintahan dalam pengaturan kewenangan dari sentralisasi menjadi desentralisasi, mengakibatkan kemajuan komunikasi politik yang signifikan. Dengan lahirnya produk hukum yaitu Undang-Undang Nomor.32 Tahun 2004 Tentang Desentralisasi, komunkasi politik antara pemerintah pusat dan daerah sangat menarik perhatian. Keperluan dan kewenangan sangat diprioritaskan diamana kepentingan daerah melalui komunikasi politik dengan pusat sebagai tarik ulur kepentingan.
Legislatif pusat memiliki tugas fungsi sebagai pencipta produk perundang-undangan, melakukan hak bertanya kepada eksekutif, menyusun langkah kebijakan bersama eksekutif. Lembaga pengawasan yang baru dengan kewenangan diatas lembaga kehakiman dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai komisi pengawasan negara.
Pelaksana pemerintahan oleh Eksekutif yang dibantu oleh kementrian dan wakil serta seluruh Dinas yang membidangi pekerjaan di seluruh pelosok negara. Dalam komunikasi politik ini, menjadi bahan paparan yang akan kami uraiakan dengan beberapa hal komunikasi politik antara pemerintah dengan pemerintah. Peranan daerah yang sama memiliki lembaga seperti di pusat melaksananakan tugas fungsi kewenangan di daerah untuk meneruskan kepanjangtanganan wewenang dari pusat yang dapat dibedakan dari sisi tugas dan fungsinya. Misalkan ada tugas dan fungsi yang sifatnya pembantuan dibedakan dalam wewenang pusat terhadap daerah yang dipegang oleh pegawai pusat di daerah.
I.2. Identifikasi dan Rumusan Masalah
Proses demokrasi pada dasarnya sebagai wujud komunikasi politik dalam membangun negara dengan membentuk lembaga-lembaga negara, terbentuklah pemerintahan dalam negara. Proses politik memberikan jalan komunikasi  dalam pemilu sehingga banyak pemimpin partai yang menduduki lembaga negara sebagai pelaku pemerintahan. Lembaga negara ini diistilahkan dengan trias politika; eksekutif, legislatif dan yudikatif. Lembaga legislatif dan eksekutif diusung dari partai politik sedangkan yudikatif bukan dari partai politik.
Terjadinya komunikasi politik antara pemerintah dengan pemerintah diartikan dalam arti luas; semua aparatur negara adalah pemerintahan yang menerima tugas dan fungsi jabatan berbeda untuk melaksanakan satu kesatuan perintah dan koordinasi dalam mencapai tujuan negara. Komunikasi sentral antara pelaksana pemerintahan dengan kementrian dan staf yang membawahi semua departemen untuk melaksanakan koordiansi sampai daerah walaupun ada desentralisasi dan otonomi harus dijalankan. Bagaimana Eksekutif mengkomunikasikan satu kesatuan langkah kepada tingkat bawah? Peranan yudikasi dalam mengawasi langkah eksekutif harus saling berkomunikasi lewat pengawasan yang menunjuk lembaga independen melalui KPK (Komisi Pemberantaan Korupsi). Legislatif mempunyai hak yang disampaiakan kepada eksekutif baik dari parpolnya maupun luar parpol sewajarnya membuat pertanyaan dan angket untuk pelaksanaan kebijakan negara. Suasana komunikasi politik dalam lembaga legislatif ini mencerminkan aspirasi rakyat yang menyampaikan control dan balancing dari pelaksanaan kebijakan eksekutif.
Komunikasi politik di lembaga legislatif sangat memberi corak partai politik dimana lembaga ini merupakan kumpulan politisi yang mengutamakan komunikasi politik dengan lembaga eksekutif maupun yudikatif. Rangkaian penting yang menjadi analisis dalam komunikasi eksekutif dengan legislatif yang diawasi oleh lembaga independen dalam hal korupsi dan nepotisme.
Billout Century misalnya, ketika mau menjelang proses pemilu tahun 2009 Indonesia berada dalam krisis ekonomi dalam indek tinggi. Diartikan tabungan masyarakat menurun karena nilai kepercayaan terhadap perbankan sudah tipis bahkan menurun, Deposito sedikit, utang luar negeri membengkak, turunnya nilai ekspor, jumlah inpor bertambah, yang ditandai dengan gejolak politik semakin panas. Bank Indonesia harus mencetak uang yang jumlahnya 3 kali lipat peredaran uang, sangat ironis? DPR membentuk Pansus dengan tujuan mampu mengklarifikasi dimana oper posisi kebijakan, tepat atau tidak?
Yang lucu, suara DPR 325 berbanding 212 diartikan mayoritas pendukung adalah partai non koalisi dan yang mendukung hanya 3 fraksi yaitu Demokrat, PAN dan PKB. Legislatif bisa mengkomunikasikan kepada Pemerintah untuk dapat menilai bahwa koalisi tidak ada artinya jika alasan “billout” sebagai kebijakan yang diprakarsai fraksi kecil. Kenapa SBY-Boediono hanya seperti kafilah?
Hak-hak legislatif dalam mengkomunikasikan terhadap pemerintah sangat digunakan, wajar dan membentuk Panita Khusus dalam mengkomunikasikan langkah eksekutif, sebagai ketua Partai Demokrat.
Ketika Partai Demokrat pecah koalisi tidak ada dalam kekuatan SBY-Boediono dalam kaderisasi partainya mengalami masalah besar. Skandal Wisma Atlet, Cek Pelawat, sebagai pencitraan yang terbongkar. Eksekutif mempunyai bekron fraksi Demokrat sebagai Penasehat Partai politik satu demi satu kader partainya terkena imbas publik dan harus menjadi buron interpol, sudutan media menggiring citra partainya jelek. Seperti tidak mampu mengkomunikasikan politik intern apalagi kepada DPR pusat dan Daerah yang jelas mendapat tantangan. Kejadian ini komunikasi politik legislatif seperti kartun “Tom dan Jerry” yang semula eksekutif lihai dengan komunikasi pencitraan saat ini menjadi buruan opini dan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ujung dari pencitraan harus membuka aib intern partai dengan berakibat eksekutif berkomunikasi poitik tegang dengan legisatif.
Gejolak komunikasi politik yang buruk banyak anggota legislatif harus menjalani proses hukum akibat mis komunikasi politik, secara penilaian dan kualitas legislatif seharusnya tidak ada politikus dan mereka bukan kutu loncat. Sebagai akademisi yang memberi skor kualitatif semua anggota legislatif pusat dan daerah haruslah praktisi sehingga dalam melakukan komunikasi poitik dengan baik dan mempunyai langkah cantik.
Lebih spesifikasi kami akan mengupas “ Komunikasi Politik Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam Era Desentralisasi,”yang semakin hari semakin memiliki kepentingan tersendiri. Dari hasil seminar tanggal 12 Mei 2012 di Gedung DPRD Ciamis atas nara sumber Prof. Dr. Sadu .W dan Drs. Eka Santosa.
Prof.Dr. Sadu. W memaparkan; “Indonesia negara yang melakukan desentralisasi terbesar di dunia, efek dari desentralisasi adalah kehancuran sistem pemerintahan yang tidak mungkin mampu mengkomunikasikan politik pemerintah dengan baik karena tarik ulur kepentingan pemerintah pusat dan daerah.” Dalam paparan tersebut dapat diartikan dan merupakan hasil evaluasi dari peristiwa, pengkajian dari sentralistik dan  desentralisasi. Daerah yang memiliki bagian kewenangan diberi istilah daerah khusus dalam pengaturan tatanan pemerintahan seperti Daerah Istimewa Aceh, Daerah Khusus Ibukota dan Daerah Istimewa Jogjakarta. Daerah- daerah lainnya dari 33 provinsi merupakan daerah biasa yang dalam otonomi dianggap wajar.
Ketika masa Pemerintahan Megawati, Daerah Istimewa Aceh mendapat agresi militer dengan ancaman Gerakan Aceh Merdeka, ini satu contoh komunikasi pemerintah pusat tidak signifikan dengan daerah yang sangat prontal.  Penguasa negara seharusnya mampu berkomunikasi dengan daerah khusus tanpa kekerasan walaupun secara politik darurat bisa diberlakukan tetapi langkah awal komunikasi politik pemerintah pusat dengan daerah ketika sudah “Desentralisasi” tidak harus memberlakukan agresi.
Masa pemerintahan SBY-Boediono, ketika politik pencitraan dipublik mencuat atas isu Sultan Hamengkubuwono X meminta hak pemerintah pusat terhadap keistimewaan Keraton menjadi rendahnya Komunikasi politik antara pusat dan DIY. Masyarakat keraton setelahnya di ambil mayoritas pendukung keistimewaan ternyata berlainan dengan langkah komunikasi politik pusat. Apa harapan Pemerintah Pusat kepada DIY? Sedangkan DIY adalah salah satu negar yang berdaulat sejak Indonesia Merdeka. Pemerintah Pusat menganggap keistimewaan yang telah diatur dalam UUD 1945 dan telah diperbaharui oleh DPR tidak memiliki arti karena ketakutan Pusat bila Disintegrasi Bangsa ini dari akibat mis komunikasi Politik antara sistem pemerintahan.
Pencalonan Pemilu Kepala Daerah Khusus Ibukota yang melegalkan Balon dari luar Daerah Khusus secara Desentralsisasi telah harus dilakukan perubahan UU Nomor.32 yang memuat bunyi dan pasalnya! Kenapa Pemerintah tidak merevisi undang-undang? Peranan Komunikasi Pemerintah dengan Legislatif sudah tidak harmonis.
Yang paling menjadi alat kepentingan dari kusutnya komunikasi politik antara pusat dan daerah adalah pemanfaatan sumber daya alam daerah yang dikelola oleh pusat apakah Lapindo Berantas, Priford, Pasir Besi Tasikmalaya? Dalam Undang-Undang Dasar 1945 telah diatur pada batang tubuh : sumber daya alam dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Dalam kenyataan komunikasi politik pemerintah pusat dan daerah hanya beberapa prosen kongkritnya.Tarik ulur kepentingan antara daerah dan pusat karena kepentingan pada “Desentralisasi” seperti pemutus komunikasi politik.
Kami akan mengupas dalam komunikasi politik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah Jawa Barat dan Kabupaten Tasikmalaya. Gejolak Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya yang kurang berkomunikasi dengan Pemerintah Daerah Jawa Barat yang menjadi Pengaruh Kekuatan Pusat. Dalam gejolak politik dan rekrutmen politik pemerintah pusat khusunya eksekutif, mulai menerapkan komunikasi poitik “barter,” dalam artian kepentingan daerah terhadap pusat sangat ketergantungan dalam mengembangkan pembangunan dalam otoritas yang mempengaruhi peranan pemerintah daerah. Mereka yang bukan berasal dari perahu politik pasti menyingkir, dicontohkan dengan permohonan keluar wakil bupati Garut warga Tasikmalaya kepada Mendagri melalui permohonan kepada Gubernur Jawa Barat. Risiko pahit dalam komunikasi politik pemerintah mereka yang berasal dari independen dianggap tidak bisa menjadi komunikan pemerintah.
Pindahnya pegangan partai seorang pejabat daerah melalui berbagai cara seakan- akan sistem komunikasi pemerintah dengan daerah telah menghilangkan langkah-langkah komunikasi politik  karena kepentingan “barter” dapat membahayakan sistem “Desentralisasi” dan mengubah kedalam “Disintegrasi.” Bisa saja Irian Barat menjadi daerah yang memisahkan diri apalagi Jawa Barat mempunyai Tasikmalaya dengan kekayaan “Uranium” sebagai pembuat energi yang mahal.
 Dunia telah mengetahui jika kepentingan untuk mendapatkan sumber energi sulit didapatkan.”Pasir Besi” adalah usur “Uranium” yang dipergunakan untuk pembuatan “NUKLIR.” Indonesia tidak mengetahui kalau kaya dengan uranium sehingga menjadi alat untuk kepentingan pusat dalam menjual kekayaan alam Tasimalaya kepada luar negeri.
Negara luar memiliki energi buatan dari Nuklir ketika terjadi perserumpunan ekonomi Asia Tenggara kepentingan Pemerintah adalah kerjasama dalam perdagangan yang diimplementasiakan kepada pertambangan. Dalam pengaturan langkah yang konkrit atau kurang semestinya mampu dikomunikasikan dengan daerah untuk membagi keuntungan. Kenyataan yang terjadi hanya simbol kepentingan politik untuk melakukan rekrutmen pada daerah yang intinya mengembangkan “Tukar menukar kepentingan” secara berkelanjutan sehingga memberi dampak yang sangat berisiko, baik pada alam dan sumberdaya manusia yang intinya bukan melahirkan komunikan tetapi politikus.
Sistem Desentralisasi adalah sistem pelimpahan wewenang pusat kepada daerah dalam mekanisme sistem pemerintahan dengan tujuan memberikan keuntungan kepada daerah, jika dalam realiasainya bersebrangan mungkin saja bangsa ini akan menjadi federalis.
Dalam sisi politik pemanfaatan pola komunikasi yang dilakukan bayak cara untuk menyampaikan pesan kepada pemerintah pusat, tetapi para komunikan daerah tingkatannya masih pada tingkat politikus, mengakibatkan daya tarik penawaran untuk barter, terjadilah dampak, sehingga keluar dari norma dan etika pemerintahan bahkan melanggar “Konstitusi” negara. Perjalanan karir dan pengalaman sebagai praktisi tidak mengenal akademis seolah-olah mengesankan tingkat arogansi dalam mengemban komunikasi tidak efisien terbukti banyak komunikan yang karakterisiknya masih tempramen.
Sosok “Ruhuut Sitompul” ketika menyikapi hantaman Kenaikan BBM, merupakan sosok politikus yang menjawab bukan memakai etika bahkan menghujat yang akhirnya Pemerintah(Eksekutif) menunda kebijakan karena kualisi rapuh. Sosok Bang Dedi kembali jadi pelawak adalah komunikan poitik daerah yang gagal.  Pemerintah daerah Tasikmalaya mengalami hilang etika mengorbankan masyarakat dari proses penambangan pasir besi sehingga melahirkan politikus dalam skala pemerintah daerah Jawa Barat yang polos dengan teori komunikasi bahkan sebagai boomerang bagi rusaknya “Sumber Daya Kehidupan Manusia.”
Komunikasi Politik anatara Pemerintah Pusat dengan Gubernur Jawa Barat ; Ahmad Heryawan seaakan-akan tidak fleksibel, ada indikasi pura-pura atau dibohongi oleh wakilnya Dede Yusuf, yang berpindah partai dari PAN ke Demokrat dan pernah duduk di komisi IV DPR-RI sebagai pengatur tugas “Pertambangan dan Energi.” Saya pernah mewawancarai Gubernur melalui DPRD Ciamis pada acara” Pembukaan Saresehan Keluarga Berencana,” dengan pertanyanyaan; “Siapa yang memberi ijin penambangan pasir besi di Tasikmalaya?” Gubernur menjawab; Saya tidak tahu, mungkin kebijkan pusat pada Eksekutif dan DPR-RI !” anehnya gubernur tidak mempunyai wawasan politik jahat tetapi wakilnya mengetahui konsef penambangan. Tetapi tidak terjadi komunikasi politik antara Demokrat dengan PKS, yang mengomentari justru para akademis yang menimba ilmu komuniasi politik, kenapa wakil gubernur dan eksekutif daerah tidak terjadi komunikasi? Keduanya “Pemerintah?” apa masalahnya karena kutu loncat partai? Siapa korban rekrut? Barterkah sifatnya?
Dalam pembuatan makalah ini kami menimba ilmu politik yang berlangsung di akademis dan lapangan semoga makalah ini menjadi bahan kajian pembaca dalam mengkomunikasikan politik dalam pemerintahan baik pusat dan daerah. Mampu memberikan asumsi bagi pemerintah yang belum memiliki teori dan langkah komunikasi sebagai praktisi dan politisi yang mahir berkomunikasi baik langsung ataupun melalui media. Bagaimana langkahnya?
                 Paparan makalah ini, sudah tentu menyikapi tutur kalimat kurang memenuhi bahasa baku dan ejaan yang disempurnakan mohon memberikan beberapa bimbingan! Hal lain dapat memberikan inspirasi emosional dalam mengkomunikasikan politik sebagai media belajar kami!
                











BAB II

PEMBAHASAN
                 Komunikasi politik antara pemerintah dengan pemerintah dilakukan oleh legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam menentukan langkah negara yang memiliki tujuan sebagai pelaksana pemerintahan. Komunikasi politik yaang dilakukan dalam mekanisme pemerintahan mencakup tingkat pemerintahan daerah. Peranan produk-produk komunikasi politik yang diciptakan dalam legisatif dibuktikan dengan undang-undang sebagai control komunikasi dengan implementasi paripurna di DPR-RI dan DPRD. Produk komunikasi yang dibuat oleh eksekutif berupa keputusan dan kebijakan mengenai berjalannya sistem pemerintahan. Dari Yudisial dapat dibentuk KPK untuk mengawasi tindakan pemerintahan yang menyimpang dari sistem.
                 Semua aparatur negara mengikuti langkah komunikasi atasannya yang sesuai dengan lembaga atau alur pemerintahan maupun militer dalam satu sistem koordinasi negara dipimpinn oleh Presiden. Wujud Visi yang dilaksanakan adalah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang, dan Pancasila sebagai ideologi yang membawa komunikasi politik sebagai satu kesatuan langkah(koordinasi). Misi negara dapat tercapai jika komunikasi politik terjalin dengan pemerintah daerah hingga tingkat terendah (Desa).
                 Perlakuan komunikasi politik yang menyimpang selalu diawasi oleh lembaga Yudisial dari semua sektor dan intansi pemerintahan  yang mengarah pada penyelamatan aset negara. Semua aparatur negara harus memiliki hak dan kewajiban sama didepan hukum tanpa pandang bulu. Mereka yang mebuat hukum harus sama memiliki perlakuan dalam pengadilan hukum. Banyak pelaku komunikasi politik dilembaga legislatif yang terkena imbas mis komunikasi sehingga mengakibatkan saling curiga sebagai alat control politik, namun merasa kebal hukum. Akibatnya dengan sengaja melaksanakan penyimpangan yang merusak keadilan, menghilangkan jejak aset negara serta korupsi dari sisi gelap aset negara.
                 Dicontohkan untuk membangun ekonomi negara dengan membangun sistem perbankan yang baik, ketika 2009 menjelang pemilu Bank Century ambruk akibat komunikasi politik jahat pemerintah. Billout Century alot di DPR, koalisi hanya permainan dimana menurut falsafah negara suara mayoritas adalah pemenang keputusan, kenyataan minoritas suara masih bertahan yang beraalasan “menyelamatkan ekonomi Indonesia.” Komunikasi politik Pemerintah lemah, tidak masuk akal, seperti peragaan, dramatis, seremonial untuk dijadikan sumber yang esensial. Mungkinkah dengan eksekutif melakukan komunikasi politik kualitatif atau pencitraan? Ambruknya koalisi dalam jelajah Pansus DPR membuktikan buruknya nilai komunikasi eksekutif dan legislatif sehingga memberikan suatu contoh kepada daerah untuk ditiru kejelekannya. Argumentasi politik dalam komunikasi bisa menggunakan interpretasi, yang lebih lucu Presiden membatasi interpelasi dengan hak ikut campur dengan cara jual omong; “legislatif saja menyelewengkan uang negara yang diluar perundang-undangan untuk membeli mobil mewah, gaji presiden harus naik karena job yang tertekan!” rasa saling tekan dan menghujat sudah diluar batas komunikasi politik. Perseteruan dalam langkah di lembaga eksekutif terindikasi jelek dimana partai politik yang mengusungnya sudah janggal.
                 Setelah kalah dalam telak suara di DPR manajemen Demokrat- SBY nampaknya bersumber dari komunikasi yang dijalankan oleh elit partai Demokrat dengan partai koalisi. Jika dilihat dalam periode pemerintahan belakang SBY-Kalla, komnikasi politik mampu diatasi dengan baik. Misalnya beberapa kali Aceh minta otonomi khusus dapat dijalankan, kenaikan BBM hingga 100% dapat dikomunikasikan, permasalahan ujian nasional sebagai ajang kelulusan siswa dapat dikomunikasikan dengan seluruh dinas pendidikan se-Indonesia, namun masa SBY-Boediono diberi soal Century malah membikin komunikasi mobil mewah dan tidak membuat lancarnya kebijakan dalam penjejakan oleh DPR.
                 Kejanggalan komunikasi Presiden dengan DPR menimbulkan Panitia Khusus DPR untuk berinterpelasi lebih menekan, sangat tidak mungkin untuk menjalankan roda pemerintahan selalu ander proces dibilang bagus, selayaknya sehingga menimbulkan temuan yang ternyata ander manajaemen of program, lambangnya aja memakai “merzi” tanpa melihat unsur muatan spartpart. Jika kader partainya kumpulan dari kutu loncat yang mungkin tidak naik panggung sudah tentu menjadi under manajemen. Pengetahuan politiknya tidak mengkomunikasikan  baik. Kemampuan untuk berkesan saja sudah menjadi permasalahan dalam manajemen. Ketika DPR bertindak ternyata kader partai Demokrat telah banyak menyimpangkan keuangan negara. Nazarudin dan Angelina Sondak pelaku under manajerial politik Demokrat.
                 Skandal Demokrat telah gagal mengkomunikasikan politik pemerintah, tidak lagi pencitraan apalagi untuk 2014 mereka memanfa’atkan Ibu Ani Yudhoyono sebagai kandidat Presiden mendatang. Megawati saja yang terjun dalam dunia politik belum mampu mengkomunikasikan politik pemerintah dengan daerah istimewa Aceh. Kebokbrokan manajerial adalah cerminan dalam komunikasi politik dimana mereka yang cemerlang adalah “Leader Of Chost” namun melalui etika dan teknikal komunikasi yang tidak merugikan negara. Kutipan dalam komunikasi poitik demokrat meniru liberalis dimana Pemenang Pemilu Amerika Serikat solid dengan SBY, yang ingin maju dalam politik International. Dalam teknik komunikasi yang dibangunnya jauh dari etiket dan etika politik yang mempunyai dasar Ideologi Pancasila. Contoh masih melakukan kebijakan pada Century Billout dengan alasan.
                 Mis komunikasi antara Presiden dan legislatif setelah hancurnya “Pencitraan”sangat meruncing sehingga hak “Ikut campur” sudah tidak jadi masalah satu demi satu mereka malu dengan pencitraan sehingga tidak mencalonkan diri untuk para kader Demokrat, ada suatu kenangan ketika Presiden menghujat Sri Sultan hamengkubuwono X bahwa Jogjakarta harus memakai sistem UU. Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Kepala Daerah dan Wakilnya, setelah masyarakat ngayogyakarto, SBY malah mencalonkan Keluarga dalam Periode 2014 nanti. Dinasti mataram DIY wajar namun Dinasti Ani Yudhoyono apa alasannya? Apakah komunikasi penasehat partai politik sudah hilang komunikasi dengan kadernya atau merasa tangguh untuk membikin dinasti? Apa dampaknya? Bagi pengamat dipersilahkan mendapat job!
                 Dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, eksekutif pusat mengkoordinasikan 33 provinsi yang didelegasikan kepada eksekutif daerah provinsi dan kabupaten. Secara komunikasi berjenjang adalah menghubungkan politik dengan pemerintah pada tingkatan sistem dalam Negara. Peran legislatif pusat dan daerah membuat produk kebijakan dengan eksekutif dalam pelaksanaan pemerintah yang diselenggarakan bersama untuk kepentingan rakyat. Jenjang komunikasi politik mengalami hirarki dimana tingkat daerah diperankan oleh praktisi dan tokoh politik sedangkan jenjang provinsi diperankan oleh golongan menengah dan politisi. Kepentingan daerah dikomunikasikan kepada partai politik untuk disampaiakan oleh Ketua Partai kepada DPRD yang memuat kepentingan pembangunan rakyat serta optimasi politik dengan etika dan kaidah. Ganjalan yang terjadi ketika menyampaikan pesan komuniikasi di DPR Daerah sangat mungkin untuk tidak diresfon sebagai produk kebijakan karena tarik ulur kepentingan dalam politik.
                 Sangat mungkin terjadi dalam era Desentralisasi kepentingan daerah sebagai priorotas komunikasi politik antara pusat dan daerah, fraksi penguasa atau mayoritas sudah pasti mendapat resfon komunikasi politik jempolan. Bagaimana kepentingan daerah dalam melaksanakan wewenang, baik legislatif maupun eksekutif jika berangkat dari partai yang sama atau koalisi? Kemungkinan dipermudah akses yang dikomunikasikan sehingga menimbulkan suatu efec controll bagi lembaga Yudikatif dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Signal dan rambu-rambu untuk menyala hijau pasti digunakan utuk ajang kepentingan yang sangat brerarti. Data tahun 1999 jumlah provinsi yang ada di Indonesia berjumlah 27 Provinsi sekarang 35 Provinsi. Sangat jauh skala perbandingan dengan tingkat Administerasi Negara yang semakin rumit. Ada daerah yang tidak mau untuk dirobah jadi akulturasi moderen misalnya di Banten, mereka mempertahankan sistem pemerintahannya sangat primitif dan masih mempertahankan budaya adat. Kejadian ini memprihatinkan tidak bisa dikomunikasikan secara politik jika kawasan ini harus terkena imbas pelebaran kawasan dan planologi wilayah. Ada yang memberi sebutan Taman Nasional Budaya Adat, apakah sebutan ini dapat diterima oleh pemerintah daerah Banten? Yang sangat menarik lagi bagi Irian Barat semakin banyak campur tangan asing karena sumber daya alam yang melimpah. Otoritas pusat terhadap daerah sangat peka dimana kewenangan dalam mekanisme pemerintahan meningkat. Dalam artian esensi desentralisasi yang dijalannkan semakin mengarah pada kepentingan daerah seakan-akan ada pihak yang menguasai untuk disintegrasi. Priford sebagai tambang emas Indonesia kenyataan dalam aksesnya banyak manipulasi asing yang membohong. Karena banyak publik masuk sehingga terbongkar kekejaman penyimpangan keuangan negara. Terlibat waktu utuk menjadi bahan yang mencerminkan terpisahnya negara baru dengan status blok barat yang diprakarsai Amerika Serikat. Ada apa Obama dan SBY? Salah satu jawabannya sama-sama Demokrat! Mereka yang berkifrah dalam politik internasional dan mampu sebagai media komunikasi jangan lupa histori bahwa Indonesia memiliki keajaiban dunia yang dahulu sebelum “Liberti” dibangun. Tinggalkan pesan komunikasi politik ini kepada orang Internasional bahwa kita komunikan yang dihargai untuk Politisi yang mampu meminij tatanan pemerintahan.
                    
Keterangan;
X= tingkat kemampuan komunikan dan politisi
Y= hasil komunikasi yang didapat
Maka diterjemahkan dari chart diatas tingkat pengetahuan komunikan dan politisi cukup banyak sebagai indikator pemerintahan tetapi memiliki jumlah yang sedikit dalam kemampuan berkomunikasi, hanya 0,8 % jumlahnya dalam skala yang dipengaruhi pada tingkat 2,6 tingkat kemampuan.
Pola ini tentunya menunjukan grafik cheos dimana komunikasi politik pemerintah yang menunjukan pelaku dalam roda Pemerintahan seperti buang angin pada manometer, ketika angin kencang punya arah dan mengelembung ada angin spoi hanya kembang kempis.
                 Peranan Eksekutif dalam hal kepemimpinan sangat memberi arti apakah sebagai komunikan atau “Lizes” pada perilaku pemimpinya. Seperti yang terjadi pada pemerintahan Megawati, ketika kemampuan kepemimpinan tidak mampu sebagai komunikan diserahkan kepada Panglima Angkatan Bersenjata untuk menyelesaikan masalah. Dengan cara ini dikatakan pemimpin kejam tanpa memilih jalan keluar yang baik, apriori dan tidak wajar. Mengenal dunia agresi sama saja dengan perang, tujuan daripada negara adalah penataan bukan kehancuran. Langkah komunikasi yang baik dalam staf Kepresidenan dan mentrinya seharusnya mampu melakukan rundingan yang menghasilkan kedamaian. Daerah Istimewa Aceh merupakan penghasil minyak dan pertambangan lainnya yang menjadi sumber kemakmuran wilayah dengan koordinasi Pusat memberikan otonomi. Latar belakang ideologinya adalah Islam sebagai ideologi dengan kepastian ada golongan lemah dan radikal. Posisi ini dimanfaatkan dengan campur tangan asing yang mau membeli hasil tambang kepada Pemerintah Daerah tanpa campur tangan Pusat. Terjadilah tarik ulur kepentingan yang menjadi pilihan Aceh merdeka dengan Gerakan Aceh Merdeka.
Pertumpahan darah dinegeri ini tidak wajar, jika semua manusia menganut paham rundingan, bukan paham “Machievelli” yang mengajarkan komunisme dengan teknik perang dan anarkis. Apakah Islam sebagai ideologi orang Aceh disamakan dengan komunis? Jawabannya tidak, dalam peran komunikasi politik adalah karakteristik kepemimpinan harus mampu memberi pesan politik kepada lawan politik sehingga mampu diajak berunding untuk menjadi kawan. Simpati dapat memberi arti dalam komuniksai politik dengan pesan.
                 Dalam pemberian hak otonomi kepada DIY dalam UUD 45 telah jelas sebagai konstitusi, pada masa politik pencitraan menjadi ajang mencuat komunikasi politik dimana media televisi sebagai mediator yang merugikan pihak keraton. Pembahasan Undang-Undang Pemilu Kepala Daerah tidak dilaksanakan di DIY. Ngayogyakarto menjadi pilihan masyarakat Jogjakarta bukan peraturan konstitusi. Suasana ini tidak memiliki komunikasi politik yang wajar dimana jika Sri Sultan Hamengkubuwono X mencalonkan diri menjadi Presiden suara mayoritas Jogjakarta memilih Sultan. Dan demokrat susah mencari kader politik di Jogjakarta. Perinsif rekrutmennya sukes lewat politik pencitraan secara komunikasi yang meresfon pengaruh, meninggalkan pesan kepada masyarakat walaupun dalam pengaruh Sultan. Dominasi langkah komunikasi yang dibangun dengan cara membagikan buku setebal 5 Cm dengan judul “Memimpin Ala SBY” sangat merekrut masyarakat Jogja dan seluruh jajaran lembaga pemerintahan ngayogyakarto untuk melirik bahwa Demokrat ideologi pilihan.
                 Ketika publik menayangkan bakal calon kepala daerah yang akan memimpin Daerah Khusus Ibu Kota banyak calon dari luar daerah diantaranya Gubernur Sumatra Barat yang masih memimpin, ada lagi dari Bupati Solo, keduanya merupakan warga Indonesia yang mau memimpin dan merubah tatanan Ibu Kota. Atas kesuksesannya dalam membangun mereka mampu mengkomunikasikan politiknya kepada pemerintahan yang lebih elegan. Tujuannya memaksimalkan kepemimpinan lewat politik walaupun dengan kebetulan atau nominasi jelek karena pembangunan “Wisma Atlet di Jaka Baring” Sumatra Barat kesannya kotor. Mesti Nazaradun warganya mendekam dipenjara tipikor mereka merasa berhasil memimpin Sumatra Barat. Keberaniannya mencalonkan diri di DKI mengundang perhatian publik. Ada yang sengsara ada yang beruntung, entah itu pengarang lagu yang temporal uangnya atau terancam oleh penat uang. Penafsiran dalam pemilukada harus merefisi UU Nomor. 32 tahun 2004 dimana peranan wakil kepala daerah harus jelas bunyi pasalnya bukan kepala daerah sehingga tugas fungsinya harus jelas. Dimungkinkan dalam UU Nomor 32 tahun 2004 wakil kepala daerah hanya pendamping jabatan sehingga sering terjadi disharmoni. Sangat mungkin direfisi karena peranan fungsi sekretaris daerah tidak memberi kepentingan yang signifikan dalam bunyi undang-undang ini. Pengaruh dalam bakal calon kepala daerah hanya mereka yang tahu dari filosofi masyarakat setempat, jika mereka pendatang jangan-jangan undangan untuk permulaan masalah dijadikan opini pembaharuan di DPR.
                 Komunikasi politik pemerintah dengan pemerintah dalam era desentralisasi menurut Prof. Dr. Sadu Wastiono. S.IP, Msi, dalam Seminar Nasional mengatakan; “Kehancuran negara yang melakukan desentralisasi besar-besaran adalah Indonesia yang akan mengakibatkan putusnya kepentingan antara kewenangan yang saling berebut kepentingan.” Pola desentralisasi yang diberikan tidak berdasarkan sistem yang baik dimana kemampuan otonomi yang diberikan banyak yang mengalami kendala seperti digunakan sebagai ajang politik dalam negeri semakin panas semakin meruncing bukan pola federalis. Sesuatu langkah yang salah karena penyikapan politik masa lalu berpisahnya suatu daerah yang menginginkan otonomi diukur dengan kemampuan mengurusi daerah sendiri. Untuk Bandung Barat misalnya harus disuplai berbagai kekurangan dari Kabupaten induk. Secara pelan-pelan otorisasi yang mengatasnamakan desentralistik membuat belenggu yang awalnya diperkirakan dapat menjalankan roda pemerintahan dengan baik, tetapi dalam kenyataannya telah rapuh ketika memiliki kesulitan seperti disclaimer atau kembali semula. Ada suatu keistimewaan kemampuan berotonomi mempunyai keinginan untuk memisahkan diri dari pemerintahan pusat.
                 Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya pecah menjadi 2 bagian baru yaitu Tasik Ibu Kota yang sedang mengalami gejolak politik. Sisi manfaat antara kepentingan politik dapat dikomunikasikan dengan Pemda Jawa Barat dengan otoritas wilayah melalui Menteri Dalam Negeri untuk diajukan kepada eksekutif. Konsef otonomi ini diawali dengan pemanfaatan sumber daya alam yang dikomunikasikan dalam ranah terselubung antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Pemda Tasikmalaya. Penambangan pasir besi yang ilegal perizinannya setelah menjadi alat pasok ekspor kebijakan pusat mengijinkan penambangan resmi. Komunikasi politik yang dilakukan oleh pusat tidak melalui Gubernur Jawa Barat tetapi langsung kepada Pemerintah Daerah Tasikmalaya.
                 Isu politik yang berkembang di Tasikmalaya menjadi kesempatan untuk penukar kepentingan, ketika mereka mempunyai kepentingan politik tanpa sepengetahuan Gubernur Jawa Barat proses lobi-lobi politik berjalan oleh eksekutif pusat. Kronologi ini mencuat ketika dalam Pilkada Tasikmalaya, dan pembentukan daerah Kota. Barter kepentingan dengan mekanisme politik yang dikomunikasikan melalui rekrutmen politik sangat memberi peluang bahwa kondisi tawar- menawar dalam mekanisme politik dilakukan oleh pusat ke daerah. Kongkritnya seperti tukar menukar barang, jika mereka membutuhkan saya menukarnya. Proses ini sering terjadi untuk memperoleh otonomi khusus dalam kepentingan politik, komunikasi yang dijalankan secara vertikal tanpa resfon provinsi sehingga alot untuk dijejaki oleh eksekutif daerah tingkat 2. Pertumbuhan dalam skala Nasional, desentralisasi wilayah baru memicu pengadministerasian Negara yang tinggi. Anggaran pendapatan daerah yang baru belum tentu surplus untuk oprasional pemerintahan, jika tidak ditunjang dengan PAD tinggi maka otoritas pemerintahan diwilayah baru akan stag. Jumlah wilayah yang cukup luas dalam hitungan tahun 2009 hingga 2012 tercatat di Indonesia mempuyai lebih dari 4 provinsi baru yang memiliki otonomi surplus.
                 Energi dan pemanfaatan sumber daya alam Tasikmalaya memiliki pasir besi yang ternyata mengandung unsur kimia untuk melengkapi pembuatan Nuklir. Ini adalah “Uranium” dengan berbagai klasifikasi yang dapat digunakan untuk “Cadangan Energi” baik “Atom atau Listrik.” Alangkah rendahnya sumber daya manusia Indonesi melalui suatu kebijakan yang dilakukan oleh DPR-RI komisi IV dan Eksekutif melegalkan kebijakan ijin Pertambangan. Dalam sekejap ikatatan ASEAN telah menghasut Pemerintahan untuk menjual aset “Berharga” sebagai cadangan Sumber energi Indonesia. Melihat peristiwa yang sangat sulit dibayangkan dampaknya, “Kehancuran biota laut, hilangnya ekosistem, terganggunya populasi manusia dan hewan pada habitat pantai selatan, mengundang dampak bencana lingkungan, mengecilkan kinerja dinas pembangunan dan penataan lingkungan yang telah dijalankan. Strategi politik luar negeri tidak mampu untuk di antisipasi dalam konsef politik balik. “Bisa saja Korea mengimpor pasir besi dari Indonesia sedang bekerjasama dengan Amerika Serikat untuk menyusun cadangan Nuklir dalam kapasitas besar, Indonesia menjadi sasaran kekuasaan NATO dalam peta politik luar negeri.” Karena terlalu kaya untuk segala sumber kehidupan manusia, Pemerintahan yang lemah dan tidak mampu mengkomunikasikan politik pemerintah dijadikan alat untuk dijajah dalam kondisi pecah-belah dan dikuasai. Ada kesamaan ideologi “Demokrat.”
                 Ketika orde baru mampu mengendalikan ASEAN dalam tangan dingin, sekarang yang eksekutifnya menjelajahi politik International Indonesia jadi negara kecil dalam lensa cekung dunia. Semua bahan aset negara untuk kesejahteraan rakyat mulai dengan mekanisme pengelabuhan komunikasi politik yang menunda antara pemerintah dan pemerintah daerah sehingga rakyat sebagai pemegang kedaulatan dalam menikmati kemakmuran tidak sampai terhadap tujuan negara. Ekses yang terjadi dalam langkah komunikasi politik adalah kerancuan dan kejanggalan dimana teknik komunikasi yang dimiliki komunikan tidak seimbang dengan kemampuan. Mereka yang komunikasi mengerti tentang bahasa, sikap dan kondisi dalam lapangan dan medan untuk menanggapi apa yang dikomunikasikan lewat media atau isyarat sekalipun dengan menggunakan bahasa dan sandi harus mampu resfek terhadap situasi politik.
                 Keistimewaan yang terjadi dalam lapangan banyak yang berkomunikasi dalam politik tetapi tidak langgeng untuk mengendarai perahu yang pernah dilabuhkan, seperti mengendarai jenis perahu yang instan. Dengan komunikasi politik pemerintah dengan pemerintah seakan menjadi roda perpindahan politik karena terjebak rekrutmen untuk kepentingan jabatan dalam pemerintahan dalam pengembangan karir komunikasi. Sedemikian cepat perubahan mengendarai perahu politik, dengan cepat memiliki kemampuan untuk mahir menjadi “Komunikan” bahkan mampu menjadi ‘Komunikator.’ Dalam Ekologi Pemerintahan, hubungan antara dinas-dinas atau lembaga negara sangat mengisyaratkan komunikasi politik dengan berbagai arah untuk melakukan suatu kesatuan langkah pemerintahan dibawah komando eksekutif dalam melaksanakan perintah, mencapai misi dan melaksanakan visi dalam manjemen negara.
                 Perlu  sikap komunikasi politik ditarik suatu batas yang pasti dimana kiprah pemerintahan dalam menyampaikan konsef komunikasi politik pemerintah dengan jenjangnya  tidak seperti batas yang hirarki sehingga terjadi suatu langkah harmonis, dan tidak mementingkan komunikasi golongan seperti dalam legislatif ketika paripurna. Kendala mis komunikasi pemerintahan dalam penyikapan komunikasi politik sangat besar dampaknya dalam perilaku sosial. Banyak dampak yang timbul dan mengakibatkan kerugian bagi pemerintah, perjalanan tingkat jenjang yang menjadi ajang konflik, syara, agama, sehingga harus diselesaikan dalam politik intern dan internasional. Dalam karir komunikasi yang diutamakan dalam negara masih kecil risiko dan tidak meresfon kalangan masyarakat dalam pelaksanaan pemerintahan karena pengetahuan dan keterbatasan ilmu komunikasi. Hal ini sebagai cerminan bangsa yang berbhineka tunggal ika wajar jika memiliki teknik komunikasi pemerintah dengan pemerintah standar adanya.

BAB III

 KESIMPULAN
                 Dalam komunikasi politik antara pemerintah dengan pemerintah dapat diambil variabel X yaitu Komunikasi Politik Pemerintah dan variabel Y ; dengan Pemerintah dalam paparan pengembangan (deskripsi). Kami mengembangkan berdasarkan Seminar Nasional, Literatur dan Sumber lain untuk ditarik benang merah dari pengembangan variabel X disimpulkan komunikasi pemerintah yang mencakup pelaksanan pemerintahan dalam Trias Politika dari kalangan lembaga negara; Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Mengembangkan masalah paparan pada variabel Y dengan pengembangan pada tingkat pemerintahan yang ada dibawah komando pemerintahan pusat dalam melaksanakan komunikasi politik sehingga “Koordinasi”  dapat dijalankan untuk mencapai tujuan Negara serta membangun sistemnya. Infrastruktur pembangun Negara adalah politik sehingga dalam sistemnya terjadi komunikasi politik yang menghubungkan tingkat lembaga negara dalam pemerintahan.




REFERENSI

1.      Prof. Dr. Sadu Wastiono, SIP. Msi ; Mendongkrak Etika Moral Melalui Penyelenggaraan Negara. Ciamis 12 Mei 2012
2.      Prof. Dr. Boediono.1,2012. Subsidi BBM Buat (si) Apa?.htm.Wakil Presiden RI [13 April 2012]
3.      Deswanto, Situs Riau.com; Gejolak Bisa Diatasi Jika Komunikasi Politik Pemerintah Berjalan, [29 Maret 2012]
4.      Muhammad Ikhwan, Waspada Online; Kegagalan Komunikasi Pemerintah [11 Maret 2012]

                
                




                


Kamis, 16 Agustus 2018

ARTIKEL SISTEM PRESIDENSIAL

Sistem presidensial

A.     Pengertian Sistem Presidensial
Sistem pemerintahan presidensial atau disebut juga dengan sistem kongresional adalah sistem pemerintahan dimana badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah. Sistem presidensial tidak mengenal adanya lembaga pemegang supremasi tertinggi. Kedaulatan negara dipisahkan (separation of power) menjadi tiga cabang kekuasaan, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif, yang secara ideal diformulasikan sebagai ”Trias Politica” oleh Montesquieu. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa kerja yang lamanya ditentukan konstitusi. Konsentrasi kekuasaan ada pada presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam sistem presidensial para menteri adalah pembantu presiden yang diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden.
merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
“Menurut Rod Hague” pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:
·         Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
·         Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
·         Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Model ini dianut oleh Amerika serikat,Indonesia,dan sebagian besar Negara Amerika latin.
Bentuk MPR sebagai majelis permusyawaratan-perwakilan dipandang lebih sesuai dengan corak hidup kekeluargaan bangsa Indonesia dan lebih menjamin pelaksanaan demokrasi politik dan ekonomi untuk terciptanya keadilan sosial,dan sebagai ciri demokrasi Indonesia. Dalam struktur pemerintahan negara, MPR berkedudukan sebagai supreme power dan penyelenggara negara yang tertinggi. DPR adalah bagian dari MPR yang berfungsi sebagai legislatif. Presiden menjalankan tugas MPR sebagai kekuasaan eksekutif tertinggi, sebagai mandataris MPR.
Sebagai penjelmaan rakyat dan merupakan pemegang supremasi kedaulatan, MPR adalah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi, “pemegang” kekuasaan eksekutif dan legislatif. DPR adalah bagian MPR yang menjalankan kekuasaan legislatif, sedangkan presiden adalah mandataris yang bertugas menjalankan kekuasaan eksekutif. Bersama-sama, DPR dan presiden menyusun undang-undang. DPR dan presiden tidak dapat saling menjatuhkan seperti pada sistem parlementer maupun presidensial.
Sistem presidensial dipandang mampu menciptakan pemerintahan negara berasaskan kekeluargaan dengan stabilitas dan efektifitas yang tinggi. Sehingga para anggota legislatif bisa lebih independent dalam membuat UU karena tidak khawatir dengan jatuh bangunnya pemerintahan. Sistem presidensial mempunyai kelebihan dalam stabilitas pemerintahan, demokrasi yang lebih besar dan pemerintahan yang lebih terbatas. Adapun kekurangannya, kemandekan (deadlock) eksekutif-legislatif, kekakuan temporal, dan pemerintahan yang lebih eksklusif.
Secara konstitusional, DPR mempunyai peranan untuk menyusun APBN, mengontrol jalannya pemerintahan, membuat undang-undang dan peranan lain seperti penetapan pejabat dan duta. Presiden tak lagi bertanggung jawab pada DPR karena ia dipilih langsung oleh rakyat.
Konstitusi RI jelas telah menetapkan sistem pemerintahan presidensial. Pemerintahan presidensial mengandalkan pada individualitas. Sistem pemerintahan presidensial bertahan pada citizenship yang bisa menghadapi kesewenang-wenangan kekuasaan dan juga kemampuan DPR untuk memerankan diri memformulasikan aturan main dan memastikan janji presiden berjalan.
Pemerintahan presidensial memang membutuhkan dukungan riil dari rakyat yang akan menyerahkan mandatnya kepada capres. Namun, rakyat tak bisa menyerahkan begitu saja mandatnya tanpa tahu apa yang akan dilakukan capres.

B.     Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu:
         Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
         Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
         Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
         Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
         Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
         Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
         Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
         Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.

C.     Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial
Ø  Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:
         Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
         Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
         Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
         Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
         Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
         Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
         Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
         Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.

Ø  Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:
         Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
         Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
         Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
         Karena presiden tidak bertanggung jawab pada badan legislatif, maka sistem pertanggungjawabannya menjadi tidak jelas
         Bisa menciptakan sebuah kekuasaan yang mutlak karena kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan langsung legislatif.

D.     Tugas presiden sebagai kepala Negara dan pemerintahan
Ø  Tugas Presiden Sebagai Kepala Negara :
Kepala negara adalah orang yang mengepalai negara dan sebagai symbol resmi negara Indonesia di dunia yang mempunyai tugas sebagai berikut :
1.         Menetapkan dan mengajukan anggota dari hakim konstintusi.
2.         Mangangkat duta dan konsul untuk negara lain dengan pertimbangan DPR.
3.         Menerima duta dari negara lain dengan pertimbangan DPR.
4.         Memberikan Grasi dan Rehabilitasi dengan pertimbangan dari MA / Mahkamah Agung.
5.         Memberikan Amnesti dan Abolisi Rehabilitasi dengan pertimbangan dari DPR.
6.         Memegang kekuasaan tertinggi atas AU / Angkatan Udara, AD / Angkatan Darat dan AL / Angkatan Laut.
7.         Menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syaratnya ditetapkan oleh Undang- Undang.
8.         Menyatakan perang dengan negara lain, damai dengan negara lain dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
9.         Membuat perjanjian yang menyangkut hajat hidup orang banyak, mempengaruhi beban keuangan negara dan atau mengharuskan adanya perubahan / pembentukan Undang-Undang harus dengan persetujuan DPR.
10.     Memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan dan sebagainya yang diatur oleh UU
11.     Menetapkan calon Hakim Agung yang diusulkan oleh KY / Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
12.     Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih DPR atas dasar pertimbangan DPD.
13.     Membentuk dewan pertimbangan yang memiliki tugas memberi nasehat dan pertimbangan untuk Presiden yang diatur oleh UU.

Ø  Tugas Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan :
Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari. Tugas presiden sebagai kepala pemerintahan yaitu sebagai berikut :
1.         Menjalankan roda pemerintahan dengan di bantu oleh para menteri dan stafnya
2.         Menetapkan peraturan pemerintah
3.         Mengajukan rancangan Undang-Undang.


E.   Kesimpulan
Ø  Berdasarkan uraian diatas, maka penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut :
1.    Sistem pemerintahan presidensial atau disebut juga dengan sistem kongresional adalah sistem pemerintahan dimana badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen.
2.    Sistem presidensial dipandang mampu menciptakan pemerintahan negara berasaskan kekeluargaan dengan stabilitas dan efektifitas yang tinggi.
3.    Sistem presidensial dipandang mampu menciptakan pemerintahan negara berasaskan kekeluargaan dengan stabilitas dan efektifitas yang tinggi, Sistem presidensial mempunyai kelebihan dalam stabilitas pemerintahan, demokrasi yang lebih besar dan pemerintahan yang lebih terbatas. Adapun kekurangannya, kemandekan (deadlock) eksekutif-legislatif, kekakuan temporal, dan pemerintahan yang lebih eksklusif.
Merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah 

Pengertian Otonomi Daerah

Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli Pengertian otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentinga...