Sistem presidensial
A. Pengertian Sistem Presidensial
Sistem
pemerintahan presidensial atau disebut juga dengan sistem kongresional adalah
sistem pemerintahan dimana badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan
yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti
dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.
Sistem presidensial tidak mengenal adanya lembaga pemegang supremasi tertinggi.
Kedaulatan negara dipisahkan (separation of power) menjadi tiga cabang
kekuasaan, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif, yang secara ideal
diformulasikan sebagai ”Trias Politica” oleh Montesquieu. Presiden dan wakil
presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa kerja yang lamanya ditentukan
konstitusi. Konsentrasi kekuasaan ada pada presiden sebagai kepala negara dan
kepala pemerintahan. Dalam sistem presidensial para menteri adalah pembantu
presiden yang diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden.
merupakan sistem
pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu
dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
“Menurut Rod Hague” pemerintahan presidensiil terdiri
dari 3 unsur yaitu:
·
Presiden yang dipilih rakyat
memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
·
Presiden dengan dewan perwakilan
memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
·
Tidak ada status
yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam sistem
presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat
dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun
masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan
pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah
kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena
pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan
menggantikan posisinya.
Model ini dianut oleh Amerika serikat,Indonesia,dan sebagian besar Negara Amerika latin.
Model ini dianut oleh Amerika serikat,Indonesia,dan sebagian besar Negara Amerika latin.
Bentuk MPR
sebagai majelis permusyawaratan-perwakilan dipandang lebih sesuai dengan corak
hidup kekeluargaan bangsa Indonesia dan lebih menjamin pelaksanaan demokrasi
politik dan ekonomi untuk terciptanya keadilan sosial,dan sebagai ciri
demokrasi Indonesia. Dalam struktur pemerintahan negara, MPR berkedudukan
sebagai supreme power dan penyelenggara negara yang tertinggi. DPR adalah
bagian dari MPR yang berfungsi sebagai legislatif. Presiden menjalankan tugas
MPR sebagai kekuasaan eksekutif tertinggi, sebagai mandataris MPR.
Sebagai
penjelmaan rakyat dan merupakan pemegang supremasi kedaulatan, MPR adalah
penyelenggara pemerintahan negara tertinggi, “pemegang” kekuasaan eksekutif dan
legislatif. DPR adalah bagian MPR yang menjalankan kekuasaan legislatif,
sedangkan presiden adalah mandataris yang bertugas menjalankan kekuasaan
eksekutif. Bersama-sama, DPR dan presiden menyusun undang-undang. DPR dan
presiden tidak dapat saling menjatuhkan seperti pada sistem parlementer maupun
presidensial.
Sistem
presidensial dipandang mampu menciptakan pemerintahan negara berasaskan
kekeluargaan dengan stabilitas dan efektifitas yang tinggi. Sehingga para
anggota legislatif bisa lebih independent dalam membuat UU karena tidak
khawatir dengan jatuh bangunnya pemerintahan. Sistem presidensial mempunyai
kelebihan dalam stabilitas pemerintahan, demokrasi yang lebih besar dan
pemerintahan yang lebih terbatas. Adapun kekurangannya, kemandekan (deadlock)
eksekutif-legislatif, kekakuan temporal, dan pemerintahan yang lebih eksklusif.
Secara
konstitusional, DPR mempunyai peranan untuk menyusun APBN, mengontrol jalannya
pemerintahan, membuat undang-undang dan peranan lain seperti penetapan pejabat
dan duta. Presiden tak lagi bertanggung jawab pada DPR karena ia dipilih
langsung oleh rakyat.
Konstitusi RI jelas
telah menetapkan sistem pemerintahan presidensial. Pemerintahan presidensial
mengandalkan pada individualitas. Sistem pemerintahan presidensial bertahan
pada citizenship yang bisa menghadapi kesewenang-wenangan kekuasaan dan juga
kemampuan DPR untuk memerankan diri memformulasikan aturan main dan memastikan
janji presiden berjalan.
Pemerintahan
presidensial memang membutuhkan dukungan riil dari rakyat yang akan menyerahkan
mandatnya kepada capres. Namun, rakyat tak bisa menyerahkan begitu saja mandatnya
tanpa tahu apa yang akan dilakukan capres.
B. Ciri-ciri pemerintahan
presidensial yaitu:
•
Dikepalai oleh seorang presiden
sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
•
Kekuasaan eksekutif presiden
diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau
melalui badan perwakilan rakyat.
•
Presiden memiliki hak prerogratif
(hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang
memimpin departemen dan non-departemen.
•
Menteri-menteri hanya bertanggung
jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
•
Kabinet (dewan menteri) dibentuk
oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung
jawab kepada parlemen atau legislatif.
•
Presiden tidak bertanggungjawab
kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
•
Presiden tidak dapat membubarkan
parlemen seperti dalam sistem parlementer.
•
Parlemen memiliki kekuasaan
legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh
rakyat.
C. Kelebihan dan Kekurangan Sistem
Pemerintahan Presidensial
Ø
Kelebihan Sistem Pemerintahan
Presidensial:
•
Badan eksekutif lebih stabil
kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
•
Masa jabatan badan eksekutif lebih
jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika
Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun dan Presiden
Indonesia adalah lima tahun.
•
Penyusun program kerja kabinet
mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
•
Legislatif bukan tempat kaderisasi
untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk
anggota parlemen sendiri.
•
Badan eksekutif lebih stabil
kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
•
Masa jabatan badan eksekutif lebih
jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika
Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
•
Penyusun program kerja kabinet
mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
•
Legislatif bukan tempat kaderisasi
untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk
anggota parlemen sendiri.
Ø
Kekurangan Sistem Pemerintahan
Presidensial:
•
Kekuasaan eksekutif diluar
pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
•
Sistem pertanggungjawaban kurang
jelas.
•
Pembuatan keputusan atau kebijakan
publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga
dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
•
Karena presiden tidak bertanggung
jawab pada badan legislatif, maka sistem pertanggungjawabannya menjadi tidak
jelas
•
Bisa menciptakan sebuah kekuasaan
yang mutlak karena kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan langsung
legislatif.
D. Tugas presiden sebagai kepala
Negara dan pemerintahan
Ø
Tugas Presiden Sebagai Kepala
Negara :
Kepala negara adalah orang yang mengepalai negara
dan sebagai symbol resmi negara Indonesia di dunia yang mempunyai tugas sebagai
berikut :
1.
Menetapkan dan mengajukan anggota
dari hakim konstintusi.
2.
Mangangkat duta dan konsul untuk negara
lain dengan pertimbangan DPR.
3.
Menerima duta dari negara lain
dengan pertimbangan DPR.
4.
Memberikan Grasi dan Rehabilitasi
dengan pertimbangan dari MA / Mahkamah Agung.
5.
Memberikan Amnesti dan Abolisi
Rehabilitasi dengan pertimbangan dari DPR.
6.
Memegang kekuasaan tertinggi atas
AU / Angkatan Udara, AD / Angkatan Darat dan AL / Angkatan Laut.
7.
Menyatakan keadaan bahaya yang
syarat-syaratnya ditetapkan oleh Undang- Undang.
8.
Menyatakan perang dengan negara
lain, damai dengan negara lain dan perjanjian dengan negara lain dengan
persetujuan DPR.
9.
Membuat perjanjian yang menyangkut
hajat hidup orang banyak, mempengaruhi beban keuangan negara dan atau
mengharuskan adanya perubahan / pembentukan Undang-Undang harus dengan
persetujuan DPR.
10.
Memberi gelar, tanda jasa, tanda
kehormatan dan sebagainya yang diatur oleh UU
11.
Menetapkan calon Hakim Agung yang
diusulkan oleh KY / Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
12.
Meresmikan anggota Badan Pemeriksa
Keuangan yang dipilih DPR atas dasar pertimbangan DPD.
13.
Membentuk dewan pertimbangan yang
memiliki tugas memberi nasehat dan pertimbangan untuk Presiden yang diatur oleh
UU.
Ø
Tugas Presiden Sebagai Kepala
Pemerintahan :
Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu
oleh menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk
melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari. Tugas presiden sebagai
kepala pemerintahan yaitu sebagai berikut :
1.
Menjalankan roda pemerintahan
dengan di bantu oleh para menteri dan stafnya
2.
Menetapkan peraturan pemerintah
3.
Mengajukan rancangan Undang-Undang.
E.
Kesimpulan
Ø Berdasarkan uraian diatas, maka penulis dapat menarik
kesimpulan sebagai berikut :
1.
Sistem pemerintahan presidensial
atau disebut juga dengan sistem kongresional adalah sistem pemerintahan dimana
badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen.
2.
Sistem presidensial dipandang
mampu menciptakan pemerintahan negara berasaskan kekeluargaan dengan stabilitas
dan efektifitas yang tinggi.
3.
Sistem presidensial dipandang
mampu menciptakan pemerintahan negara berasaskan kekeluargaan dengan stabilitas
dan efektifitas yang tinggi, Sistem presidensial mempunyai kelebihan dalam
stabilitas pemerintahan, demokrasi yang lebih besar dan pemerintahan yang lebih
terbatas. Adapun kekurangannya, kemandekan (deadlock) eksekutif-legislatif,
kekakuan temporal, dan pemerintahan yang lebih eksklusif.
Merupakan sistem
pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu
dan terpisah