Jumat, 21 Desember 2018

Pengertian Efektivitas


Kata efektif berasal dari bahasa Inggris yaitu effective yang berarti berhasil atau sesuatu yang dilakukan berhasil dengan baik. Kamus ilmiah populer mendefinisikan efetivitas sebagai ketepatan penggunaan, hasil guna atau menunjang tujuan.
15
Efektivitas merupakan unsur pokok untuk mencapai tujuan atau sasaran yang telah ditentukan di dalam setiap organisasi, kegiatan ataupun program. Disebut efektif apabila tercapai tujuan ataupun sasaran seperti yang telah ditentukan. Hal ini sesuai dengan pendapat H. Emerson yang dikutip  Handayaningrat S. (1994:16) yang menyatakan bahwa Efektivitas adalah pengukuran dalam arti tercapainya tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
Pengukuran efektivitas mutlak dilakukan pada sebuah organisasi untuk mengukur sejauh mana langkah efesiensi dilakukan dalam organisasi tersebut.
Sedangkan Georgopolous dan Tannembaum (1985:50), mengemukakan :
Efektivitas ditinjau dari sudut pencapaian tujuan, dimana keberhasilan suatu organisasi harus mempertimbangkan bukan saja sasaran organisasi tetapi juga mekanisme mempertahankan diri dalam mengejar sasaran. Dengan kata lain, penilaian efektivitas harus berkaitan dengan mesalah sasaran maupun tujuan.

Jelasnya bila sasaran atau tujuan telah tercapai sesuai dengan yang direncanakan sebelumnya adalah efektif. Jadi kalau tujuan sasaran itu tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, pekerjaan itu tidak efektif”.
Hal ini berarti dapat dikatakan suatu kegiatan dapat mencapai efektivitas jika terjadi sasaran dan tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
Selanjutnya Steers (1985:87) mengemukakan bahwa :
Efektivitas adalah jangkauan usaha suatu program sebagai suatu sistem dengan sumber daya dan sarana tertentu untuk memenuhi tujuan dan sasarannya tanpa melumpuhkan cara dan sumber daya itu serta tanpa memberi tekanan yang tidak wajar terhadap pelaksanaannya.

Sejauh mana seseorang menghasilkan keluaran sesuai dengan yang diharapkan”. Ini berarti bahwa efektivitas berorientasi pada input dan output, dalam arti perbandingan antara target yang diinginkan dengan hasil yang dapat dicapai tetapi dengan sasaran tanpa adanya paksaan dalam pelaksanaannya. Apabila sesuatu pekerjaan dapat diselesaikan sesuai perencanaan, baik dalam hal waktu, maupun mutunya, maka dapat dikatakan orang yang melaksanakan pekerjaan itu efektif.
Lebih lanjut menurut  Kurniawan (2005:109) mendefinisikan :
“Efektivitas adalah kemampuan melaksanakan tugas, fungsi (operasi kegiatan program atau misi) daripada suatu organisasi atau sejenisnya yang tidak adanya tekanan atau ketegangan diantara pelaksanaannya”.
Dari beberapa pendapat di atas mengenai efektivitas, dapat disimpulkan bahwa efektivitas adalah suatu ukuran yang menyatakan seberapa jauh target (kuantitas,kualitas dan waktu) yang telah dicapai oleh manajemen, yang mana target tersebut sudah ditentukan terlebih dahulu. Hal ini sesuai dengan pendapat yang dikemukakan oleh Hidayat (1986:41) yang menjelaskan bahwa :
“Efektivitas adalah suatu ukuran yang menyatakan seberapa jauh target (kuantitas, kualitas dan waktu) telah tercapai. Dimana makin besar persentase target yang dicapai, makin tinggi efektivitasnya”.
Dalam hal ini efektivitas merupakan pencapaian tujuan organisasi melalui pemanfaatan sumber daya yang dimiliki secara efisien, ditinjau dari sisi masukan (input), proses, maupun keluaran (output). Dalam hal ini yang dimaksud sumber daya meliputi ketersediaan personil, sarana dan prasarana serta metode dan model yang digunakan.

Minggu, 02 Desember 2018

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)


Konsep kekuasaan menurut ilmuwan politik yang beraliran pluralis menyatakan bahwa kekuasaan tidak lagi terkonsentrasi pada satu kelompok atau kelas, melainkan menyebar dalam berbagai kelompok kepentingan yang saling berkompetisi untuk mendapatkan kekuasaan. Dalam konsep pluralisme digambarkan bahwa masyarakat bukanlah tersusun dari individu, akan tetapi dibentuk oleh kelompok. Kelompok dianggap sebagai unit dasar dari masyarakat.
Sanit (1985:37) menyatakan adalah kepentingan yang mendorong terbentuknya jalinan aktifitas individu-individu sehingga terbentuk kelompok. Interaksi suatu kelompok dengan kelompok lainnya dilandaskan pada kepentingan atau berbagai kepentingan yang telah disadari oleh segenap warga kelompok. Kepentingan diartikan sebagai sikap bersama dari warga suatu kelompok mengenai satu atau beberapa tuntutan yang selayaknya dilakukan terhadap kelompok lainnya dalam
masyarakat.
Salah satu bentuk khusus dari kelompok adalah apa yang disebut oleh Arbi Sanit sebagai gerakan masyarakat. Yang membedakan antara gerakan masyarakat dengan bentuk-bentuk kelompok kepentingan yang lain adalah pada kecenderungan untuk mengutamakan kepentingan ataupun tujuan yang bersifat materi atau non materi. Gerakan masyarakat lebih meraih tujuan non materi daripada menarik keuntungan materi. Tujuan-tujuan kelompok masyarakat yang lain lebih dinikmati secara langsung oleh anggota kelompok. Sedangkan penikmatan hasil perjuangan gerakan masyarakat terbuka bagi siapapun tanpa perlu mempunyai ikatan aktifitas dengan gerakan masyarakat yang memproses usaha peraihan hasil.
Seiring dengan semakin berkembang dan kompleksnya masyarakat, baik gerakan masyarakat maupun kelompok kepentingan yang lain memperlakukan organisasi sebagai salah satu sarana perjuangan untuk mencapai tujuan atau sasaran yang disepakati. Gerakan masyarakat yang terorganisir dikenal sebagai organisasi kemasyarakatan dengan ciricirinya yaitu organisasi diluar organisasi pemerintahan, tidak bermotif keuntungan dalam kegiatannya, lebih melibatkan anggota dalam kegiatannya, keanggotaan yang bersifat massal, melakukan kegiatan politis disamping perjuangan teknis keorganisasian, serta cukup berkepentingan akan ideologi.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) merupakan salah satu bentuk organisasi kemasyarakatan. Pada umumnya Lembaga Swadaya Masyarakat adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela yang memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya. Sebutan LSM sendiri merupakan pengembangan dari istilah Ornop (organisasi non pemerintah) yang merupakan terjemahan langsung dari istilah bahasa Inggris Non Government Organization (NGO).
Organisasi tersebut bukan menjadi bagian dari pemerintah, birokrasi ataupun negara. Maka secara garis besar organisasi non pemerintah dapat di lihat dengan ciri sbb :
1)      Organisasi ini bukan bagian dari pemerintah, birokrasi ataupun negara.
2)      Dalam melakukan kegiatan tidak bertujuan untukmemperoleh keuntungan (nirlaba).
3)      Kegiatan dilakukan untuk kepentingan masyarakat umum, tidak hanya untuk kepentingan para anggota seperti yang dilakukan koperasi ataupun organisasi profesi.
Lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau sering disebut dengannama lain Non Government Organization (NGO) atau organisasi nonpemerintah (Ornop) dewasa ini keberadaanya sangat mewarnai kehidupan politik di Indonesia. Diperkirakan saat ini lebih dari 10.000 LSM beroperasi di Indonesia baik ditingkat nasional, propinsi maupun di tingkat kabupaten/kota, dimana dari tahun ketahun jumlah ini semakin bertambah. Perkembangan politik, demokrasi, pembangunan ekonom dan kemajuan teknologi informasi merupakan faktor-faktor yang mendorong terus bertambahnya jumlah LSM di Indonesia.

A.    Pengertian Lembaga Swadaya Masyarakat
Arti umum menjelaskan bahwa pengertian LSM mencakup semua organisasi masyarakat yang berada diluar struktur dan jalur formal pemerintahan, dan tidak dibentuk oleh dan merupakan bagian dari birokrasi pemerintah. Karena cakupan pengertiannya terlalu luas, beberapa tokoh LSM generasi pertama mencari padanan yang pas atas istilah NGO. Pada masa awal perkembangannya, sejumlah kalangan LSM mengkritik penggunaan kata LSM sebagai terjemahan NGO dengan alasan bahwa istilah tersebut adalah bentuk penjinakkan terhadap NGO, dan oleh karenanya mereka lebih suka menggunakan istilah Ornop.
Lembaga swadaya masyarakat yaitu sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela memberikan pelayanan kepada masyarakat tampa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.
Dasar Hukum terkait Lembaga Swadaya Mayarakat (LSM) antara lain : Undang-undangn Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan,  Perangkat hukum lainnya adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri No 8 tahun 1990 tentang Pembinaan LSM.
Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1990 Tentang Pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat : Yang dimaksud dengan Lembaga Swadaya Masyarakat adalah organisasi/ lembaga yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warga Negara Republik Indonesia secara sukarela atas kehendak sendiri dan berminat serta bergerak dibidang kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh organisasi/ lembaga sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, yang menitik beratkan kepada pengabdian secara swadaya.

B.     Ciri-ciri Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
1.      Bagian dari pemerintahan;
2.      Tidak bertujuan memperoleh keuntungan;
3.      Untuk kepentingan masyarakat , tidak hanya untuk kepentinganpara anggota.

C.     Jenis dan kategori LSM
Ditinjau dari segi paradigmanya LSM di Indonesia dapat dibedakan menjadi tiga.
Pertama, berparadigma Konformis (developmentalis), yang visinya berangkat dari asumsi bahwa masalah demokrasi dan kondisi sosial ekonomi rakyat sebagai faktor yang inheren dengan kebodohan, kemiskinan, keterbelakangan, dan keterpencilan. Dengan demikian solusinya adalah dengan melakukan perubahan mental atau budaya masyarakat sasaran.
Kedua, LSM yang menggunakan paradigma reformis. Kalangan LSM ini melihat kondisi sosial ekonomi dan demokrasi karena tak berfungsinya elemen-elemen sosial politik yang ada, di mana rakyat atau  kelompok-kelompok masyarakat kurang memiliki akses dan kesempatan untuk berpartisipasi dalam politik dan pembangunan. Makanya pendekatan pemecahan masalah, identik dengan pendekatan kedua dari Eldridge di atas, yakni berupaya menyediakan untuk berpartisipasi, dengan model perubahan yang diharapkan berupa perubahan fungsional struktural.
Sementara paradigma ketiga adalah transformatoris. Gerakangerakan LSM seperti ini terasa agak radikal, di mana iklim atau isu keterbukaan  imanfaatkan untuk mencoba membongkar berbagai persoalan sosial, ekonomi dan politik, sangat kontras dengan LSM berparadigma pertama dan kedua, yang ketiga ini melihat kondisi struktur sosial ekonomi dan politik sebagai hasil pemaksaan negara atau kelompok-kelompok dominan, sehingga oleh karena itu melahirkan ketidakadilan dan ketidakdemokrasian. Oleh sebab itu isu gerakan LSM lebih bernuansa politik, seperti mengambil tema hak azasi manusia (HAM), kesenjangan sosial, gerakan civil society, pelibatan rakyat bahwa dalam proses-proses politik seperti demonstrasi, unjuk rasa, termasuk mimbar bebas, serta berorientasi pada kemandirian rakyat, dengan konfik sebagai pendekatan yang digunakan.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1990, menyebutkan bahwa jenis-jenis LSM antara lain :
1.      Organisasi Donor : organisasi non pemerintah yang memberikan dukungan biaya bagi kegiatan organisasi non pemerintah lain.
2.      Organisasi mitra Pemerintah : organisasi non pemerintah yangmelakukan kegiatan dengan bermitra dengan pemerintah dalammenjalankan kegiatannya.
3.      Organisasi profesional : organisani non pemerintah yang melakukan kegiatan berdasarkan kemampuan professional tertentu seperti organisasi non pemerintah pendidikan,organisasi non pemerintah bantuan hukum, organisasi non pemerintah jurnalisme, organisasi non pemerintah pembangunan ekonomi, dll.
4.      Organisasi Oposisi :organisasi non pemerintah yang melakukan kegiatan dengan memilih untuk menjadi penyeimbang dari kebijakan pemerintah. Organisasi non pemerintah ini bertindak melakukan kritik dan pengawasan terhadapkeberlangsungan kegiatan pemerintah.

D.    Pola Pembinaan LSM
Dalam mengatasi masalah yang dihadapi LSM, merupakan tugas sebagaimana yang dikembangkan oleh pemerintah tentang pembinaan dan kesejahteraan LSM dalam menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar baik jasmani, rohani maupun sosialnya. Pembinaan yang harus dilakukan bervariasi dimana melalui proses pendidikan, Pembinaan, pengawasan yang berkualitas dengan segala aspek. Dalam melakukan pembinaan terhadap LSM, Kantor Kesatuan Bangsa, Politik  memiliki tujuan sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 sebagai berikut:
1.      Terciptanya LSM yang mandiri dan mampu melaksanakan kegiatanya kearah yang bermanfaat baik bagi organisasinya maupun masyarakat;
2.      Mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dan keberdayaan masyarakat
3.      Memberikan pelayanan kepada masyarakat
4.      Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
5.      Melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika dan budaya yang hidup di dalam masyarakat
6.      Melestarikan sumberdaya alam dan lingkungan hidup
7.      Mengembangkan kesetiakawanan social, gotongroyong dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat
8.      Menjaga, memelihara dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan
9.      Mewujudkan tujuan Negara.


Pengertian Otonomi Daerah

Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli Pengertian otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentinga...